“Terserah aku-lah. Ini musikku. Ini
rumahku. Terserah akulah mau ngapain”.
“Ya. Memang itu rumahmu. Silahkan
hidupkan music keras-keras. Tapi ini rumahku. Musikmu mengganggu istirahatku”.
Dua
dialog kemudian menempatkan “kebebasan”. Lalu apakah “kebebasan” kemudian
mengganggu hak orang lain ?
Sebagai
pemilik rumah, dia perlu istirahat setelah seharian kerja keras. Suara music dari
tetangga mengganggu istirahatnya. Dia perlu istirahat dan tidak mau terganggu.
Lalu
bagaimana cara menyelesaikannya.
Nah.
Disanalah kemudian hukum berperan. Hukum kemudian mengatur. Maka sang pendengar
music diharapkan untuk mengatur volumenya tidak mengganggu waktu istirahat.
Atau memutar music jangan keras-keras pada jam istirahat tetangga sebelah.
Bukankah
begitu “etika” dan aturan main bertetangga dalam lapangan social.
Lalu
bagaimana sang pemutar music tidak mau “diatur”. Apakah tetangga kemudian “melabrak”
tetangga untuk menegurnya.
Sebagai
tetangga yang baik maka sang tetangga dapat menemui secara baik-baik tetangga
sebelahnya. Bisa dimulai dengan “silahturahmi”, entah mengantarkan makanan
(kisah dari teman FB) atau sembari bergurau.
Lalu
bagaimana apabila sang tetangga kemudian ditegur ternyata sama sekali tidak mau
mendengarkan. Namun lalu ngotot berkata “terserah
aku-lah. Ini rumahku”. Tentu saja pertengkaran tidak dapat dihindarkan.
Maka
tetangga dapat saja melaporkan kepada Ketua RT agar dapat diselesaikan.
Lalu
bagaimana apabila sudah ditegur ketua RT namun sang tetangga kemudian tidak mau
juga diatur.
Selain
sanksi social, sang ketua RT dapat melaporkan kepada pihak kepolisian. Pasal
503 KUHP sudah mengatur “membuat ingkar
atau gaduh diantara orang-orang tetangga (rumoer of buren gerucht) yang
mengakibatkan dapat terganggunya ketentraman malam (nachrust)” adalah
pelanggaran. Dapat dijatuhi kurungan penjara.
Turun
tangannya ketua RT adalah “bentuk”
pengaturan dalam struktur social. Selain itu “Campur tangan” Ketua RT dan kemudian melaporkan kepada pihak
keamanan adalah bentuk “hukum”
bekerja. Jadi “turun tangan” Ketua RT dan pihak keamanan adalah “hukum” yang
mengatur untuk menyelesaikannya.
Hukum
kemudian “mengatur” antara dua kepentingan atas nama “kebebasan’. Hukum
kemudian bekerja untuk mengembalikan “ketidakteraturan (onregelmatigheid)” menjadi “keteraturan
(rust end orde)”.
Demikianlah
materi dasar dalam ilmu hukum. Materi yang diajarkan pada awal kuliah dalam
ilmu hukum. Sebagai gambaran pentingnya hukum bekerja ditengah masyarakat. Pentingnya
hukum untuk membantu keteraturan dan mengatur hak masing-masing warga negara
dalam satu komunitas.
Contoh
yang dipaparkan yang menghadapkan pertentangan antara satu hak warganegara
dengan hak orang lain. Dengan menggambarkan contoh maka suatu hak kemudian
harus dibatasi untuk menghormati hak orang lain. Hak yang menempatkan sebagai “kewajiban”
untuk menghargai hak orang lain. Hak untuk menikmati music dengan suara speaker
yang keras-keras diwaktu malam kemudian menimbulkan kewajiban untuk menghargai
hak orang lain untuk istirahat setelah seharian bekerja.
Dengan
menggambarkan hak yang kemudian juga menempatkan kewajiban untuk menghargai hak
orang lain itulah kemudian dikenal “berfungsinya” hukum didalam menyelesaikan
persoalan-persoalan ditengah masyarakat.
Jadi
hak bukanlah “menggunakan hak” sesuka hati sehingga menimbulkan hak orang lain.
Hak menikmati music tidak menghilangkan hak orang lain untuk istirahat.
Dengan
berfungsinya hukum maka dapat tercipta “keteraturan (rust end orde)”. Sehingga
hukum bekerja untuk melindungi hak orang lain. Demikianlah hukum bekerja
ditengah masyarakat.
Demikianlah
berbagai contoh yang dapat menginspirasi berbagai perdebatan antara hak disatu
sisi dengna kewajiban disisi lain. Contoh-contoh ini juga dapat menggambarkan
bagaimana hukum dapat bekerja untuk menyelesaikan.
Semoga
membantu untuk meluruskan dan menjernihkan.
Salam.