26 Oktober 2018

opini musri nauli : BELAJAR MATEMATIKA


Menurut kabar, Orang Kaya cuma 1 %. Sedangkan 99 % hidup pas-pasan. Angka ini cukup menarik disaat politik sedang gaduh.

Sekarang mari kita lihat data-data untuk melihat persoalan diatas. Menurut proyeksi Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) tahun 2013 yang kemudian dipublish katadata, jumlah penduduk Indonesia 265 juta jiwa. Jumlah penduduk tersebut terdiri dari 133,17 juta jiwa laki-laki dan 131,88 juta jiwa perempuan.

25 Oktober 2018

opini musri nauli : Seh bari dalam pemikiran 3 marga


Ketika M.C. Richlefs menuliskan “Seh Bari” sebagai ulama yang dituliskan dari G.W.J Drewes, naskah yang berbahasa Jawa yang berisikan ajaran-ajaran Islam abad XVI didalam master piecenya “Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2004”[1], ingatan saya langsung terbayang kepada tutur di Marga Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggrahan.

Marga Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggrahan termasuk kedalam Luak XVI. Bersama dengan Marga Serampas, Marga Sungai Tenang dan Marga Peratin Tuo.

17 Oktober 2018

opini musri nauli : Mencari jejak tindak pidana korporasi



Ketika mendatangi KPK tahun 2010, desakan kepada KPK agar menerapkan tindak korporasi dalam kejahatan sumber daya alam begitu kuat. Melihat kerusakan SDA diakibatkan oleh korporasi maka desakan merupakan dari kejengkelan terhadap pelaku dari perusahaan yang diterapkan cuma pertanggungjawaban pribadi. Selain tidak mampu mengembalikan kerusakan, pertanggungjawaban korporasi kemudian belum mampu memberikan efek jera.

15 Oktober 2018

opini musri nauli : Sarolangun dalam ingatan kolektif




Membicarakan Kabupaten Sarolangun (Sarolangun) dari pendekatan ingatan kolektif masyarakat menarik untuk dijadikan bahan pembelajaran. Sarolangun (Sebelumnya menjadi bagian dari Kabupaten Sarolangun-Bangko) yang kemudian menjadi Kabupaten yang terpisah dari Kabupaten  Sarko berdasarkan UU No. 54 Tahun 1999 bersama dengan Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

09 Oktober 2018

opini musri nauli : KEBIASAAN BURUK ORANG BESAR




Entahlah. Akhir-akhir ini suara protes dari sang bungsu semakin mengganggu pikiranku. Protes yang terus mempertanyakan sembari menggugat pelajaran yang diterima. Putra bungsuku menggugat sembari protes dengan menyebutkan “orang besar’. Orang dewasa yang harus memberikan keteladanan. Nurani memprotes disampaikan setelah sering menerima ajaran tidak langsung. Entah diterima dari sekolah maupun dari perilaku sehari-hari.

07 Oktober 2018

opini musri nauli : PELAKU DAN KORBAN





Dalam tindak pidana dikenal pelaku (dader) dan korban (crime victim). Secara harfiah, disebabkan oleh perbuatan pelaku (dader) maka menyebabkan korban (crime victim) menderita. Pentingnya korban sesuai dengan prinsip NO VICTIM, NO CRIME (TIADA KORBAN, TIADA KEJAHATAN) adalah prinsip yang penting dalam hukum pidana.

03 Oktober 2018

opini musri nauli : Machiavelli, Sun Tzu dan Wajah lebam


Dalam polemic peristiwa wajah lebam dalam Tarik menarik operasi plastic dan pemukulan, desain politik mudah terbaca. Dengan mengemas hoax wajah lebam, maka “daya ledak” akan menyarangkan moncongnya ke jantung ulu hati. Mengemas “playing victim” maka kemudian akan meraih dukungan public. Simpati public yang mudah iba dengan para korban.

opini musri nauli : PEMBOHONG


Penyebar berita palsu (Hoax), pembohong adalah sifat untuk mengukur kepercayaan orang. Dengan hoax bisa kemudian menyebabkan rush (penarikan uang besar-besaran). Dengan hoax kemudian banyak peristiwa yang menyebabkan miris setelah diketahui kebenarannya.

