29 Desember 2012

opini musri nauli : SUMPAH POCONG DAN GANTUNG MONAS


Farhat Abbas (FA) “mendeklarasikan” sebagai Calon Presiden 2014. Sebagai ikrar “keseriusannya”, dia akan menawarkan model “sumpah pocong” untuk membersihkan birokrasi dari korupsi.

opini musri nauli : Dimensi Perkembangan Kejahatan Pajak





Sebuah berita mengabarkan “MA Vonis Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri Bayar Rp 2,5 T ke Negara”. Lebih lanjut diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menghukum perusahaan papan atas kelapa sawit Asian Agri untuk membayar denda ke negara Rp 2,5 triliun. Dalam perkara ini MA juga menghukum percobaan pidana terhadap Tax Manager Asian Agri, Suwir Laut.

28 Desember 2012

opini musri nauli : CERITA "SANG ANGGREK"


CERITA “SANG ANGGREK”.

Mengapa nama ente diganti ? Ujarku sambil berkenyit kening ketika memulai pertanyaan. (Sebelumnya nama yang kukenal Abdul Rasyid. Mantan Anggota KPU Propinsi Jambi. Kemudian di Facebook, terakhir kuketahui Abdullah Rasyid). Sambil memulai pembicaraan, Si Abdul Rasyid bercerita.


Waktu ke Medan beberapa waktu yang lalu, Abdul Rasyid bertemu dengan seseorang. Dia menganjurkan agar nama “Abdul Rasyid” dianggap kurang lengkap. Seharusnya lebih lengkap “Abdullah” tidak cukup “Abdul. Karena nama Abdul jarang dipakai. Seperti nama Ayah Rasullah. Abdullah. Bukan Abdul. Rasyid kemudian banyak bercerita mengenai nama. Dan Rasyid kemudian “mengikrarkan diri” melengkapi nama Abdul Rasyid menjadi “Abdulah Rasyid sebagaimana Facebooknya.

opini musri nauli : Dugaan pembunuhan berencana di rumah sakit




Akibat keteledoran pengelola Rumah Sakit Harapan Kita yang mengizinkan syuting sinetron di ruang ruang intensive care and critical unit (ICCU), seorang anak yang tengah dirawat meninggal dunia.

27 Desember 2012

opini musri nauli : Yang Terakhir dan yang duluan



Qui prior et tempore, potior est in jure
orang yang pertama datang
adalah orang yang paling pertama mendapat hak

Kalimat status ini dipergunakan oleh temanku, Andiko yang mengikrarkan di Facebook dengan Andiko Sutan Mancayo tanggal 19 Desember 2012. Kalimat “Qui prior et tempore, potior est in jure” adalah asas yang memperkuat landasan keberadaan hak milik atas tanah. Asas ini mengenyampingkan pengakuan hak oleh negara dalam konsep Hak menguasai negara (domein verklaring).

23 Desember 2012

opini musri nauli : IRAMA POLITIK ANDI MALLARANGENG




Kasus Hambalang masih menyisakan catatan kecil. Apakah akan berlanjut kepada tersangka lain ataupun hanya berhenti di Andi Mallarangeng (AM)?

Membicarakan kasus Hambalang memang salah satu topik yang hangat sepanjang tahun 2012. Dimulai dari “kesaksian” M. Nazaruddin, “persoalan BBM” Anggie, hingga disebut-sebutntya nama Anas Urbaningrum dan AM. Terlepas dari akhir kasus ini yang kemudian memuncak ditetapkannya AM sebagai tersangka, pemberitaan media massa memberikan porsi yang cukup besar terhadap hal ikhwal pemberitaan Kasus Hambalang.

22 Desember 2012

opini musri nauli : REFLEKSI AKHIR TAHUN 2013




Refleksi Akhir tahun memberikan catatan penting terhadap penegakkan hukum di satu sisi dan tarik menarik hukum dan politik di sisi lain. Sebagai sebuah catatan hukum, terlalu sayang peristiwa hukum 2012 dilewatkan begitu saja.

