Demonstrasi atau unjuk rasa adalah salah satu bentuk ekspresi kebebasan berpendapat yang fundamental dalam negara demokrasi.
Di Indonesia hak ini dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Namun pelaksanaannya diatur oleh undang-undang untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Demonstrasi adalah Hak yang Dijamin Konstitusi
Demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Hak ini secara eksplisit dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Ketentuan ini menegaskan kebebasan berekspresi termasuk melalui unjuk rasa, adalah hak asasi yang tak dapat dicabut.
Jaminan konstitusional ini berfungsi sebagai landasan hukum utama yang memastikan negara tidak dapat secara sewenang-wenang melarang atau membatasi unjuk rasa.
Tujuan dari jaminan ini adalah untuk membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk mengkritik kebijakan pemerintah, menyuarakan aspirasi, dan berpartisipasi dalam proses politik.
Tanpa hak, demokrasi tidak dapat berjalan secara efektif karena partisipasi publik menjadi terbatas. Dengan demikian, unjuk rasa merupakan instrumen penting dalam checks and balances di mana rakyat dapat mengawasi kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Demonstrasi Cukup dengan Pemberitahuan
Berdasarkan UU, pelaksanaan unjuk rasa tidak memerlukan izin, melainkan cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan ini harus disampaikan paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Ketentuan ini merupakan wujud dari semangat demokrasi yang partisipatif dan tidak represif. Kewajiban pemberitahuan bukan untuk mempersulit atau melarang melainkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak kepolisian untuk mempersiapkan pengamanan yang memadai, mengatur lalu lintas dan mencegah potensi konflik.
Jika pemberitahuan sudah disampaikan sesuai prosedur, kepolisian wajib memberikan tanda terima dan tidak dapat melarang unjuk rasa tersebut, kecuali jika ada alasan yang sangat kuat terkait ancaman keamanan nasional.
Apabila polisi tidak dapat menunjukkan alasan yang jelas dan sah untuk melarang demonstrasi, mereka dapat dianggap melanggar hak asasi manusia.
Waktu Demonstrasi
Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, tidak ada pembatasan waktu atau jam khusus untuk demonstrasi. Namun, dalam pemberitahuan tertulis yang wajib disampaikan kepada Polri, harus memuat informasi mengenai waktu dan lama kegiatan.
Secara keseluruhan, demonstrasi adalah hak yang fundamental, tetapi pelaksanaannya harus berada dalam koridor hukum.
Pemberitahuan adalah syarat administratif, bukan izin dan batasan waktu adalah demi ketertiban umum.
Dengan demikian maka masyarakat dapat menyuarakan pendapatnya secara efektif tanpa mengganggu hak-hak orang lain. Dan negara dapat memastikan bahwa kebebasan berekspresi dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Advokat. Tinggal di Jambi