Setelah alat bukti Hukum Acara Pidana baik keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, alat bukti selanjutnya adalah keterangan tersangka.
Didalam KUHAP, pembahasan tentang keterangan tersangka cukup banyak dijelaskan. Di Tahap penyidikan, keterangan yang diberikan tersangka atau keterangan saksi harus diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam kedalam bentuk apapun.
Keterangan tersangka diberikan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Penyidik kemudian mencatat keterangan dengan seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka itu sendiri.
Keterangan yang telah diberikan yang kemudian dicatat dalam berita acara kemudian ditandatangani oleh penyidik. Apabila telah disetujui maka mereka dapat menyetujui isinya.
Namun apabila tersangka atau saksi kemudian tidak mau membubuhkan tanda tangannya, maka Penyidik mencatat didalam berita acara yang menyebutkan alasan. Biasanya juga disebutkan penolakan.
Berita acara ini kemudian dilampirkan didalam berkas perkara. Berkas perkara ini kemudian selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk diteliti. Apabila kemudian dinyatakan layak, maka perkara dapat dilimpahkan.
Jaksa penuntut umum kemudian membawa berkas ke persidangan. Sehingga ketika persidangan dapat disaksikan oleh umum, maka keterangan tersangka dapat menjadi penilaian terhadap terjadinya peristiwa pidana. Dan apakah terdakwa dapat diminta pertanggungjawaban dimuka hukum.
Begitulah mekanisme hukum acara pidana berproses dimuka persidangan.
Advokat. Tinggal di Jambi