28 Agustus 2018

opini musri nauli : Marga Maro Sebo Ilir



Marga Maro Sebo Ilir berpusat di Terusan. Terdiri Dusun-dusun seperti Dusun Terusan, Dusun Pasar Terusan, Dusun Danau Embat, Dusun Malapari dan Dusun Napal Sisik.

Marga Maro Sebo Ilir berbatasan dengan Marga Sebo Tengah, Marga Pemayung, Marga Kembang Paseban di bukit Gajah dan Marga Tungkal Ulu.
Marga Maro Sebo Ilir dipimpin Depati. Sedangkan diluar dari Dusun Terusan dipimpin seorang Ngebi[1]. Sedangkan didalam tugas yang ditetapkan oleh Raja Jambi, dikenal Pemangku/Pengulu yang bergelar Jaga patih Temun Yudo. Bertugas sebagai pengawal Raja[2].

DIsebut Danau Embat karena tempat inilah tempat persinggahan sebentar. Sedangkan Malapari merupakan tempat yang dihindarkan untuk disinggahkan. Atau Tempat yang kurang bersahabat. Sedangkan Napal Sisik karena tempat napal yang ada sisiknya.

Kisah tentang Tun Telanai dan Putri Pinang Masak menjadi cerita rakyat.

Didalam Piagam Malapari/Rambutan Manis yang dipimpin Ngebi Suto Dilago Periai Rajo Sari batas antara Malapari dengan Tanah Terusan “sebelah kanan mudik yang sebelah hulu di tepi Batanghari Rengas Abang batang mendarat mengarah pematang Malabokan, dari situ menyusuri payo, ke hilir menuju Lubuk Sawang, dari situ menuju anak terusan, dari situ menuju Lopak Cemudak Air dari situ turun ke Ampu-ampuan Kecil, dari situ milir air Ampu-ampuan Besar, dari situ menuju Pematang Tebat (anak Sungai Aur) kiri mudik, dari situ menuju Teras Temesu Terbakar, dari situ menuju Rimbo Badaro Suko Menanti, dari situ menuju pematang Belubang niti bekal kulim, menuju Nepal Kumbang, dari situ menuju Teras Terujan, dari situ Memenggal bukit dari situ turun ke Sungai Tareb, menyeberang Sungai Batanghari menuju Jawi-jawi, dari situ mendarat menunggal Pematang dari situ lepas mendarat.

Adapun perbatasan sebelah hulu, sebelah kiri mudik di tepi Batanghari pintasan taha tergali, mendarat menuju Salak Inuman Talang, Nikam ke laut dari Situ lepas mendarat[3].

Piagam Malabai/Rambutan Manis dibuat oleh Sultan Agung Seri Inga Laga pada tahun 1276 H untuk Raja Istirah Dilaga Periai Raja Sari.

Dusun-dusun didalam Marga Maro Sebo ilir kemudian masuk kedalam Kecamatan



            [1] Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk, Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, Depdikbud, Jakarta, 1991, Hal. 120
            [2] Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk, Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, Depdikbud, Jakarta, 1991, Hal. 231
            [3] Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk, Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, Depdikbud, Jakarta, 1991, Hal. 120