09 Februari 2026

Dari Jiwa Kolonial ke Kode Nasional: Membaca Fondasi Filosofis KUHP Baru


Membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru bukan sekadar membalik lembaran peraturan. Ia adalah sebuah perjalanan panjang dari cara berpikir hukum warisan kolonial Belanda, menuju sebuah rumusan yang berani menyebut dirinya “Indonesia”. Jika KUHP Lama adalah produk zaman di mana hukum berfungsi sebagai alat ketertiban kolonial, KUHP Baru lahir dari kesadaran bahwa hukum pidana harus menjadi cermin nilai-nilai bangsa yang merdeka. Perubahannya tidak hanya terjadi pada pasal-pasal, tetapi pada jiwanya. Ibarat sebuah rumah, fondasinya diganti: dari fondasi retribusi dan kepatuhan buta menjadi fondasi keadilan yang memulihkan dan menghargai kearifan lokal.

Dalam KUHP Lama, asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali) dipegang teguh bagai kitab suci. Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis sebelumnya. Cara pandang ini adalah warisan Eropa Kontinental yang memandang hukum sebagai teks mati, bukan napas masyarakat. KUHP Baru mengambil langkah berani. Ia tetap menghormati asas legalitas formal, tetapi membuka jendela baru: Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.