BENTUK NEGARA
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945). Singkat, padat namun kaya
makna.
Perdebatan bentuk negara (staat vormen) dan
kemudian menetapkan “berbentuk Republik” merupakan kesepakatan berupa kompromi.
Diantara tarik menarik antara kelompok
Islam dan kelompok nasionalis. Mahfud kemudian menyebutkan sebuah kesepakatan
luhur modus vivendi (kesepakatan
luhur)[1]
dari kedua pihak dari pendiri bangsa (founding Father). Hasil kesepakatan kemudian
dikenal sebagai “Piagam Jakarta” (Jakarta Charter).
Para tim perumus berjumlah sembilan orang adalah Soekarno, Hatta, Wachid Hasyim, A. Maramis,
Abikusno Tjokrosujoso, A Kahar Mudzakir, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo dan Moh.
Yamin.
Sebagai
negara kesatuan sebagai bentuk negara yang kemudian memilih Republik juga
menegaskan pandangan para pendiri bangsa (founding father). Pilihan negara
kesatuan kemudian menghapuskan keinginan negara berbentuk federasi (negara serikat/Federal, bonds staat) atau bentuk konfederasi (confederation, staten bond)[2]
Memaknai
Negara Kesatuan adalah pilihan satu negara. Bukan terdiri dari beberapa negara
yang otonom (negara federasi).
Sebagai
satu negara maka satu Pemerintahan yang tertinggi dalam bidang Pemerintahan[3].
Seperti Politik Luar Negeri (Pasal 11 UUD 1945), Pertahanan Negara (Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 30 UUD 1945), Keamanan
(Pasal 12, Pasal 30 UUD 1945) Hukum
(Pasal 14, Pasal 24 UUD 1945), Agama, (Pasal
29 UUD 1945) dan Moneter (Pasal 23 UUD 1945).
Diluar
daripada diatur UUD 1945, maka Presiden dapat memberikan kewenangan kepada
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Pasal 18 UUD 1945). Mekanisme ini
dikenal sebagai Delegasi. Melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Sedangkan
pilihan kepada Republik kembali menegaskan bentuk Pemerintahan. Bentuk pilihan
diluar dari bentuk kerajaan (Monarki).
Dengan
demikian maka Presiden Indonesia merupakan Kepala Negara sekaligus Kepala
Pemerintahan. Dalam kancah ilmu tata negara kemudian dikenal sebagai system Presidensial.
Bandingkan
dengan seperti di Inggeris. Kepala Negara adalah Ratu Elizabeth. Sedangkan
Kepala Pemerintahan adalah Perdana Menteri. Sebagai Kepala Negara maka melekat
fungsi symbol negara. Dengan demikian maka Inggeris kemudian dikenal sebagai
Negara Monarki. Sistem Pemerintahan Parlementer.
Baca : NARASI KEBANGSAAN (6)