Untuk mengukur status
lingkungan hidup di Jambi dilakukan
dengan berbagai instrument. Instrumen pertama digunakan adalah merujuk kepada
UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan
Hidup). Didalam mekanisme ini digunakan dengan istilah “daya dukung[1]
dan daya tampung[2]”
lingkungan hidup.
Mekanisme ini merupakan salah
satu bentuk “Tindakan pengaman akibat pembangunan yang berdampak kepada
lingkungna hidup” (safe guard). Didalam Pasal 7 ayat (2) UU Lingkungan Hidup menyatakan bahwa
penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan
(karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna,
sosial budaya,ekonomi, kelembagaan masyarakat dan hasil inventarisasi
lingkungan hidup.