Penghormatan dan pengakuan yang
mengatur hukum tanah kemudian diatur didalam hutan adat atau hutan Desa kemudian
sudah tersebar diberbagai peraturan. Baik yang termaktub dalam bentuk hutan
adat, hutan desa maupun pengukuhan oleh negara.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
30 Oktober 2018
29 Oktober 2018
opini musri nauli : Hukum Tanah dalam Putusan Hakim
Sebagai
masyarakat Hukum adat, persoalan tanah kemudian menarik untuk dilihat dari
berbagai putusan Pengadilan. Berbagai asas, sifat, prinsip dan norma-norma yang
dikenal di masyarakat kemudian menjadi pengetahuan dan digunakan didalam
berbagai putusan.
Surat Pegangan Andil
28 Oktober 2018
opini musri nauli : KPK Dalam kritik dan bekerja
Diibaratkan
“Cicak”, KPK mulai berhadapan dengan Naga, Gorilla, Genderuwo yang selama ini “sembunyi”
diketiak para konglomerat dan perusahaan-perusahaan besar.
27 Oktober 2018
opini musri nauli : Asas-asas Hukum Tanah Melayu Jambi
Menurut
Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum
merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum
merupakan ratio legisnya peraturan
hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran
dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang
konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum
dalam peraturan konkret[2].
26 Oktober 2018
opini musri nauli : BELAJAR MATEMATIKA
Menurut
kabar, Orang Kaya cuma 1 %. Sedangkan 99 % hidup pas-pasan. Angka ini cukup
menarik disaat politik sedang gaduh.
Sekarang
mari kita lihat data-data untuk melihat persoalan diatas. Menurut proyeksi
Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) tahun 2013 yang kemudian dipublish katadata,
jumlah penduduk Indonesia 265 juta jiwa. Jumlah penduduk tersebut terdiri
dari 133,17 juta jiwa laki-laki dan 131,88 juta jiwa perempuan.
25 Oktober 2018
opini musri nauli : Seh bari dalam pemikiran 3 marga
Ketika
M.C. Richlefs menuliskan “Seh Bari” sebagai ulama yang dituliskan dari G.W.J
Drewes, naskah yang berbahasa Jawa yang berisikan ajaran-ajaran Islam abad XVI
didalam master piecenya “Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2004”[1],
ingatan saya langsung terbayang kepada tutur di Marga Tiang Pumpung, Marga
Renah Pembarap dan Marga Senggrahan.
Marga
Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggrahan termasuk kedalam Luak
XVI. Bersama dengan Marga Serampas, Marga Sungai Tenang dan Marga Peratin Tuo.
17 Oktober 2018
opini musri nauli : Mencari jejak tindak pidana korporasi
Ketika
mendatangi KPK tahun 2010, desakan kepada KPK agar menerapkan tindak korporasi
dalam kejahatan sumber daya alam begitu kuat. Melihat kerusakan SDA diakibatkan
oleh korporasi maka desakan merupakan dari kejengkelan terhadap pelaku dari
perusahaan yang diterapkan cuma pertanggungjawaban pribadi. Selain tidak mampu
mengembalikan kerusakan, pertanggungjawaban korporasi kemudian belum mampu
memberikan efek jera.
15 Oktober 2018
opini musri nauli : Sarolangun dalam ingatan kolektif
Membicarakan
Kabupaten Sarolangun (Sarolangun) dari pendekatan ingatan kolektif masyarakat
menarik untuk dijadikan bahan pembelajaran. Sarolangun (Sebelumnya menjadi
bagian dari Kabupaten Sarolangun-Bangko) yang kemudian menjadi Kabupaten yang
terpisah dari Kabupaten Sarko
berdasarkan UU No. 54 Tahun 1999 bersama dengan Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara
Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
09 Oktober 2018
opini musri nauli : KEBIASAAN BURUK ORANG BESAR
Entahlah.
Akhir-akhir ini suara protes dari sang bungsu semakin mengganggu pikiranku.
Protes yang terus mempertanyakan sembari menggugat pelajaran yang diterima. Putra
bungsuku menggugat sembari protes dengan menyebutkan “orang besar’. Orang dewasa
yang harus memberikan keteladanan. Nurani memprotes disampaikan setelah sering
menerima ajaran tidak langsung. Entah diterima dari sekolah maupun dari
perilaku sehari-hari.
07 Oktober 2018
opini musri nauli : PELAKU DAN KORBAN
Dalam
tindak pidana dikenal pelaku (dader)
dan korban (crime victim). Secara
harfiah, disebabkan oleh perbuatan pelaku (dader)
maka menyebabkan korban (crime victim)
menderita. Pentingnya korban sesuai dengan prinsip “NO VICTIM, NO CRIME (TIADA KORBAN, TIADA KEJAHATAN) adalah prinsip yang penting dalam hukum pidana.
Langganan:
Postingan (Atom)