Dalam ikatan pernikahan, harta benda seringkali menjadi topik yang kompleks, terutama ketika ikatan tersebut berakhir.
Di Indonesia, konsep Harta Bersama (gono-gini) diatur secara tegas untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak.
Apa Itu Harta Bersama?. Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Hal ini berlaku tanpa memandang atas nama siapa aset tersebut terdaftar, selama didapatkan dalam rentang waktu pernikahan.
Pengecualian (Harta Bawaan) adalah Harta yang diperoleh sebelum menikah. Dan Harta hadiah atau warisan yang didapat masing-masing pihak selama masa nikah (kecuali ditentukan lain).
Jika perkawinan putus karena perceraian, harta bersama harus dibagi. Menurut Pasal 37 UU Perkawinan, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (hukum agama, hukum adat, atau hukum lainnya).
Bagi Penganut Agama Islam, Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97, janda atau duda cerai masing-masing berhak mendapat 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Bagi Non-Muslim, Pembagian biasanya merujuk pada KUHPerdata atau yurisprudensi putusan hakim yang umumnya membagi harta sama rata (50:50), kecuali ada pertimbangan khusus mengenai kontribusi atau besarnya kesalahan salah satu pihak.
Jika perkawinan berakhir karena kematian, maka terjadi pemisahan antara hak pasangan yang hidup dengan hak ahli waris.
Pasangan yang masih hidup (istri/suami) berhak atas 50% bagiannya sebagai pemilik harta bersama. Sedangkan Harta Waris: 50% sisanya (bagian dari almarhum/ah) barulah ditetapkan sebagai harta waris yang akan dibagikan kepada ahli waris (termasuk pasangan yang hidup tadi dan anak-anak).
Maka pentingnya Perjanjian Perkawinan (Prenup/Postnup) maka Status harta bersama bisa menjadi berbeda jika pasangan memiliki Perjanjian Perkawinan. Sejak Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian ini bisa dibuat sebelum (prenuptial) atau selama masa perkawinan berlangsung (postnuptial).
Jika pasangan tidak mencapai mufakat dalam pembagian, langkah hukum yang dapat ditempuh adalah Gugatan Harta Bersama: Diajukan ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi Non-Muslim). Dan di Tahap Mediasi. Pengadilan akan mewajibkan mediasi terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan damai.
Dengan demikian maka Secara hukum, prinsip utama harta bersama adalah kesetaraan. Pasca perkawinan, hak atas harta tersebut tidak hilang, melainkan harus dipisahkan secara adil sesuai ketentuan undang-undang agar tidak merugikan salah satu pihak maupun masa depan anak-anak.
