15 Agustus 2018

opini musri nauli : NARASI KEBANGSAAN (7)




BENTUK NEGARA

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945). Singkat, padat namun kaya makna.

Perdebatan bentuk negara (staat vormen) dan kemudian menetapkan “berbentuk Republik” merupakan kesepakatan berupa kompromi.  Diantara tarik menarik antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis. Mahfud kemudian menyebutkan sebuah kesepakatan luhur  modus vivendi (kesepakatan luhur)[1] dari kedua pihak dari pendiri bangsa (founding Father). Hasil kesepakatan kemudian dikenal sebagai “Piagam Jakarta” (Jakarta Charter).

Para tim perumus berjumlah sembilan orang adalah Soekarno, Hatta, Wachid Hasyim, A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, A Kahar Mudzakir, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo dan Moh. Yamin.

Sebagai negara kesatuan sebagai bentuk negara yang kemudian memilih Republik juga menegaskan pandangan para pendiri bangsa (founding father). Pilihan negara kesatuan kemudian menghapuskan keinginan negara berbentuk federasi (negara serikat/Federal, bonds staat)  atau bentuk konfederasi (confederation, staten bond)[2]

Memaknai Negara Kesatuan adalah pilihan satu negara. Bukan terdiri dari beberapa negara yang otonom (negara federasi).

Sebagai satu negara maka satu Pemerintahan yang tertinggi dalam bidang Pemerintahan[3]. Seperti Politik Luar Negeri (Pasal 11 UUD 1945), Pertahanan Negara (Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 30 UUD 1945),  Keamanan (Pasal 12, Pasal  30 UUD 1945) Hukum (Pasal 14, Pasal 24  UUD 1945), Agama, (Pasal 29 UUD 1945) dan Moneter (Pasal 23 UUD 1945).

Diluar daripada diatur UUD 1945, maka Presiden dapat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Pasal 18 UUD 1945). Mekanisme ini dikenal sebagai Delegasi. Melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sedangkan pilihan kepada Republik kembali menegaskan bentuk Pemerintahan. Bentuk pilihan diluar dari bentuk kerajaan (Monarki).  

Dengan demikian maka Presiden Indonesia merupakan Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Dalam kancah ilmu tata negara kemudian dikenal sebagai system Presidensial.

Bandingkan dengan seperti di Inggeris. Kepala Negara adalah Ratu Elizabeth. Sedangkan Kepala Pemerintahan adalah Perdana Menteri. Sebagai Kepala Negara maka melekat fungsi symbol negara. Dengan demikian maka Inggeris kemudian dikenal sebagai Negara Monarki. Sistem Pemerintahan Parlementer.





            [1] Mahfud MD, Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 1993, Hal. 44
            [2] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Dan Konstitusionalisme, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, Hal. 259
            [3] Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 2000, Hal. 224