12 Agustus 2018

opini musri nauli : Marga Kumpeh Ulu


Membicarakan Kumpeh tidak terlepas dari peristiwa serombongan saudagar VOC yang dipimpin oleh Abraham Streck memasuki Batanghari dan berlabuh di Muara Kumpeh pada tahun 1616. Endjat Djaenuderadjat dkk didalam bukunya “Atlas pelabuhan-pelabuhan bersejarah di Indonesia” menerangkan, mengenal Muara Kumpeh ditandai dengan Kerajaan Jambi yang diperintah oleh Sultan Abdul Kahar memberi izin kepada VOC untuk mendirikan kantor dagang (loji) di Muara Kumpeh. VOC ingin berdagang dengan saudagar Jambi menerima hasil bumi. Muara Kumpeh terletak di daerah pertemuan Sungai Kumpeh dan Batanghari yang hulunya di Suakkandis.
Namun dengan berdirinya kantor dagang, VOC ingin memonopoli perdagangan membuat saudagar Jambi yang biasa berdagang bebas dengan bangsa lain, membuat loji kemudian ditutup 1623. Saudagar Jambi tidak mau menyerahkan hasil bumi kepada VOC. Kantor dagang kemudian dibuka kembali tahun 1636 dengan kedatangan Hendrik van Gent. Mereka kemudian membawa kekuatan lebih besar.

Setelah Sultan Abdul Kahar digantikan oleh Pangeran Depati Anom (Sultan Agung Abdul Jalil), VOC mendapatkan izin di Muara Kumpeh. Dengan perjanjian monopolgi perdagangan lada, VOC mulai masuk ke Pemerintahan Sultan Jambi.

Pengganti Sultan Agung Jalil bernama Sultan Seri Ingologo (Raden Penulis), terjadi peperangan dengan Kerajaan Johor. VOC kemudian menawarkan jasa. Berkat jasa VOC, Jambi kemudian menang. Namun sebagian wilayah Jambi diserahkan kepada VOC.

Namun rakyat kemudian marah dan pos VOC di Muara Kumpeh diserbu dan dibakar. Sultan Seri Ingologo dituduh terlibat pembunuhan Sijbrant Swart (Kepala Kantor Dagang VOC). Sultan ditangkap dan dibuang ke Pulau Banda (Maluku).

Menurut catatan Kapten L.C Crooke, seorang perwiran kehormatan East India Companye (EIC), diseberang Suakkandis, terdapat pelabuhan, tempat perahu ditambatkan. Sedangkan di Sungai Limbungan merupakan jalan masuk ke pos pengamatan yang dibangun Belanda untuk mengawasi Kesultanan Jambi sekaligus sebagai kantor dagang Belanda. Sungai Limbungan merupakan kanal penghubung dari Sungai Kumpeh ke kolam pelabuhan. Situs seperti Sungai Limbungan, Situs Ujung Plancu merupakan bukti sejarah yang perlu digali lebih dalam. 

Namun menurut Wong Lin Pen didalam bukunya The Trade of Singapura 1816-1869, untuk menghindarkan serangan lebih lanjut dari rakyat Jambi, Kantor Dagang Belanda tidak memaksakan harga yang tidak wajar. Bahkan harga yang ditawarkan di Muara Kumpeh lebih wajar dibandingkan di tempat lain.  Buku Wong Lin Pen didukung oleh “The Title Journal of the Malaysian Branch of the Royal Asiatic Society”.

Sedangkan didalam staatblad van Nederlandsch Indie No. 125 Verpachtingen. Gedistilleerd Jambi disebutkan Pelabuhan Moera Kompeh merupakan pelabuhan yang dibuka untuk ekspor sebagaimana diatur didalam Staatblaad No. 240 tahun 1882.

Setelah Jambi kemudian ditetapkan menjadi Keresidenan dan masuk wilayah Nederlandsch Indie, maka berdasarkan Peta Belanda seperti Schetskaart Residentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, disebutkan “koempeh” terdiri dari Koempeh-Hoeloe dan Koempoeh-hilir. Pusat Marga Koempeh-Hoeloe berada di Arang-arang. Sedangkan Pusat Marga Koempoeh-hilir berada di Tanjoeng.

Endjat Djaenuderadjat dkk didalam bukunya “Atlas pelabuhan-pelabuhan bersejarah di Indonesia” menggunakan istilah Muara Kumpeh yang hulunya di Suakkandis, Buku ini kemudian didukung berdasarkan peta Belanda seperti Schetskaart Residentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910. Muara Kumpeh terletak di dalam wilayah Marga Koempeh-hoeloe. Sedangkan Suakkandis merupakan pusat Marga Jeboes. Keduanya terletak sangat berjauhan. Atau dengan kata lain, menempuh perjalanan menyusuri Sungai Batanghari, dimulai dari Muara Kumpeh harus melewati Moeara-djambi barulah tiba di Suakkandis.

Baik Wong Lin Pen maupun The Title Journal of the Malaysian Branch of The Royal Asiatic Society”  dan Staatblaad Belanda menggunakan istilah Kumpeh dengan kata “Moera Kompeh”. Sedangkan Peta Belanda seperti Schetkaart Residentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s) dan staatblad van Nederlandsch Indie No. 125 Verpachtingen. Gedistilleerd Jambi, menggunakan istilah “Koempeh”.

