19 Januari 2026

opini musri nauli : Lain yang Gatal, Lain yang Digarut: Salah Kaprah Menilai Politik Uang dalam Pilkada

 

Peribahasa “lain yang gatal, lain yang digarut” menjadi analogi yang paling presisi untuk menggambarkan kegagapan kita merespons dinamika politik terkini, terutama terkait wacana pengembalian Pilkada ke tangan DPRD. Kebijakan ini sering kali dimunculkan sebagai “obat” untuk menyembuhkan penyakit politik uang (money politics). Namun, benarkah itu penyakitnya? Atau kita hanya sekadar menggarut bagian tubuh yang tidak gatal?

Akar Masalah: Pendidikan, Bukan Sekadar Transaksi

Memang benar, isu money politics selalu menggema setiap kali musim Pilkada tiba. Namun, jika kita jeli melihat anatomi masalahnya, politik uang hanyalah simtom atau gejala permukaan. Problem fundamentalnya bukan pada sistem pemilihannya, melainkan pada pendidikan politik yang belum matang.

Selama ini, literasi politik publik masih sering diletakkan di pinggiran. Memindahkan suara rakyat ke DPRD dengan alasan efisiensi biaya hanyalah upaya jalan pintas yang justru menjauhkan rakyat dari proses belajar berdemokrasi. Jika rakyat dianggap “belum siap”, solusinya adalah mencerdaskan mereka, bukan merampas hak pilihnya.

opini musri nauli : Status Harta Bersama Paska Perkawinan

 



Dalam ikatan pernikahan, harta benda seringkali menjadi topik yang kompleks, terutama ketika ikatan tersebut berakhir. 


Di Indonesia, konsep Harta Bersama (gono-gini) diatur secara tegas untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak.


Apa Itu Harta Bersama?. Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Hal ini berlaku tanpa memandang atas nama siapa aset tersebut terdaftar, selama didapatkan dalam rentang waktu pernikahan.

Pengecualian (Harta Bawaan) adalah Harta yang diperoleh sebelum menikah. Dan Harta hadiah atau warisan yang didapat masing-masing pihak selama masa nikah (kecuali ditentukan lain).

17 Januari 2026

opini musri nauli : KUHAP 2025

 


Setelah lebih dari empat dekade, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. 


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang disahkan  bukan sekadar pembaruan kosmetik, melainkan perubahan paradigma yang mendasar dalam proses peradilan pidana kita. 


Lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, dan standar hak asasi manusia internasional, KUHAP 2025 hadir dengan sejumlah terobosan yang patut diapresiasi sekaligus diawasi implementasinya.


Tiga Terobosan Utama yang Mereformasi Sistem Peradilan Pidana

01 Januari 2026

opini musri nauli : Tahun 2025 – 2026: Titik Balik, Refleksi, dan Transisi

 


Tahun 2025 akan dikenang bukan hanya sebagai angka dalam kalender, melainkan sebagai titik balik di mana kemanusiaan dipaksa untuk bercermin. Di tengah kemajuan teknologi yang kian pesat, dua aspek fundamental menjadi sorotan utama: bagaimana kita dipimpin dan bagaimana kita memperlakukan bumi kita.


Watak Kepemimpinan: Antara Integritas dan Otoritas


Sepanjang tahun 2025, wajah kepemimpinan global maupun lokal mengalami “uji saring” yang ketat. Watak asli para pemimpin muncul ke permukaan saat dihadapkan pada krisis ekonomi dan pergeseran geopolitik.