JAMBI - Polemik kepemilikan tanah seluas 2 hektare antara mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (ZN)-Pemprov Jambi di Komplek Perumahan Telanai Indah, Telanaipura Kota Jambi, menjadi perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum. Umumnya, mereka menyarankan kedua belah pihak duduk bersama melakukan mediasi, atau ke pengadilan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
04 Juli 2012
02 Juli 2012
opini musri nauli : SELAMAT BERTUGAS, KAPOLDA JAMBI
Sebuah situs online hokum
terpercaya menulis berita yang mengabarkan “KAPOLDA JAMBI MENJADI KEPALA DIVISI
HUMAS MABES POLRI”. Sebuah jabatan prestisius yang akan sering tampil menjadi “jubir”
Mabes Polri di berbagai media massa. Sebuah jabatan penghormatan kepada
prestasi kepada anggota Kepolisian yang berprestasi.
Secara pribadi, penulis
mengenal Kapolda Jambi dalam sebuah pertemuan. Kami berbincang dan membicarakan
berbagai macam persoalan. Dari pengamatan saya secara pribadi, saya menangkap
kesan, adanya perubahan paradigma melihat kepolisian yang hendak berbenah.
Beliau menyadari tuntutan public akan transparansi, perbaikan “mental”
kepolisian menjadi aparatur pelayanan public, menghargai prestasi anggota dan
secara pribadi dia memaparkan berbagai agenda kerjanya.
01 Juli 2012
Polda Jambi Harus Jaga Nama Anang Iskandar
Polda Jambi Harus Jaga Nama Anang Iskandar
Sabtu, 14 Juli 2012 09:21 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eso Pamenan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut praktisi hukum, Musri Nauli SH, pihak Polda Jambi harus menjaga nama baik. Sewaktu masih menjabat Kapolda Jambi beberapa waktu lalu, Brigjen Anang Iskandar menegaskan bahwa proses penerimaan siswa untuk jadi bintara dilakukan secara transparan, dan Polda menjamin tak ada penyimpangan.
Kita tidak bisa menutup mata jika terjadi penyimpangan, seperti dugaan yang dialami sejumlah pelamar yang tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi, sebelum mengikuti tes kesehatan. Memang, persoalan "main mata" pada penerimaan ini sudah diketahui publik, namun susah pembuktiannya.
Jika hal ini benar-benar terjadi, maka akan menciderai Polda Jambi, yang pernah menjanjikan proses yang transparan itu.
Tak hanya itu, Polri akan kehilangan putra-putra terbaik, yang seharusnya bisa menjadi bagian dari Polri. Carilah putra terbaik, jangan ada siswa titipan, sehingga nantinya akan mendapatkan bintara-bintara terbaik, yang muaranya juga untuk kebaikan Polri dan masyarakat.
Polda Jambi harus proaktif mengusut adanya dugaan penyimpangan ini. Sisi lain, siswa atau pihak keluarga juga diharapkan proaktif untuk menuntut kejelasan prosedur penerimaan siswa bintara.
Tidak menutup kemungkinan masalah ini masuk ke ranah hukum, jika pihak keluarga atau masyarakat memiliki bukti kuat adanya dugaan penyimpangan tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut praktisi hukum, Musri Nauli SH, pihak Polda Jambi harus menjaga nama baik. Sewaktu masih menjabat Kapolda Jambi beberapa waktu lalu, Brigjen Anang Iskandar menegaskan bahwa proses penerimaan siswa untuk jadi bintara dilakukan secara transparan, dan Polda menjamin tak ada penyimpangan.
Kita tidak bisa menutup mata jika terjadi penyimpangan, seperti dugaan yang dialami sejumlah pelamar yang tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi, sebelum mengikuti tes kesehatan. Memang, persoalan "main mata" pada penerimaan ini sudah diketahui publik, namun susah pembuktiannya.
Jika hal ini benar-benar terjadi, maka akan menciderai Polda Jambi, yang pernah menjanjikan proses yang transparan itu.
Tak hanya itu, Polri akan kehilangan putra-putra terbaik, yang seharusnya bisa menjadi bagian dari Polri. Carilah putra terbaik, jangan ada siswa titipan, sehingga nantinya akan mendapatkan bintara-bintara terbaik, yang muaranya juga untuk kebaikan Polri dan masyarakat.
Polda Jambi harus proaktif mengusut adanya dugaan penyimpangan ini. Sisi lain, siswa atau pihak keluarga juga diharapkan proaktif untuk menuntut kejelasan prosedur penerimaan siswa bintara.
Tidak menutup kemungkinan masalah ini masuk ke ranah hukum, jika pihak keluarga atau masyarakat memiliki bukti kuat adanya dugaan penyimpangan tersebut.