Hoax paling memalukan adalah ketika Pilpres 2014. Dengan hasil quick count dari lembaga survey aba-abal menyebabkan kegaduhan luar biasa. Berbagai lembaga survey kemudian dipertanyakan metodologi tata cara pengambilan sampel, sampling error hingga berbagai matematika kemudian dipertanyakan. Hingga sekarang hoax itu paling memalukan dalam jagat politik kontemporer.

01 Oktober 2018

opini musri nauli : Peradaban Bugis di Lahan Basah

(In Memoriam Syamsul Watir M)
Musri Nauli

Membaca artikel Syamsul Watir M yang berjudul “Petani Bugis, Ahli Persawahan Pasang Surut” dan “Petani dan Persawahan Pasang Surut” yang dimuat di Berita Buana, Senin, 26 April 1976 merupakan “harta karun” yang tercecer.

Menggunakan tema “persawahan pasang surut” adalah tema yang masih relevan dalam melihat peradaban Bugis di Jambi.

27 September 2018

opini musri nauli : SAPI




Entah mengapa nama “Sapi” sering disebutkan didalam kasus korupsi. Di tingkat nasional, daging sapi menjerat Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) yang kemudian dikenal sebagai kasus sapi. LHI kemudian dihukum penjara 18 tahun penjara. Selain itu hak politiknya dicabut untuk “hak untuk dipilih”.

Nah. Akhir-akhir ini, kasus seputar OTT Jambi kemudian menyeret nama sapi. Entah nasib apes, nama  sapi kemudian disebut-sebut didalam persidangan OTT yang kemudian menyeret Gubernur Jambi (non aktif).

opini musri nauli : ATAS NAMA KEKERASAN - In Memoriam Haringga Sirila




Indonesia Kembali berduka. Haringga Sirila (Haringga, 23 Tahun), supporter Persija (Jakmania) tewas dikeroyok “bobotoh” Persib sebelum laga Klasik Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Dunia sepakbole Indonesia kemudian berduka. Korban “akibat” perseteruan klasik Sepakbola.

Proses hukum tengah berlangsung. Para pelaku kemudian diproses dengan menerapkan pasal 170 KUHP. Pasal yang dikenal sebagai “pengeroyokan” yang mengakibatkan “matinya orang lain”.

20 September 2018

opini musri nauli : KANG EMIL, JAGA PERASAANKU

Kang Emil, Selamat dulu ya pelantikan sebagai Gubernur Jawa Barat. Propinsi yang selama 10 tahun tidak terdengar. Selain banjir yang cuma diatasi dengan doa tanpa solusi nyata. Atau cuma polemic silih berganti yang aku sendiri tidak mengerti apa sesungguh yang terjadi.


Kang Emil, dua tahun yang lalu, cerita Pemerintahan bersih terdengar dari Jakarta. Semua teman-temanku sering bercerita bagaimana pelayanan, jaringan aplikasi (Qlue) yang bisa diakses dari HP. Atau tim reaksi cepat yang membuka layanan dari keluhan warg. Entah sampah, got yang mampet. Pokoknya “bikin saya iri”.

18 September 2018

opini musri nauli : M. TAUFIK – Sang Hattrick


Mari kita lupakan sejenak tentang kasus yang membelit M. Taufik sebagai Ketua KPU Jakarta. Mari kita lupakan sejenak tentang kasus yang kemudian membuat modal untuk mengajukan Judicial review PKPU 20/2018.
Tapi mari kita lihat “daya tarung” M. Taufik yang memporak-porandakan jagat politik kontemporer.


