30 Oktober 2018

opini musri nauli : Hukum Tanah dalam peraturan perundang-undangan



Penghormatan dan pengakuan yang mengatur hukum tanah kemudian diatur didalam hutan adat atau hutan Desa kemudian sudah tersebar diberbagai peraturan. Baik yang termaktub dalam bentuk hutan adat, hutan desa maupun pengukuhan oleh negara.

29 Oktober 2018

opini musri nauli : Hukum Tanah dalam Putusan Hakim



Sebagai masyarakat Hukum adat, persoalan tanah kemudian menarik untuk dilihat dari berbagai putusan Pengadilan. Berbagai asas, sifat, prinsip dan norma-norma yang dikenal di masyarakat kemudian menjadi pengetahuan dan digunakan didalam berbagai putusan.

Surat Pegangan Andil

28 Oktober 2018

opini musri nauli : KPK Dalam kritik dan bekerja



Diibaratkan “Cicak”, KPK mulai berhadapan dengan Naga, Gorilla, Genderuwo yang selama ini “sembunyi” diketiak para konglomerat dan perusahaan-perusahaan besar.

27 Oktober 2018

opini musri nauli : Asas-asas Hukum Tanah Melayu Jambi



Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum merupakan ratio legisnya peraturan hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret[2].

26 Oktober 2018

opini musri nauli : BELAJAR MATEMATIKA


Menurut kabar, Orang Kaya cuma 1 %. Sedangkan 99 % hidup pas-pasan. Angka ini cukup menarik disaat politik sedang gaduh.

Sekarang mari kita lihat data-data untuk melihat persoalan diatas. Menurut proyeksi Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) tahun 2013 yang kemudian dipublish katadata, jumlah penduduk Indonesia 265 juta jiwa. Jumlah penduduk tersebut terdiri dari 133,17 juta jiwa laki-laki dan 131,88 juta jiwa perempuan.

25 Oktober 2018

opini musri nauli : Seh bari dalam pemikiran 3 marga


Ketika M.C. Richlefs menuliskan “Seh Bari” sebagai ulama yang dituliskan dari G.W.J Drewes, naskah yang berbahasa Jawa yang berisikan ajaran-ajaran Islam abad XVI didalam master piecenya “Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2004”[1], ingatan saya langsung terbayang kepada tutur di Marga Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggrahan.

Marga Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggrahan termasuk kedalam Luak XVI. Bersama dengan Marga Serampas, Marga Sungai Tenang dan Marga Peratin Tuo.

17 Oktober 2018

opini musri nauli : Mencari jejak tindak pidana korporasi



Ketika mendatangi KPK tahun 2010, desakan kepada KPK agar menerapkan tindak korporasi dalam kejahatan sumber daya alam begitu kuat. Melihat kerusakan SDA diakibatkan oleh korporasi maka desakan merupakan dari kejengkelan terhadap pelaku dari perusahaan yang diterapkan cuma pertanggungjawaban pribadi. Selain tidak mampu mengembalikan kerusakan, pertanggungjawaban korporasi kemudian belum mampu memberikan efek jera.

15 Oktober 2018

opini musri nauli : Sarolangun dalam ingatan kolektif




Membicarakan Kabupaten Sarolangun (Sarolangun) dari pendekatan ingatan kolektif masyarakat menarik untuk dijadikan bahan pembelajaran. Sarolangun (Sebelumnya menjadi bagian dari Kabupaten Sarolangun-Bangko) yang kemudian menjadi Kabupaten yang terpisah dari Kabupaten  Sarko berdasarkan UU No. 54 Tahun 1999 bersama dengan Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

09 Oktober 2018

opini musri nauli : KEBIASAAN BURUK ORANG BESAR




Entahlah. Akhir-akhir ini suara protes dari sang bungsu semakin mengganggu pikiranku. Protes yang terus mempertanyakan sembari menggugat pelajaran yang diterima. Putra bungsuku menggugat sembari protes dengan menyebutkan “orang besar’. Orang dewasa yang harus memberikan keteladanan. Nurani memprotes disampaikan setelah sering menerima ajaran tidak langsung. Entah diterima dari sekolah maupun dari perilaku sehari-hari.

07 Oktober 2018

opini musri nauli : PELAKU DAN KORBAN





Dalam tindak pidana dikenal pelaku (dader) dan korban (crime victim). Secara harfiah, disebabkan oleh perbuatan pelaku (dader) maka menyebabkan korban (crime victim) menderita. Pentingnya korban sesuai dengan prinsip NO VICTIM, NO CRIME (TIADA KORBAN, TIADA KEJAHATAN) adalah prinsip yang penting dalam hukum pidana.