21 Desember 2012

opini musri nauli : RUU KAMNAS DARI PERSPEKTIF HUKUM



Beberapa waktu yang lalu, penulis diminta menjadi pembicara di LK II dan LKK HMI Cabang Jambi untuk mendiskusikan RUU KAMNAS. Sebagai issu yang aktual, penulis tersentak, ketika RUU KAMNAS masih diketahui sedikit sekali oleh kalangan mahasiswa. Pertanyaan, pendapat dan pernyataan yang disampaikan membuka mata penulis, ternyata pembahasan RUU KAMNAS hanya diketahui publik secara sekilas tanpa memasuki wilayah substansif. Kekhawatiran ini selain RUU KAMNAS akan menggelinding pembahasan di parlemen, penguasaan materi RUU KAMNAS harus tuntas agar pembahasan tidak terjebak dengan perdebatan “warung kopi”.

13 Desember 2012

opini musri nauli : MANTRA SAKSI UNTUK MEMANGGIL PEJABAT



 

Lagi-lagi kita dikejutkan pemberitaan tentang pemanggilan pejabat untuk menjadi saksi harus seizin Presiden. Peristiwa ini diperlihatkan didalam persidangan dimana agenda 4 orang menghadirkan saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan pembinaan di PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi.

12 Desember 2012

Walhi Jambi : Tanam 1 Milyar Pohon hanya pengalihan masalah



Walhi Jambi : Tanam 1 Miliar Pohon Hanya Pengalihan Masalah

PDFCetakEmail
Kadishut tengah menanam pohon. (F:Ade Sukma)
Kadishut tengah menanam pohon. (F:Ade Sukma)
JAMBI – Pemerintah membuat program penanaman 1 miliar pohon. Di Provinsi Jambi, penanaman pohon dilaksanakan secara simbolis oleh Sekda Jambi Syahrasadin di arena eks MTQ, Rabu (12/12). Namun, Direktur Walhi Jambi Musri Nauli menyangsikan program ini akan berhasil menghutankan kembali Indonesia. Pasalnya, di balik program menanam 1 miliar pohon, pemerintah juga memberikan izin ke pengusaha untuk menebang bermiliar-miliar pohon.

“Selain itu, menurut saya program tanam 1 miliar pohon hanya untuk mengalihkan masalah. Seharusnya, pemerintah melakukan tindakan yang lebih tepat untuk menahan laju deforestasi di Indonesia yang sangat tinggi,” ujar Musri Nauli kepada Metrojambi.com, Rabu (12/12).

Kata Musri Nauli, program tanam pohon hanya cara pemerintah untuk menutupi kesalahan masa lalu. Ketika itu, pemerintah mengobral izin HPH dan HTI sehingga penebangan hutan berlangsung secara masif.

“Akan lebih baik jika selain melaksanakan program tanam 1 milar pemerintah juga menyeret para pelaku penebang hutan secara illegal ke pengadilan. Itu lebih nyata tindakannya,” ungkapnya


Dimuat di Posmetro, 12 Desember 2012.

http://www.metrojambi.com/v1/metro/12927-walhi-jambi--tanam-1-miliar-pohon-hanya-pengalihan-masalah.html

11 Desember 2012

opini musri nauli : Tidak tahu Menurut Hukum - Fictie Hukum



Lagi-lagi jagat politik dihebohkan dengan pernyataan Presiden “banyak kasus korupsi terjadi akibat ketidakpahaman jajaran Pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.


Pernyataan ini cukup serius sehingga harus diberi atensi penting untuk dibahas agar tidak tersesat “paradigma” penguasa untuk membenarkan perbuatannya.

08 Desember 2012

opini musri nauli : Pandangan terhadap Andi Alfian Mallarangeng (a priori dan a posteriori)



Pandangan terhadap Andi Alfian Mallarangeng
(a priori dan a posteriori)

Penetapan tersangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM) oleh KPK merupakan anti klimaks kasus Hambalang. Lebih setahun, disebut-sebutnya nama AAM dalam kasus Hambalang merupakan “issu panas” selain menyandera Partai Demokrat juga “sedikit” mengganggu konsentrasi politik pemerintahan.