Ya. Dengan JR, M. Taufik kemudian menghancurkan “suara public” agar Caleg tidak berasal dari mantan koruptor. JR kemudian “dimenangkan” dan berhasil meraih “hattrick” mengalahkan KPU dan Menkumham.

opini musri nauli : MILENIAL

 

“Bang, kok warung bakso tuh tutup”, Ujar istriku heran. Padahal tempatnya salah satu tempat favorit dan tempat yang rutin dikunjungi. Entah menghabiskan waktu akhir pekan. Atau cuma sekedar menikmati baksonya. Warung bakso cabang dari Jawa. Terkenal enak dan susah dicari tandingannya.

“Mungkin kurang promosi”, jawabku sekenanya. Akupun tidak mengerti.

15 September 2018

opini musri nauli : Denda Adat


Terhadap pelanggaran “pantang larang” kemudian dijatuhi sanksi yang dikenal sebagai “denda adat (Sanksi)”. Sanksi diberikan baik terhadap tanah yang ditinggalkan, melanggar terhadap pengaturan tentang hutan dan tanah (hukum rimbo dan hukum patanahan) dan hukuman terhadap ketidakmauan untuk mematuhi sanksi.

opini musri nauli : Tatacara Penyelesaian (2)



Didalam menyelesaikan perselisihan kemudian dikenal “jenjang adat. Bertangkap naik. Bertangga turun”.

Di Marga Batin Pengambang dikenal Bertangkap naik, Berjenjang turun. Setiap proses dimulai dari Tuo Tengganai. Barulah diselesaikan di tingkat Desa. Atau juga dikenal Tegur Sapo. Tegur Ajar dan Guling Batang. Tiga Tali Sepilin. Didalam menyelesaikan perselisihan, maka adanya pemangku Desa, pegawai syara' dan lembaga adat.  Bebapak Kijang. Berinduk Kuaw. Apabila putusan telah dijatuhkan, maka tidak bisa dilaksanakan, maka tidak perlu diurus didalam pemerintahan desa[1].

13 September 2018

opini musri nauli : CALEG KORUPTOR




Hiruk pikuk menjelang Pemilihan legislative (Pileg) diwarnai dengan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (PKPU No. 20 tahun 2018).

Polemik kemudian dimulai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan h PKPU No. 20 tahun 2018. Didalam Pasal 7 ayat (1) huruf g disebutkan Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

12 September 2018

opini musri nauli : COYOTE VS BEAR



Di tepi danau kecil yang banyak rusa, terdapat sekelompok Beruang (bear) dan gerombolan anjing Hutan (Coyote). Kedua kelompok kemudian “menjaga” kawasan Danau untuk kehidupan. Tentu saja untuk menjamin makanan yang tersebar ditepi danau yang mengelilingi danau ketika hendak minum.

11 September 2018

PRESIDEN – MENKEU - BAPPENAS


Sebagai “Menteri Keuangan”, posisi sang istri begitu strategis. Entah “mengatur” uang masuk, membelanjakan kebutuhan rumah, menyimpan sedikit untu membeli kain gorden atau cuma sekedar “membeli tekwan, mie ayam atau bakso” ditengah malam. Atau harus “mempunyai cash money” untuk membeli genteng yang bocor atau ganti bola lampu, atau memperbaiki mesin air yang rusak.

09 September 2018

opini musri nauli : KEGILAAN ERICK THOHIR


Marilah kita lupakan Erick Thohir sang “tajir” yang menguasai Inter Milan. Klub Raksasa Italia. Marilah kita lupakan Erick Thohir anak orang Kaya.

Tapi marilah kita lihat dari “kegilaan”.

Kok. Gila ?

opini musri nauli : PERTENGKARAN KECIL DI MINGGU PAGI




Adek Lio. Mama mau nonton”, ujar istriku.
“Dedek dak mau. Mau nonton spongbob”, protes sang Bungsu tidak rela.
Istriku diam. Sambil menggerutu dia meninggalkan ruang tengah.

