21 Mei 2017

opini musri nauli : Pemangku Dusun sebelum UU Desa



Sebelum UU No. 5 Tahun 1979 (UU Desa), di Jambi dikenal Dusun yang kemudian digantikan menjadi Desa. Untuk pemangku jabatan Dusun dikenal Depati, Rio, Ngebi, Datuk dan Penghulu

10 Mei 2017

opini musri nauli : Marga Maro Sebo Ulu




Marga Sebo berbatasan Margo Bathin V Dengan Pusat pasirah berada di Mato Gual, , Margo Kembang Paseban Dengan Pusat Pasirah Berada di Mersam, Margo Tungkal Ulu dengan pusat Pasirah Berada di Merlung, Margo petajin ilir dengan Pusat Pasirah berada di Sungai bengkal, Margo Tabir Ilir dengan pusat pasirah berada di Bangko Pintas dan Margo Air Hitam dengan pusat pasirah berada di Lubuk Kepayang[1].

05 Mei 2017

opini musri nauli : Depati Duo Silo


Menurut tutur di Marga Renah Pembarap, “Puyang” mereka berasal dari Jawa Mataram dan Minangkabau. Yaitu Panatih Lelo Majnun, Panatih Lelo Baruji dan Panatih Lelo Majanin. Sedangkan dari Minangkabau Syech Rajo, Syech Beti dan Syech Saidi Malin Samad. Cerita tentang sejarah Marga Renah Pembarap mengenai “Syech Rajo, Syech Beti dan Syech Saidi Malin Samad” juga ditemukan di Marga Senggarahan[1].

opini musri nauli : Ikat Kepala



Akhir-akhir ini “demam” memakai ikat kepala khas Jambi mewarnai berbagai tempat di Jambi. Dengan bangga kaum muda Jambi kemudian menjadikan ikat kepala sebagai pakaian sehari-hari menemani berbagai pertemuan anak muda di Jambi.

02 Mei 2017

opini musri nauli : POLITIK PADI

Kemakmuran dan kebesaran kerajaan di Jambi tidak dapat dilepaskan dari Merica[1] dan karet[2]. Namun negeri ini sangat menggantungkan hidupnya dari beras, yang diangkut dengan kapal yang kekurangan dan harus dibayar dengan mata uang.


Daerah perkebunan merica tidak melakukan penanaman padi, sebab harga merica lebih bagus dari pada padi. Oleh sebab itu petani merica tergantung pada beras yang didatangkan dari luar daerah. Pada akhir abad ke-19 harga beras di Hindia Belanda cenderung naik dan memasuki awal abad ke- 20 turun secara drastis[3].

25 April 2017

opini musri nauli : Desa Ekologis




Tema Desa Ekologis mulai mewarnai wacana public. Walhi menyampaikannya secara resmi pada Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup, Palembang 25 April 2016.

24 April 2017

opini musri nauli : HERI – SANG REFORMIS



Saya tidak akan memilih para penculik teman-teman saya”. Suara menggelegar khas demonstran bergema di podium. Suara kemudian sunyi. Tidak ada lagi tawa ceria ketika acara kemudian ditutup.

Ya. 3 tahun yang lalu, teman-teman mengadakan dialog menghadapi Pilpres 2014. Peserta yang hadir berbagai latar belakang. Semuanya menyampaikan pandangan pilpres 2014. Namun sang pamungkas berhasil menutup acara dengan makna.

opini musri nauli : Agama Orang Indonesia



Karen Amstrong sendiripun pernah mengatakan “homo religius[1]”. Pada dasarnya manusia adalah makhluk religious. Manusia mulai menyembah dewa-dewa segera setelah mereka menyadari diri sebagai manusia ; Mereka menciptakan karya-karya seni. Sebagaimana seni, agama merupakan usaha manusia untuk menemukan makna dan nilai kehidup ditengah derita yang menimpa wujud kasatnya.

Homo religius secara institusi adalah prestasi simbolik, mitikal dan ritual atas peristiwa-peristiwa. Aristoteles kemudian menempatkan Tuhan sebagai monoteis[2].

22 April 2017

opini musri nauli : JAMBI DARURAT PANGAN



Sejarah Jambi sebagai penghasil merica[1] dan karet[2] telah dikenal didalam perdagangan Asia Tenggara. Sebagai penghasil merica di Abad XVII – XVIII dan karet sebagai penghasil nomor 2 hindia Belanda, jalur pantai timur Sumatra dilalui oleh para pedagang- pedagang Muslim yang berasal dari Arab, Gujarat, Persia, China, dan India. Sehingga tidak salah kemudian Jambi dikenal sebagai daerah yang kaya.

21 April 2017

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban


Akhir-akhir ini wacana “hukuman penjara” dan “hukuman percobaan” menjadi wacana yang cukup ramai perhatian public. Materi hukuman penjara dan hukuman percobaan merupakan salah satu materi yang menjadi perhatian didalam KUHP.

Tema “hukuman penjara” dan hukuman percobaan” terletak didalam dimesi “pertanggungjawaban (torekenbaardheid/criminal responsibility)”.