27 Juni 2012
opini musri nauli : Anas Dan KPK
22 Juni 2012
opini musri nauli : Kasus Umar Patek Dalam dimensi Pasal 1 ayat (1) KUHP
Usai sudah perjalanan panjang Umar Patek yang buron selama sekitar 10 tahun. Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike (45), divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Patek, yang kepalanya pernah dihargai 1 juta dollar AS, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar enam dakwaan berlapis yang dikenakan jaksa penuntut umum (kompas, 20 Juni 2012)
21 Juni 2012
opini musri nauli : MK DAN NILAI DUA RATUS LIMA PULUH PERAK
Mahkamah
Konstitusi berdasarkan putusan MK Nomor Nomor 27/PUU-X/2012 telah
menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa konstitusionalitas Pasal I Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. UU ini mengatur tentang kriteria nilai dua ratus lima puluh rupiah
didalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 407 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pemohonan berkeinginan mengubah
frasa “dua ratus lima puluh rupiah”
menjadi “dua juta lima ratus ribu rupiah”
yang tertera dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 407
ayat (1) KUHP.
Persoalan ini sempat “menghebohkan”
disaaat Indonesia “berperang” melawan
korupsi malah lebih sibuk “disidangkan”
kasus remeh temeh. Pencurian
kakao, semangka, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP, persidangan e-mail
”Prita” memang menarik perhatian nasional. Disatu sisi persidangan tidak boleh
“menolak” perkara yang disampaikan
oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun disisi lain, nurani dan teriakan kaum progresif
menolak persidangan yang urusan “nilai”
kerugian hanya berkisar sekitar puluhan ribu.
19 Juni 2012
opini musri nauli : MEMBACA ULANG TAFSIR PUTUSAN MK TERHADAP UU PERKEBUNAN (Analisis Yuridis Putusan MK)
MEMBACA ULANG TAFSIR PUTUSAN MK TERHADAP UU PERKEBUNAN
(Analisis
Yuridis Putusan MK)
Musri Nauli[1]
”Lijden is bitter, maar onrecht-vaardig lijden is
dubbel bitter”
(menderita
adalah pahit, tetapi menderita karena ketidakadilan adalah luar biasa sangat-sangat
pahit atau kejam).
Emil Bruner
Ambisi Indonesia dalam pembangunan
perkebunan kelapa sawit Sejak dikembangkannya tanaman kelapa sawit di Indonesia
pada tahun 60-an. Luas pembangunan perkebunan kelapa sawit mengalami
perkembangan yang sangat pesat. Tahun 1967 Indonesia hanya memiliki areal
perkebunan kelapa sawit seluas 105.808 hektar, pada 1997 telah membengkak
menjadi 2,5 juta hektar. Pertumbuhan yang pesat terjadi pada kurun waktu
1990-1997, dimana terjadi penambahan luas area tanam rata-rata 200.000 hektar
setiap tahunnya, yang sebagian besar terjadi pada perkebunan swasta.
14 Juni 2012
Positif Narkoba Belum Tentu diHukum
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Delapan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi positif pengguna narkoba. Hal itu diketahui setelah tes urine, 11 Juni lalu.
Meski positif pengguna narkoba, mereka belum bisa disentuh atau dijangkau secara hukum. Pasalnya unsur-unsur hukumnya belum terpenuhi, yakni adanya kejadian, saksi dan bukti.
Meski positif pengguna narkoba, mereka belum bisa disentuh atau dijangkau secara hukum. Pasalnya unsur-unsur hukumnya belum terpenuhi, yakni adanya kejadian, saksi dan bukti.
13 Juni 2012
opini musri nauli : Pertentangan norma dalam Penegakkan UU Korupsi
Beberapa waktu yang lalu, sembari menunggu
persidangan, penulis bertemu dengan Prof. Dr. Soekanto Satoto, SH, MH, guru
besar hukum administrasi Fakultas Hukum Universitas Jambi. Beliau diminta sebagai
saksi ahli dalam sebuah perkara. Sebagai guru besar, waktu menunggu persidangan
tentu saja digunakan untuk berdiskusi berbagai hal ikhwal perkembangan ilmu
hukum. Tentu saja terlalu sayang diskusi yang berbobot ini tidak digunakan
untuk menambah pemahaman dan pengayaan tentang hukum di Indonesia.
10 Juni 2012
opini musri nauli : Pandangan Konstitusi Terhadap Pertambangan - Analisis Putusan MK terhadap UU Minerba
Beberapa waktu yang lalu, MK memutuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (baca UU
Minerba). Putusan MK diajukan
oleh WALHI dkk “mempersoalkan” Pasal
6 ayat (1) huruf e jo. Pasal 9 ayat (2), pasal 10 huruf (b) UUMinerba. MK juga
memutuskan Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) UU Minerba (dalam perkara 25/PUU-VIII/2010) dan
Pasal 22 huruf f, Pasal 38, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat
(1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan Pasal 173 ayat (2) (dalam perkara 30/PUU-VIII/2010).
Langganan:
Postingan (Atom)