Suasana pertengkaran yang tidak berkesudahan. Keduanya menunjukkan sikapnya. Keduanya tidak mau mengalah.
Akupun mengajak istriku keluar rumah. Sembari memanaskan mobil, “Hayo kita keluar. Makan lontong”, bujukku.

08 September 2018

opini musri nauli : Tatacara Penyelesaian


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, tatacara penyelesaian dimulai dengan seloko “Keruh air dihilir balek kemudik”, “Mencari bungkul dengan pangkal. Mencari usul dengan asal“, atau “Dak tentu ujung dengan pangkal. Bak tebu digunggung musang” atau “Kalau anak tahu di bungkul. Lihatlah Dio dari pangkal. Kalau anak tahu dengan usul. Lihatlah pulo dari asal”.

06 September 2018

opini musri nauli : POLEMIK GANTI PRESIDEN


Akhir-akhir ini tagar #gantipresiden2019 (tagar) mewarnai wacana public. Berbagai pandangan kemudian menempatkan apakah tagar merupakan makar atau kebebasan berpendapat (freedom of speech).  

opini musri nauli : KEBEBASAN DAN KETERATURAN




“Terserah aku-lah. Ini musikku. Ini rumahku. Terserah akulah mau ngapain”.

“Ya. Memang itu rumahmu. Silahkan hidupkan music keras-keras. Tapi ini rumahku. Musikmu mengganggu istirahatku”.

04 September 2018

opini musri nauli : BEBAN PEMBUKTIAN DIBALIK



Akhir-akhir ini tema “pembuktian terbalik” mulai mengemuka dan menarik perhatian publik. Tema yang menarik setelah KPK akan menerapkan dalam berbagai kasus.

opini musri nauli : LUAS TANAH PEMBERIAN



Sebagai bentuk keterbukaan dengan masyarakat pendatang maka dikenal “tanah pemberian”. Di Marga Batin Pengambang setelah melalui prosesi “setawar dingin” dan “lambas”[1] maka kemudian diberikan tanah seluas 2 hektar.

01 September 2018

opini musri nauli : WEWEY WITA


Membaca kisah peraih Emas ke 30 di Asian Games membuat menitik airmata. Tidak terasa rasa haru menggumpal didada. Tenggelam dari riuh gemerlap sorak sorai penonton menyambut gembira. Melengkapi kisah perjalanan panjang.


Dengan judul “Pencak Silat Memeluk Semua Yang Mencintainya”, “Yeo Meng Tong” menggambarkan kondisi social yang dialaminya. Nama yang menggambarkan Tionghoa dengan alasan social kemudian “diperbaiki” Wewey Wita.

31 Agustus 2018

opini musri nauli : AHMAD DHANI


Menyimak kiprah Ahmad Dhani (Dewa) akhir-akhir ini yang menimbulkan polemic dan mengganggu nalar. Pernyataan yang kemudian menjadi heboh kemudian menimbulkan kontroversial. Mengapa seorang Ahmad Dhani kemudian malah berhadapan dengan Banser di Surabaya. Sebuah paradok.

opini musri nauli : PENANDA TANAH (2)



Berbeda dengan Hukum Tanah yang diatur didalam KUHPer (kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang mengatur lepasnya hak milik benda tidak bergerak selama 30 tahun sebagaimana diatur didalam pasal 1963 BW, di masyarakat Melayu Jambi dikenal “empang krenggo”, “mengepang”,”Belukar tuo” atau “belukar Lasa”, “sesap rendah jerami tinggi” atau “sesap rendah tunggul pemarasan”, “Mati tanah. Buat tanaman”. Di daerah hilir dikenal “Larangan krenggo”.

28 Agustus 2018

opini musri nauli : PENANDA TANAH





Ditengah masyarakat Melayu Jambi, penanda tanda atau batas tanah dikenal yang menunjukkan sebagai pemilik tanah.

opini musri nauli : Marga Maro Sebo Ilir



Marga Maro Sebo Ilir berpusat di Terusan. Terdiri Dusun-dusun seperti Dusun Terusan, Dusun Pasar Terusan, Dusun Danau Embat, Dusun Malapari dan Dusun Napal Sisik.

Marga Maro Sebo Ilir berbatasan dengan Marga Sebo Tengah, Marga Pemayung, Marga Kembang Paseban di bukit Gajah dan Marga Tungkal Ulu.

opini musri nauli : PILPRES TIDAK ASYIK


Rasanya dunia mau kiamat. Status di FB atau media massa online bersileweran saling berganti antara satu pendukung dengan pendukung lain. Mulai dari mempromosikan hingga saling mencela antara satu dengan yang lain. Tidak ada lagi gagasan program ataupun mempromosikan candidate masing-masing.


Entah sudah termakan provokasi atau cuma sekedar mendukung yang bersifat buta, cuma membaca judul maka kedua pendukung menderu seperti angin. Tidak ada lagi guyonan ataupun saling bercanda sesama pendukung. Bahkan disetiap akhir postingan kemudian selalu kemudian menyindir bahkan menghina kelompok lain.

25 Agustus 2018

opini musri nauli : MENJAGA ELAN PEMBERANTASAN KORUPSI


Salah satu mandate reformasi adalah pemberantasan korupsi. Korupsi yang melilit anggaran negara kemudian “masuk kekantong’ kroni-kroni orde baru. Orang-orang penting di sekeliling Soeharto.

23 Agustus 2018

opini musri nauli : MENJAGA ARAS NALAR


Menjaga aras nalar agar tetap dapat berfikir wajar ditengah “serbuan” hoax, provokasi hingga penalaran “ngaco’ adalah sebuah “kemewahan’. Entah memang “bertujuan’ untuk provokasi, mengganggu nalar sehat atau ada “hidden agenda’ dizaman sekarang ini.

20 Agustus 2018

opini musri nauli : MISSION IMPOSSIBLE JOKOWI


Ketika Jokowi memasuki tribun utama kehormatan dengan cara-cara diluar dugaan, public dikejutkan ketika “suara motor” meraung-raung memasuki Gelora Bung Karno (GBK). Cara masuk yang bikin kaget dan tidak pernah terpikirkan siapapun.


Sebagai peristiwa monumental, “kehadiran” petinggi ditandai dengan “masuknya” dengan diiringi “sorotan” lampu, tepuk tangan membahana atau “dentuman” Meriam menggelegar. Kemudian diiringi suara genderang music diakhiri dengna kembang api dengan berbagai motif.

Gitu, lho, bro..

15 Agustus 2018

opini musri nauli : PSIKOPAT


Akhir-akhir ini “gejala” bahkan kecenderungan terjadinya psikopat mulai marak menghinggapi pemikiran kelas menengah. Kelas menengah sebagai kelas struktur social yang menguasai perkembangan zaman justru menunjukkan pemikiran yang “salah tempat’. Bahkan semakin menjadi-jadi dan cenderung mencari pembenaran terhadap perbuatannya.

9 KEGAGALAN JOKOWI MEMIMPIN INDONESIA




Ketika Jokowi memenangi pertarungan Pilpres 2014 maka kemudian rakyat Indonesia kemudian menagih janji-janji politik ketika kampanye. Janji yang diingat untuk mengukur Jokowi sebagai Presiden.

opini musri nauli : NARASI KEBANGSAAN (7)




BENTUK NEGARA

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945). Singkat, padat namun kaya makna.

Perdebatan bentuk negara (staat vormen) dan kemudian menetapkan “berbentuk Republik” merupakan kesepakatan berupa kompromi.  Diantara tarik menarik antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis. Mahfud kemudian menyebutkan sebuah kesepakatan luhur  modus vivendi (kesepakatan luhur)[1] dari kedua pihak dari pendiri bangsa (founding Father). Hasil kesepakatan kemudian dikenal sebagai “Piagam Jakarta” (Jakarta Charter).