28 Mei 2026

KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 (2)

 


Secara struktural, KUHP Baru melakukan simplifikasi mendasar yang mengubah dikotomi klasik hukum pidana kolonial. Sistem lama yang memisahkan antara “Kejahatan” (misdrijven) dan “Pelanggaran” (overtredingen) kini resmi dihapuskan. Seluruh perbuatan pidana dilebur ke dalam satu golongan tunggal, yaitu Tindak Pidana, sehingga menghilangkan ambiguitas teoritis dan praktis yang selama ini menyulitkan aparat penegak hukum.

Perubahan radikal juga terjadi pada lanskap struktur pemidanaan yang tidak lagi bertumpu pada perampasan kemerdekaan fisik semata. Jenis sanksi pidana diperluas dan dimodifikasi untuk memberikan pilihan yang lebih humanis dan proporsional. Paradigma pemidanaan bergeser dari pembalasan menuju pembinaan dan reintegrasi sosial.

Pidana pokok dalam KUHP Baru terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Masuknya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. Kedua jenis pidana ini memungkinkan terpidana tetap berada di tengah masyarakat sambil menjalani pembinaan.

Membentur Batu Uji Kedaulatan


 Soekarno berdiri, tangan menggegam udara, suara baritonnya bergetar, :“Saudara-saudara! Kemandirian itu bukan sekadar coretan tinta di atas kertas perjanjian! Kedaulatan adalah *panggung pembakaran* tempat jiwa suatu bangsa dilebur dan ditempa! Kita telah melempar jembatan emas proklamasi. Sekarang, apakah kita akan merangkak kembali menjadi bangsa tempe, meminta-minta legitimasi dari meja-meja bundar imperialis? Tidak! *Gefundene fressen* bagi imperialisme jika kita ragu. Kita harus mandiri dengan menjebol sisa-sisa kolonialisme sampai ke akar-akarnya melalui revolusi massa!”


Sutan Sjahrir, sambil menyalakan pipa rokoknya, tersenyum sinis namun tenang) : “Bung Karno, retorikamu selalu berhasil membakar darah, tapi sayangnya tidak otomatis mengenyangkan perut rakyat. Sentimen anti-asing yang meledak-ledak tanpa perhitungan rasional hanya akan menjerumuskan kita pada fasisme gaya baru. Dunia hari ini digerakkan oleh realopolitik internasional, bukan sekadar pekik ‘Merdeka’. Kemandirian sejati baru terwujud jika struktur sosial kita dibersihkan dari feodalisme internal dan kita diakui secara terhormat dalam hukum internasional. Kita butuh diplomasi, bukan sekadar kepalan tangan.”