Didalam percakapan sehari-hari, saya tertarik dengan sebuah istilah. Tindih Galang.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata tindih diartikan dengan impit. Sedangkan arti kata galang adalah barang yang dipasang melintang (seperti bantal, penyangga, ganjal, landasan dari kayu, balok). Arti galang dapat diartikan sebuah kayu yang digunakan sebagai penunjang atau penopang supaya tinggi atau supaya tidak rebah. Kata galang dapat juga dipadankan dengan arti kalang”. Yang kemudian dapat diartikan sebagai halang.
Sehingga kata galang adalah sebuah kayu yang digunakan untuk penunjang/penopang. Galang juga dapat diartikan sebagai halang yang berasal dari kayu.
Lalu apakah makna tindih galang apabila dimaknai secara harfiah (Letterlijk). Apakah hanya Kayu yang berfungsi sebagai penunjang/penopang atau digunakan sebagai halang.
Istilah, pengungkapan setiap kata-kata ditengah masyarakat Melayu Jambi tidak dapat diterjemahkan ataupun diartikan sebagai makna harfiah (Letterlijk).
Istilah kata ataupun makna dari tindih galang tidak dapat digunakan untuk menafsirkan maksud dari penutur. Secara umum kata tindih galang digunakan untuk Melihat batas-batas tanah apabila adanya terjadi perselisihan ataupun terjadinya sekaligus untuk mengungkapkan bagaimana proses tanah itu terjadi.
Untuk membuktikan adanya kepemilikan tanah dari seseorang, cara yang umum dan mudah digunakan adalah menggunakan mekanisme tindih galang.
Tindih galang adalah memastikan pemilik tanah dengan menempatkan Tetangga tanah (Jiran) untuk membuktikan dalil-dalil dari sang pemilik tanah.
Cara ini mirip dengan pembuktian tanah yang biasa juga dikenal “mentaro”. Mentaro adalah pembuatan tanah dengan cara ditanami tanaman tua. Seperti pinang. Nah, batas-batas tanah yang ditandai dengan pinang kemudian dikenal mentaro.
Di beberapa tempat istilah mentaro juga dikenal dengan “pinang belarik’. Belarik adalah berbaris. Sehingga pinang belarik adalah pinang yang disusun berbaris untuk menandai tanah.
Tindih galang bukan sekedar ungkapan terhadap perselisihan tanah. Namun juga mengatur norma sekaligus hukum acara didalam menyelesaikan masalah berkaitan dengan tanah. Sehingga dengan menggunakan mekanisme tindih galang, sang pemilik tanah memastikan haknya dengan cara mengajak Tetangga tanah (Jiran) sebagai saksi pembuktian materil terhadap tanah yang menjadi haknya.
Advokat. Tinggal di Jambi