Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. KUHP baru ini lahir sebagai bentuk dekolonisasi hukum untuk menggantikan kodifikasi kolonial Wetboek van Strafrecht yang telah berlaku selama berabad-abad. Transformasi ini tidak sekadar peralihan teks perundang-undangan, melainkan rekonstruksi filosofis mendasar tentang bagaimana keadilan, kesalahan, dan pemidanaan dipandang melalui kacamata keindonesiaan.
Tujuan utama perombakan total KUHP adalah memutus rantai warisan hukum kolonial yang cenderung represif dan berorientasi pada pembalasan semata. KUHP Indonesia Baru dirancang dengan misi menciptakan hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila serta mengadopsi standar Hak Asasi Manusia universal. Hukum pidana tidak lagi sekadar menjadi instrumen negara untuk menghukum, tetapi bergeser ke arah pemulihan keadilan (restorative justice) dan keseimbangan sosial.
Salah satu pilar penting dalam transisi filosofis ini tercermin pada restrukturisasi asas legalitas. KUHP Baru tetap mempertahankan asas ketat Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali—bahwa tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu. Asas ini menjamin kepastian hukum normatif dan melindungi warga negara dari kriminalisasi sewenang-wenang oleh negara.
Pembaruan asas legalitas membawa terobosan dengan memberikan pengakuan formal terhadap “Hukum Hidup” (Living Law) atau Hukum Adat. Pengakuan ini memastikan bahwa nilai-nilai keadilan lokal yang hidup di tengah masyarakat diakui kedaulatannya sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang formal. Harmoni antara kepastian hukum modern dan keadilan substantif adat pun tercipta.
Dalam diskursus penegakan hukum modern, elemen kesalahan (mens rea) dan pertanggungjawaban pidana dipetakan secara lebih komprehensif. Sistem peradilan pidana (justice system) kini membagi klaster pertanggungjawaban ke dalam pilar-pilar yang saling melengkapi. Hal ini dilakukan untuk menjawab dinamika sosial yang semakin kompleks dan beragam.
KUHP Baru juga mengakomodasi doktrin pertanggungjawaban tanpa kesalahan (strict liability) untuk sektor-sektor tertentu seperti lingkungan hidup. Seseorang atau entitas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung atas dampak perbuatannya tanpa perlu membuktikan adanya unsur niat jahat. Ini merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum di bidang yang menyangkut kepentingan publik luas.
Pertanggungjawaban jabatan (vicarious liability) dan pertanggungjawaban komando (command responsibility) juga diatur secara eksplisit. Keduanya berfokus pada penyalahgunaan wewenang posisi serta tanggung jawab atasan militer atau pimpinan sipil atas kelalaian dalam mencegah atau menindak pelanggaran hukum. Dengan demikian, KUHP Baru menjawab kebutuhan akan akuntabilitas yang lebih luas.