03 Desember 2012

opini musri nauli : DUO JOKO

Dalam periode yang sama, duo Joko menjadi headline media massa. Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi Gubernur DKI Jakarta menjadi sorotan, selain karena program-programnya ditunggu publik memimpin DKI Jakarta, juga baru “melauncing” Kartu Sehat dan Kartu Pintar. Kartu Sehat sebagai “card” untuk masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Sedangkan Kartu Pintar merupakan “card” mendapatkan fasilitas pendidikan untuk masyarakat yang kurang mampu.


Jokowi kemudian menjadi sorotan media massa selain memang ditunggu-tunggu program dan “agenda kreatif”nya untuk menyelesaikan banjir, macet dan berbagai persoalan lainnya.

opini musri nauli : BERAPA USIA PEREMPUAN UNTUK MENIKAH


Peristiwa Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menikahi perempuan muda namun 4 hari kemudian “menceraikannya” menjadi pembahasan yang cukup serius di kalangan politik. Bahkan menjadi headline di berbagai media online.

Pembicaraan apakah menikahi perempuan muda namun kemudian “menceraikannya” 4 hari kemudian biarlah menjadi urusan privat dari Bupati. Walaupun secara politik dapat diperdebatkan.

30 November 2012

opini musri nauli : MEMBACA AL QUR'AN DARI PERSPEKTIF HUKUM



Entah apa yang menjadi pikiran didalam benak Pemerintah di sebuah Kabupaten Propinsi Jambi. Usulan seperti “Bisa baca Al-qur'an” menjadi wacana untuk dimasukkan menjadi syarat untuk memasuki sekolah Menegah.


Membicarakan Peraturan diberbagai daerah yang berkaitan dengan pembacaan Al- Qur'an memang mengingatkan penulis dengan persoalan yang sama di berbagai daerah. Misalnya Perda Kab. Pesisir Selartan No. 8/2004 tentang Pandai Baca Tilis Al-Qur'an, Perda No. 1 Tahun 2002. Isinya nebyebutkan tentang: (1) Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, SK BUpati Dompu Kd.19./HM.00/527/2004, tanggal 8 Mei 2004 tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an oleh seluruh PNS dan Tamu yang menemui Bupati, Perda Kab. Dompu No. 11/2004 tentang Tata Cara Pemilihan Kades (materi muatannya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur'an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA), Perda Kab. Agam No. 5/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an, Perda Prov. Sumatra barat No. 7/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an, Perda Kab. Maros No.15/2005 tentang Gerakan Buta Aksara dan pandai Baca Al-Qur'an dalam Wilayah Kabupaten Maros, Perda Prov. Gorontalo No. 22/2005 tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi siswa yang beragama Islam, SK Bupati Dompu No. 140/2005 tanggal 25 Juni 2005 tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an bagi PNS Muslim, Perda Kab. Polewali Mandar no. 14/2006 tentang Gerakan Masyarakat Islam Baca Al-Qur'an.

Tanpa mengurangi semangat Pemerintah di berbagai daerah yang prihatin terhadap kemampuan membaca Al-Qur'an dan upaya peningkatan kualitas penduduknya agar bisa membaca Al-Qur'an, pikiran ini sungguh tidak tepat. Secara harfiah harus disadari ada ruang-ruang publik yang menjadi tanggung jawab negara dan ada ruang privat yang menjadi urusan penduduk yang tidak tepat dibebankan oleh Negara.

Didalam ilmu hukum, kita mengenal Kebiasaan, hukum adat, hukum agama dan hukum negara. Kebiasaan hanya berlaku dalam suatu komunitas tertentu. Hukum adat selain berlaku dalam suatu daerah tertentu sudah mempunyai sanksi. Sedangkan hukum agama mengatur tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam suatu agama tertentu. Kesemuanya hanya berlaku terhadap komunitas tertentu. Tidak dapat berlaku diluar daripada komunitas yang bersangkutan.

