Didalam ilmu Hukum, Badan hukum (rechtpersoon) ditempatkan sebagai salah satu subyek hukum. Mampu bertinda “seolah-olah’ seperti subyek hukum lainnya seperti manusia (naturalijke persoon).
Menurut para Ahli, badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu: (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan.