25 Agustus 2018

opini musri nauli : MENJAGA ELAN PEMBERANTASAN KORUPSI


Salah satu mandate reformasi adalah pemberantasan korupsi. Korupsi yang melilit anggaran negara kemudian “masuk kekantong’ kroni-kroni orde baru. Orang-orang penting di sekeliling Soeharto.
Salah satu “biang kerok” kejatuhan orde baru justru dilakukan oleh Presiden Soeharto. Transparency international pernah menyebutkan kekayaan Soeharto mencapai US$ 15 – 35 Milyar. Memuncak sebagai daftar koruptor sedunia. Diatas Ferdinand Marcos (Philipina) dan Mobutu Sese Seko (Zaire). Laporan Korupsi Global 2004 (Global Corruption Report).

Belajar dari rezim-rezim sebelumnya, kemudian MPR kemudian mengundangkan perlawanan korupsi melalui TAP MPR-RI XI/1998 Tentang Penyelenggaraan negara yang bebas Korupsi, kolusi dan Nepotisme dan TAP MPR VIII/2001 Tentang Arah Kebijakan pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

UU No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian dicabut dan diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001. Lembaga negara pemberatasan korupsipun dibentuk. KPK lahir berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002.

Melihat keseriusan agenda pemberatasan korupsi maka dipastikan negara begitu serius memberantas korupsi.

Sehingga tidak salah kemudian “reformasi” kemudian menyaksikan para tokoh-tokoh penting orde baru satu persatu kemudian diseret dimuka persidangan. Kita kemudian berharap agar orde reformasi dapat membersihkan negara dari pelaku korupsi.

Namun elan pemberantasan korupsi memasuki paruh waktu mengkhawatirkan. Ditetapkan tersangka Gubernur Jambi (non aktif) menampar wajah bumi “Tanah Pilih”.

Dengan usia dibawah 40 tahun, Zumi Zola diharapkan dapat membawa elan pemberantasan korupsi.

Kemenangan fenomental mengalahkan incumbent Gubernur HBA (60,25% - 39,75%), Zumi Zola dapat menginspirasi anak-anak muda terjun kedunia politik dengna mengusung elan pemberantasan korupsi.

Ditambah kepopuleran “artis’ yang dikenal public nasional, Zumi Zola dapat menggerakkan anak-anak muda melihat politik dalam trend milenial.

Selain itu sebagai produk reformasi, nilai-nilai anti korupsi merupakan wajah untuk mengembalikan wajah politik masa milenial.

Namun apa lacur.

Trend pelaku korupsi yang dilakukan “orang tua” (meminjam istilah KPK), kemudian bergeser. Zumi Zola kemudian “larut” dan malah menjadi pelaku penting korupsi setahun menjabat Gubernur Jambi. Zumi Zola kemudian ditetapkan tersangka dan diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Jambi. Bahkan tidak lama kemudian ditetapkan  sebagai tersangka sebagai pemberi dana kepada DPRD Provinsi Jambi.

Trend kemudian bergeser kepada anak muda. Anak muda yang diharapkan dapat memperbaiki keadaan bangsa.

Uraian dakwaan Jaksa penuntut umum yang memaparkan “uang sogokan” justru dimulai sejak menjabat. Entah membayar “upah jahit pakaian” untuk pelantikan (Rp 48 juta), membeli pakaian di Plaza Indonesia (Rp 50 juta), membeli ikat pinggang dan dompet (Rp 40 juta).

Belum lagi uang sogokan kemudian digunakan kegiatan seperti membeli sapi kurban, Umroh (Rp 300 juta), perjalanan ke AS (US$ 30 ribu). Bahkan tidak tanggung-tanggung. Menerima mobil Alfard.

Belum lagi pembelian yang membuat geleng-geleng kepala. Entah itu membayar Action figure (Rp 52 juta), 9 patung action figure Marvel (S$ 6.150). Total Rp 40 miliar, US$ 177.000 dan S$ 100.000. Belum lagi uang yang diterima digunakan untuk kegiatan seperti pencalonan adiknya untuk calon Walikota Jambi.

Uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian membelalakkan mata. Baru menjabat kemudian sudah mengalir duit dari berbagai sumber. Entah mengambil “ijon” proyek”, sogokan dari pengusaha bahkan “patungan” dari pengusaha. Belum lagi “iuran” dari pejabat Jambi yang kemudian mengalir ke berbagai tempat.

Uraian dakwaan Jaksa penuntut Umum kemudian mengabarkan paling memalukan. Uang sogokan kemudian “diduga” membiayai kehidupan “foya-foya’ dan gaya hidup. Uang sogokan kemudian diduga digunakan untuk kegiatan “antah berantah” seperti biaya sewa hotel Borobudur (Rp 20 juta), uang lobby ke pusat (Rp 500 juta).

Proses hukum terhadap Zumi Zola sedang berlangsung. Proses hukum kemudian akan membuka terang benderang perkara. Biarlah proses terus bergulir sehingga kita dapat menarik pelajaran dari peristiwa penting.

Melihat anak muda yang kemudian “tersangkut” kasus korupsi atau pelaku korupsi yang sudah bergeser kepada pelaku anak muda, tidak salah kemudian, mandate reformasi kemudian dibajak.

Makna reformasi kemudian menjadi kabur. Anak muda justru semakin tenggelam dan belum beranjak dari perlawanan kasus korupsi. Anak muda malah mengikuti jejak pelaku korupsi yang dilakukan “orang tua”.

Barisan anak-anak muda yang tersangkut kasus korupsi diantaranya seperti Adriatma Dwi Putra (Walikota Kendari),  Yan Anton Ferdian (Bupati Banyuasing).

Namun elan pemberantasan korupsi tidak boleh kalah. Apalagi harus berhenti. Perlawanan korupsi tetap disuarakan. Optimisme terus digemakan.

Mari kita bergerak. Dan kita harus bergandengan tangan melawan korupsi. Sebagai mandate reformasi.


Advokat. Tinggal di Jambi

Dimuat di jamberita.com, 25 Agustus 2018

http://jamberita.com/read/2018/08/25/3594/menjaga-elan-pemberantasan-korupsi/