Kumpeh termasuk wilayah administrasi Kabupaten Muara Jambi. Arti “kumpeh” adalah rumput. Rumput yang tersedia di sepanjang Sungai Kumpeh bermula dari Muara Kumpeh hingga ke Suakkandis. Rumput ini biasa digunakan untuk makanan ternak seperti kerbau dan kambing.

Aneka Kumpeh terdiri dari Kumpeh kait, kumpeh angkut, kumpeh miang, kumpeh pimping[1]

Wilayah Marga Koempeh-Hoeloe berbatasan dengan Marga Marasebo dan Marga Koempeh Hilir. Dan batas dengan Provinsi Sumatera Selatan.

Sedangkan Piagam Tanah Hutan Bangso dalam Kumpeh dibuat oleh oleh Sultan Ahmad Zainudduin tahun 1211 H tentang perbatasan tanah Bangso dalam kumpeh[2].

Didalam Piagam disebutkan “sebelah kiri mudik ditepi air Sakandal dari situ menuju membelah Danau Panjang dari situ mendarat lalu menuju Gerunjing dari situ lalu menuju ke Gerunjing dipanjat Tanah Tumbuh ditepi rawang, dari situ menuju Tanah Tumbuh arah dari situ menuju Tanah Tumbuh Majan tentangan Kayu Aro Labuh dari situ menju mengendung Kayu Aro Pantak Baun. Kira-kira sepuluh jenjang terkandungnya lalu terjun ke Bencah lebar dan lagi ujung Tanah Sianang Bertindih, batas dengan Orang Pulau Mentaro. Sawangan Buluran Melintang mengerat Pematang duti. Dari situ menuju Buluran Sakatlima mengerat pematang Danau Bawah padu raksa dengan tanah Betung dari situ menuju Lopak Mengkuang Besar lalu menuju ujung Pematang bekal padu raksa tanah Betung. Dari Situ terjung ke Bencah Lebar lalu menuju Ujung Tanjung titian teras menurut Seliuk Selengkoh Titian Teras hingga sampai ke Muara Titian Teras. Kekiri Hilir Titian Teras hingga sampai ke Muara Titian Teras.
Kekiri Hilir Titian Teras, tanah Bangsa, Sekanan hilir Titian Teras Tanah Kemingking Dalam. Dari situ menuju penerjunan gajah. Dari situ menuju sialang Tiang garis tanah bancah. Dari situ menuju Buluran Selincah padu raksa dengan Tanah Pamusiran, Dari situ ke laut menuju Kayu Aro Kumbang. Dari situ menuju Rimbo Sepulau. Dari situ menju Buluran Teras. Dari situ menuju Sialang Bandung. Dari situ menuju Tunggul Bungur Besar. Dari situ mengandung Kayu Aro Miang mendaki Pematang menuju Lopak Padi Ampo. Dari situ menuju Sekendal Besar ditepian air maka terjun ke Batanghari Kumpeh.

Marga Koempeh-hoeloe terdiri dari Pemunduran, Bangso, Pematang Bedaro, Sipin, Arang-arang, Pemetung, Sungai Terap, Tarikan, Sungai Belati, Sakean, Solok, Lopak Alai, Kotokarang, Pudak, Muara Kumpeh.

Disebut Pudak adalah sebangsa tumbuh-tumbuhan yaitu sebangsa Pandan yang berduri tapam pada pinggir kiri dan kanan daunnya. Pandan berduri kemudian disebutkan Pudak.

Pudak dibutuhkan masyarakat untuk membuat barang ke humo. Daunnya berguna. Duri daun untuk penangkal berang-berang dan tikus di sawah[3].

Desa Pudak sebelah utara berbatasan dengan Desa Kemingking dan talang duku. Sebelah selatan berbatasan dengan Kasang Pudak. Sebelah Timur berbatasan dengan Kota Karang. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Muara Kumpeh.

Sedangkan Lopak Alai[4]  berasal dari kata Lopak adalah tempat yang mudah mendapatkan ikan lekukan-lekukan di pinggir sungai. Alai adalah sebangsa pandan untuk membuat tali, di pinggir sungai dekat lopak.

Lopak Alai Berbatasan utara dengan Desa Talang Duku. Berbatasan selatan dengan Desa Kasang Pudak. Berbatasan Timur Desa Sakean. dan berbatasan Barat dengan Desa Kota Karang.

Marga Koempeh-Hoeloe kemudian menjadi Kecamatan Kumpeh Hulu.



            [1] Kearifan Tradisional Masyarakat Pedesaan dalam Pemeliharan Lingkungan Hidup daerah Propinsi jambi, Hal. 20
            [2] Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk, Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, Depdikbud, Jakarta, 1991, Hal. 215
            [3] Kearifan Tradisional Masyarakat Pedesaan dalam Pemeliharan Lingkungan Hidup daerah Propinsi jambi, Hal. 19
[4] Kearifan Tradisional Masyarakat Pedesaan dalam Pemeliharan Lingkungan Hidup daerah Propinsi jambi, Hal 25