Kasus pembunuhan kembali terjadi, Sabtu pagi (21/02/09) di Lorong Remaja RT 28, Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi. Korban yang bernama M. Nuh, warga RT 03/01, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan itu dibunuh, dengan terdapat beberapa tusukan di tubuh korban, bahkan ususnya terburai.
Baru dua hari lalu, seorang pelajar SMK 4 Kota Jambi, Dini Alfrianita ditemukan tewas mengenaskan di parit RT 03 Blok A, hamparan 3, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
21 Februari 2009
Jambi tidak Aman Lagi, Kapolda harus Bertanggung Jawab
06 Februari 2009
opini musri nauli : Lakukan Teror, agar Tim Gegana. Polisi Ada Kerja
JAMBI – Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa pelaku teror bom di JPM Trona, Dedi Busriadi (18), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kemarin (5/2).
Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dipimpin hakim ketua NJ Marbun.
Agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Sidang dihadiri terdakwa didampingi salah satu dari empat kuasa hukumnya, Musri Nauli. Hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Lubis.
Saksi ahli yang didatangkan adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Jambi dr H Chaery Surjadi Indra SPkj, yang juga psikiater.
Dalam keterangannya, Chaery mengatakan telah mengobservasi terdakwa selama seminggu sejak 10 November 2008. Yang diobservasi di antaranya kesadaran, sikap dalam pemeriksaan, dan konsenterasi.
Hasilnya, kata Chaery, cukup baik.
Menurut Chaery, ilusi, halusinasi, maupun waham tidak ada dalam diri terdakwa berdasarkan hasil observasi itu. Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan, terdakwa tidak menderita gangguan jiwa berat.
“Korban hanya menderita gangguan IQ. Namun IQ dan jiwa adalah suatu pemeriksaan yang berbeda,” ujar Chaery yang menyatakan bahwa pemeriksaan tingkat IQ terdakwa dilakukan psikolog.
Dan dari hasil tes IQ yang dilaksanakan, IQ terdakwa hanya 72 di bawah normal (underline). Namun terdakwa masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan.
“Masih dapat membedakan baik dan buruk walaupun dapat dikatakan kurang,” jelasnya. Jadi, kata Chaery lagi, kecenderungan korban adalah mencari perhatian orang banyak.
Selain mendengarkan keterangan saksi ahli, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.
Dari keterangannya, terdakwa yang bercita-cita menjadi anggota DPR itu mengatakan, teror yang dilakukan semata-mata hanya agar di Jambi ada berita yang menghebohkan.
“Dan kami bisa terkenal,” katanya.
Menurut dia, tidak ada perencanaan sama sekali dalam melakukan teror bom itu. Ia melihat adanya satuan tim penjinak bom Gegana yang dimiliki oleh kepolisian memacunya untuk melakukan teror itu. “
Daripada tim gegana dak ado gawe, makan gaji buto be, makanya kami neror bom, jadi orang tu ado gawe jugo,” katanya di hadapan hakim.
Ia mengatakan, perbuatan yang dia lakukan telah melanggar hukum ketika sudah dalam penjara.
Menurut dia, tidak apa-apa menjadi terdakwa asal bisa dikenal orang banyak.
Di akhir sidang, orangtua laki-laki terdakwa menyela untuk mengatakan kepada hakim bahwa ia tidak terima dengan keterangan ahli yang mengatakan anaknya sehat mental. “Dari keterangannya saja bisa dilihat dia seperti apa,” ujarnya.
Sidang kemudian dilanjutkan pada 19 Februari 2009 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(lyn)
Jambi Independent, 6 Februari 2009.
http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name=News&file=print&sid=10830
05 Januari 2009
opini musri nauli : BANTUAN HUKUM DALAM PARADIGMA SBY
PP ini kemudian mengatur tentang Persyaratan dan tata cara Pemberian Bantuan Hukum cuma-cuma.
Dilihat dari isi dan materi yang diatur didalam PP tersebut, tidak ada yang baru selain daripada turunan UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Isi dan materi PP tersebut mengatur tata cara dan persyaratan bantuan hukum di Indonesia.
