PASAL
PENEBAR KEBENCIAN
...
bukan 1915, 1918, apalagi 1946, sebagaimana kebanyakan literatur
hukum pidana di Indonesia mengutip. Tetapi, 7 Januari 1914, persis
seabad yang lalu, haatzaai artikelen (pasal penebar kebencian)
diperkenalkan ke tanah Hindia Belanda, melalui pasal 63a dan 63b.
Aturan yang dibuat di s-Gravenhage/Den Haag itu adalah Koninklijk
Besluit no. 28, Staadsblad van Nederlandsch-Indies No. 205, soal
amandemen Wetboek van Strafrecht voor Europeanen in
Nederlandsch-Indie. 12 Februari 1914, kemudian AWF Idenburg (Gubernur
Jenderal) menyusupkan pasal itu ke WvS v Ned. Indies, melalui pasal
66a dan 66b. Yang membedakan di dua aturan itu cuma satu:
diskriminasi hukuman buat kaum pribumi kerja paksa dengan rantai di
tubuhnya.
Status
Facebook dari Herlambang P. Wiratraman, Presiden Asosiasi Filsafat
Hukum Indonesia menarik penulis. Dengan sedikit “menggugat”
- kesan yang penulis tangkap, Herlambang “mempersoalkan”
mulai diterapkannya pasal-pasal haatzaai artikelen (pasal penebar
kebencian) bukan tahun 1915, 1918 tapi 7 Januari 1914. Persis
“seabad” yang lalu.