Didalam Hukum Pidana, dikenal masa berlaku surutnya tindak pidana. Seseorang selama waktu tertentu belum diperiksa dan diproses secara hukum, maka tidak dapat dikenakan lagi perbuatannya. Istilah ini kemudian dikenal “daluarsa”.
Pasal 78 ayat (1) KUHP menegaskan “Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa terhadap (1) mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; (2) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; (3) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; (4) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.