31 Desember 2008
opini musri nauli : ADVOKAT DIPERSIMPANGAN JALAN
30 Desember 2008
29 Desember 2008
opini musri nauli : catatan Hukum 2008
17 Desember 2008
Burhanuddin : Jangan Lahan Pertanian Dijadikan Kebun Sawit.
KOTAJAMBI - Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir mengusulkan kepada Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin untuk mengeluarkan peraturan tentang pelarangan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan sawit.
" Kita melihat saat ini ada kecenderungan alih fungsi lahan di lapangan, banyak petani yang menjual lahan pertaniannya untuk dijadikan kebun sawit," ujar Burhan dalam rapat Ketahanan Pangan Propinsi Jambi di ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa.
09 Desember 2008
opini musri nauli : Orang rimba dan Taman nasional bukit duabelas
Hari Jumat yang lalu (5/12/2008), Harian KOMPAS dengan berita besar memuat tentang kiprah dan perjalanan Hidup Saur Marlina Manurung yang biasa dikenal dengan nama Butet Manurung.
30 November 2008
opini musri nauli : Perdebatan Tentang Hukum Islam tidak lagi menarik untuk dibahas
Beberapa waktu yang lalu, Hermanto Harun menawarkan konsepsi Hukum Islam didalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum yang terjadi di Indonesia. Sebagai sebuah tawaran yang berdampak terhadap hukum di Indonesia, penulis tertarik untuk membahas dan urun rembug terlibat memberikan pendapat terhadap usulan yang disampaikan.
25 November 2008
opini musri nauli : HUKUMAN MATI DAN MATINYA NURANI KITA
Perdebatan hukuman mati telah menjadi perdebatan panjang di Indonesia. Didalam literatur Hukum Pidana, Hukuman mati masih dikenal dan menjadi dasar menjatuhkan pidana. Didalam pasal 10 KUHP secara jelas masih mencantumkan hukuman mati.
Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", yang kemudian diatur didalam UU No. 39 Tahun 1999, tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.
Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara
Perdebatan hukuman mati telah diuji di Mahkamah Konstitusi. Dan walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terhadap Hukuman Mati yang bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945), namun putusan itu haruslah dilakukan secara voting dengan perimbangan suara 5 yang menyetujui hukuman mati dan 4 orang yang menolak hukuman mati. Dengna demikian, walaupun putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dari warga yang memohon agar hukuman mati dihapuskan, namun putusan itu memberikan gambaran bahwa dikalangan hakim Mahkamah Konstitusi itu sendiri tidak bulat didalam memutuskan tentang hukuman mati. Dengan demikian, walaupun secara konstitusi Hukuman mati masih berlaku, namun hukuman mati telah menimbulkan persoalan yang sangat serius di kalangan pemikir hukum.
Penulis juga telah memberikan porsi yang cukup untuk membahasnya (lihat Media Jambi, 31 Maret 2001, JE, 13 Desember 2004, JE 12 Oktober 2006). Penulis tetap berkeyakinan, bahwa “hak untuk hidup” adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan oleh keadaan apapun. Makna kata “siapapun” tentu saja merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang masih mencantumkan hukuman mati sebagaimana diatur didalam pasal 10 KUHP dan berbagai ketentuan lainnya seperti UU Terorisme, UU Narkotika dan Psikotropika, UU Korupsi dan berbagai undang-undang lainnya. Penulis juga tetap berpendapat, terlepas dari argumentasi yang telah penulis sampaikan, penerapan hukuman mati selain tidak terpenuhinya tujuan pemidanaan, effek jera kepada pelaku, hukuman mati juga tidak dapat menyelesaikan kejahatan itu sendiri. Penerapan hukuman mati kepada para pelaku narkoba misalnya, tidak mengurangi tindak pidana di bidang peredaran narkoba. Begitu juga dengna tindak pidana terorisme. Selain juga penerapan hukuman mati masih peninggalan dari masa kolonial dan sisa-sisa zaman barbar yang tidak sesuai dengan prinsip negara yang memasuki zaman millenium yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dan sampai sekarang penulis tetap menyatakan termasuk barisan yang menolak tentang penerapan hukuman mati. Namun sorotan penulis yang hendak penulis uraikan pada saat ini, adalah tentang pelaksanaan hukuman mati yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat sipil.