Bandingkan dengan hukum negara yang berlaku tanpa melihat latar belakang seseorang. Hukum negara berlaku secara umum yang telah digariskan melalui berbagai ketentuan negara (seperti UU, maupun peraturan lainnya). Oleh karena itu, maka hukum negara berlaku (ius constitutum).

Sebagai urusan publik, maka negara mengatur berbagai peraturan selain melindungi warga negara, mengurusi berbagai hak-hak yang mendasar seperti pendidikan dan kesehatan dan hak-hak publik lain seperti fasilitas umum, infrastruktur, negara juga harus menjamin berbagai hak-hak yang telah diatur oleh konstitusi. Hak-hak ini harus dijamin sehingga negara menjadi tertib dan rakyat merasakan arti bernegara.

Didalam rumusan konstitusi telah tegas dinyatakan, negara Indonesia bukanlah negara agama. Tapi bukanlah juga negara sekuler. Sehingga dengan melihat rumusan itu, maka negara harus berdiri di atas semua golongan, agama. Negara harus menjamin kebebasan beragama bagi pemeluk agama apapun sehingga dapat menjalankan ibadah dengan baik.

Dengan melihat rumusan itu, maka tidak ada satupun wewenang atau dasar hukum yang dapat memberikan wewenang kepada Negara untuk mengatur kehidupan beragama bagi penduduknya. Tidak ada satupun kekuasaan yang dapat mengatur apalagi memberikan sanksi kepada penduduknya yang berkaitan dengan kebebasan beragama.

Dan merujuk kepada ilmu hukum, maka ketentuan agama yang berlaku dalam suatu komunitas tertentu tidak dapat diterapkan oleh negara. Negara kemudian berpihak kepada suatu agama tertentu yang tentu saja melanggar prinsip bernegara.

Dari sudut pandang inilah, kemudian penulis meyakini bahwa Pemerintah daerah telah “kebablasan” didalam mengurusi urusan privat yang tidak boleh “diintervensi” oleh negara. Selain menyesatkan justru akan kontraproduktif dengan fungsi negara yang bertugas melindungi rakyatnya dan berdiri diatas semua lapisan termasuk agama.

27 November 2012

opini musri nauli : Belajar dari sang supir (Lagi-lagi Jokowi)


BELAJAR DARI SANG SUPIR
(Lagi-lagi Jokowi)


Pelajaran memang didapat dari siapa saja, kapan saja dan dimana saja.

Hari Jumat pagi, penulis mendapatkan pelajaran penting yang justru tidak (mungkin belum) didapatkan dari literatur.

22 November 2012

opini musri nauli : CENTURY DAN KPK


KPK “melaporkan” kemajuan kasus Bank Century. Kemajuan yang disampaikan oleh KPK menjawab keragu-raguan dari publik yang melihat kasus Bank Century masih jalan di tempat.


Tanpa menghilangkan keragu-raguan publik apakah KPK bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat, sikap KPK didalam melihat kasus Bank Century memang ditunggu publik. Publik ingin agar kasus KPK dapat diusut tuntas.

20 November 2012

opini musri nauli : RSPO DALAM PERDEBATAN (Catatan Kecil Mengikuti Kongres IV Sawit Watch, Palangkaraya, 19 – 21 November 2012)


RSPO DALAM PERDEBATAN
(Catatan Kecil Mengikuti Kongres IV Sawit Watch, Palangkaraya, 19 – 21 November 2012)

Suka atau tidak suka, pembahasan mengenai RSPO menemukan momentum dalam acara Kongres IV SW di Palangkaraya, 19 – 21 November 2012. Agenda pembahasan didalam komisi Rekomendasi membuktikan, tema RSPO salah satu tema yang menarik dan paling ditunggu peserta dalam diskusi.

