Syahdan. Terlihat kehebohan diluar padepokan negeri Astinapura.
Para pendekar berkumpul didepan pasebanan. Mengelilingi pemimpin padepokan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Syahdan. Terlihat kehebohan diluar padepokan negeri Astinapura.
Para pendekar berkumpul didepan pasebanan. Mengelilingi pemimpin padepokan.
Ditengah masyarakat di Daerah dataran tinggi Merangin dikenal Tutur dan cerita tentang Seh Bari.
Mereka mengaku keturunan dari Sri Saidi Malin Samad. Sri Saidi Malin Samad mempunyai saudara Siti Baiti dan Syech Raja. Syech Raja diakui sebagai “puyang” Renah Pembarap. Sedangkan Siti Baiti “puyang” Marga Tiang Pumpung. Dalam dialek yang berbeda Siti baiti di Marga Senggrahan kemudian dikenal sebagai Syech Beti” di Marga Renah Pembarap.
Naskah Tanjung Tanah telah diterjemahkan dalam sebuah upaya terpadu sejumlah pakar bahasa Melayu, bahasa Sansekerta, dan bahasa Jawa Kuna yang berkumpul di kampus Universitas Indonesia pada tanggal 12-18 Desember 2004 dalam rangka lokakarya yang diadakan oleh Yayasan Naskah Nusantara.
Marga Simpang Tiga yang berpusat di Pauh kurang dikenal didalam document maupun literature. Nama Marga Simpang Tiga kemudian tenggelam dan lebih dikenal sebagai Pauh.
Naskah Tanjung Tanah mengandung dua teks yang ditulis dalam bahasa Melayu dengan menggunakan dua jenis aksara yang berbeda.
Didalam Buku Sejarah Nasional Indonesia III – Zaman Pertumbuhan dan Perkembangan Kerajaan Islam di Indonesia” disebutkan keturunan Datuk Paduko Berhalo kemudian melahirkan Orang Kayo Hitam, Orang Kayo Pingai, Orang Kayo Pedataran dan Orang Kayo Gemuk.
M. Nasir Didalam bukunya Keris Siginjei Mengenal budaya daerah Jambi menyebutkan Orang Kayo Hitam adalah anak bungsu dari Datuk Paduko Berhalo dan Putri Pinang Masak (Putri Selaras Pinang Masak).
Tidak dapat dipungkiri, kisah perjalanan para ulama Nusantara menjadi ikonik dan agenda dalam perjalanan islam di Nusantara.
Dalam praktek hukum pidana, dikenal istilah delik biasa dan delik aduan.
Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, “Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan “ delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.”
Syahdan. Terdengar kehebohan di alun-alun Istana Astinapura.
Seorang pendekar muda yang mempunyai kesaktian tiada terkira.
Badannya kekar. Menampakkan ilmu kanuragan yang mumpuni. Tapa bratanya sudah melewati dua purnama.
Setelah Uli Kozok menceritakan tentang Kerinci maka pada kesempatan kali ini, Uli Kozok menceritakan sedikit tentang latar belakang tentang Kitab Tanjung Tanah.
Naskah Tanjung Tanah sebetulnya “ditemukan” dua kali, pertama di tahun 1941 oleh Petrus Voorhoeve yang pada saat itu menjabat sebagai taalambtenar (pegawai bahasa di zaman kolonial) untuk wilayah Sumatra, dan kedua kali oleh Uli Kozok di tahun 2002.