Pelaksanaan hukuman mati
DALAM UU No 2/PNPS/1964 Bab I Pasal 1 disebutkan, di lingkup peradilan umum atau peradilan militer pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Pada Pasal 10 disebutkan eksekutor yang ditunjuk adalah satu bintara, 12 orang tamtama, dan di bawah pimpinan seorang perwira. Semuanya berasal dari Brigade Mobil (Brimob).
Di berbagai negara, cara menggunakan hukuman mati dilakukan dengan cara memancung kepala yang dilakukan di negara Saudi Arabia dan Iran. Dengan cara sengatan listrik di Amerika Serikat, Dengan cara digantung di Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan, Singapura, dengan cara suntik mati: Tiongkok, Guatemala, Thailand, AS, dengan cara ditembak: Tiongkok, Somalia, Taiwan, Indonesia, dengna cara dirajam: Afganistan, Iran.
Terlepas dari perdebatan tentang penerapan hukuman mati, pemberitaan pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku bom “BALI I”, telah menyentak penulis. Yang menjadi sorotan penulis tentang cara-cara pelaksanaan hukuman mati. Apabila kita perhatikan ketentuan didalam UU No. 2/PNPS/1964, pelaksanaan dengan cara ditembak bertentangan dengan semangat negara sipil bukan negara militer. Cara pelaksanaan dengan ditembak lebih dikenal didalam sistem hukum militer terhadap pelaku yang berkhianat dan dapat meruntuhkan moril pasukan. Cara pelaksanaan dengan ditembak dilaksanakan agar pelaku tidak mengganggu konsolidasi negara dalam menghadapi musuh yang dalam keadaan perang. Cara ini lebih praktis dan dapat disaksikan seluruh prajurit untuk memberi peringatan agar sikap khianat tidak terjadi lagi. Cara ini selain biasa dikenal didalam sistem hukum militer juga biasa dikenal dalam keadaan perang.
Apabila diperhatikan paparan yang telah penulis sampaikan, maka menurut penulis, cara yang digunakan sudah sangat ketinggalan dan tidak sesuai dengan prinsip negara yang tidak dibawah dengan cara-cara militer.
Berdasarkan kepada uraian yang disampaikan, maka menurut penulis penerapan hukuman mati walaupun masih diatur didalam berbagai ketentuan seperti didalam pasal 10 KUHP dan berbagai ketentuan lainnya seperti UU terorisme, UU narkoba, UU Korupsi dan berbagai ketentuan lainnya yang masih mengatur tentang pencantuman hukuman mati, penerapan hukuman ini haruslah sangat ketat. Dan penerapannya haruslah dilihat dari berbagai sisi. Hukum janganlah digunakan sebagai sarana balas dendam dan hanya menyenangkan publik (lips servise). Penerapan hukum mati juga harus dilihat dari berbagai konteks sehingga penerapan hukuman mati dapat mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu mencapai keadilan. Setidak-tidaknya, mencapai keadilan dilihat dari kepentingan keluarga korban yang ingin mencapai keadilan.
Selain itu juga pelaksanaan hukuman mati haruslah dicari formula yang menjunjung tinggi sikap negara yang modern. Cara-cara pelaksanaan hukuman mati yang masih merujuk kepada UU No. 2/PNPS/1964 sudah tidak tepat diterapkan didalam negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Cara-cara ini sudah tidak pantas di negara sipil yang tidak dibawah tekanan cara-cara militerisme.
Apakah kita masih mempunyai hati nurani apabila kita masih menerapkan hukuman mati dan masih menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hati nurani ?
Dimuat di Harian Jambi Star 28 November 2008
Langganan:
Postingan (Atom)