Secara struktural, KUHP Baru melakukan simplifikasi mendasar yang mengubah dikotomi klasik hukum pidana kolonial. Sistem lama yang memisahkan antara “Kejahatan” (misdrijven) dan “Pelanggaran” (overtredingen) kini resmi dihapuskan. Seluruh perbuatan pidana dilebur ke dalam satu golongan tunggal, yaitu Tindak Pidana, sehingga menghilangkan ambiguitas teoritis dan praktis yang selama ini menyulitkan aparat penegak hukum.
Perubahan radikal juga terjadi pada lanskap struktur pemidanaan yang tidak lagi bertumpu pada perampasan kemerdekaan fisik semata. Jenis sanksi pidana diperluas dan dimodifikasi untuk memberikan pilihan yang lebih humanis dan proporsional. Paradigma pemidanaan bergeser dari pembalasan menuju pembinaan dan reintegrasi sosial.
Pidana pokok dalam KUHP Baru terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Masuknya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. Kedua jenis pidana ini memungkinkan terpidana tetap berada di tengah masyarakat sambil menjalani pembinaan.
Pidana mati mendapat perlakuan khusus yang sangat berbeda dari KUHP kolonial. Dalam KUHP kolonial, pidana mati ditempatkan sebagai pidana pokok yang dapat dijatuhkan secara langsung. Sementara dalam KUHP Baru, pidana mati diposisikan sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dan hanya sebagai upaya terakhir.
Eksekusi pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi terpidana untuk menunjukkan perubahan perilaku. Jika dalam jangka waktu tersebut terpidana menunjukkan kelakuan baik dan penyesalan yang tulus, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Alternatif pengganti pidana mati adalah pidana penjara paling lama 20 tahun. Ketentuan ini mencerminkan komitmen negara terhadap hak hidup sebagai hak asasi yang fundamental. Pendekatan ini juga sejalan dengan tren global yang semakin membatasi penerapan pidana mati.
Struktur pidana yang lebih beragam memungkinkan hakim menjatuhkan sanksi yang paling sesuai dengan karakteristik pelaku dan tindak pidana. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan keseimbangan sosial. Dengan demikian, keadilan yang ditegakkan menjadi lebih substantif dan berkeadilan.