16 November 2012

opini musri nauli : LAGI-LAGI JOKOWI


Memang “demam” Jokowi telah memberikan pelajaran kepada kita semua. Setiap denyut dan setiap langkah Jokowi tidak terlepas dari sorotan liputan media massa. Mulai dari blusukan ke tempat-tempat yang sering luput dari perhatian Pemerintah DKI, gaya Jokowi, cengengesan, tidak peduli penampilang, deman baju kotak-kotak hingga setiap pernyataan ataupun harapan yang disampaikan. Hampir setiap hari kemudian selalu dikabarkan perkembangan terhadap langkah Jokowi. Mengalahkan berita entertainment. Mengalahkan issu artis sekalipun.

opini musri nauli : PELAJARAN PENTING DARI JOKOWI


Berita menggembirakan dikabarkan dari Jakarta. Belum lama hitungan hari Jokowi dan Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta kemudian “mewujudkan” janjinya untuk memenuhi kartu Sehat dan Kartu Pintar. Kartu Sehat dan kartu Pintar merupakan janji Jokowi yang paling dinanti oleh masyarakat. Masyarakat percaya dengan Jokowi karena telah membuktikannya selama 8 tahun di Solo. Dengan janjinya itulah, kemudian masyarakat memilih dan kemudian membuktikan Jokowi menang dalam Pilkada DKI.


Kartu Sehat sebagai “card” untuk masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan Fasilitas kesehatan sama seperti Fasilitas kesehatan yang dirasakan golongan mampu. Pemerintah DKI kemudian yang memberikan “jaminan” dengan “menyiapkan” dana APBD DKI untuk rujukan Rumah Sakit yang ditunjuk. Pemerintah DKI juga “bekerjasama” dengan berbagai rumah sakit swasta. Beragam fasilitas kesehatan yang disediakan rumah sakit kemudian “memberikan” jaminan kepada golongan kurang mampu untuk menikmati fasilitas tanpa dibebani berbagai biaya-biaya yang tidak perlu, biaya yang mahal maupun biaya-biaya yang ditentukan sepihak rumah sakit tanpa mampu dibayarkan oleh masyarakat.

11 November 2012

opini musri nauli : LANGKAH DAHLAN ISKAN DAN JOKOW


LANGKAH DAHLAN ISKAN DAN JOKOWI

Dahlan Iskan dan Jokowi merupakan sosok yang paling fenomenal dan paling ditunggu publik setiap langkah-langkahnya. Meminjam Istilah Effendi Gozali. Keduanya sedang menjadi “media darling”. “Blusukan” Jokowi seakan-akan menjawab publik bagaimana “keinginan” publik yang setiap langkah dan keputusannya ditunggu rakyat. Keputusan yang berasal dari bawah dan dapat mewakili suara rakyat.

10 November 2012

opini musri nauli : MEMAKNAI PAHLAWAN DITENGAH KETIDAKTELADANAN



Entah mimpi atau lagi bingung, strategi Pemerintahan SBY-Boediono menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno dan Hatta. Pemberian ini kemudian menyentak alam bawah sadar rakyat Indonesia. Indonesia kemudian sadar, ternyata Pengucap Ikrar Merdeka (Sang Proklamator) baru diangerahi Gelar Pahlawan Nasional. Logikapun terbanting. Daya pengetahuan publikpun terganggu. Konsentrasi nasionalpun pecah.

06 November 2012

opini musri nauli : MENCARI MODEL PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN (Catatan Perjalanan Mengikuti RSPO)



MENCARI MODEL PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN
(Catatan Perjalanan Mengikuti RSPO)


Harus diakui, pembangunan perkebunan kelapa sawit menggiurkan dan menarik perhatian berbagai pihak. Indonesia menjadikan ekspor CPO sebagai komoditas unggulan dan berambisi menjadikan sebagai produsen terbesar di dunia dengan areal pada tahun 2006 seluas 6,075 juta hektar dan produksi sebanyak 16,08 juta ton. Dan produksi tersebut, 12,1 juta ton (75,25%) diantaranya diekspor dan konsumsi untuk industri minyak goreng dan industri negeri sebanyak 3,8 juta ton (24,75%) (Dirattanhun, Potensi Kelapa sawit sebagai Bahan baku Diesel, ( www.ditjenbun.deptan.go.id, 13 Juli 2008

Putusan MA Terhadap Masturo Bukan Preseden Buruk



TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -
 Pengamat Hukum Musri Nauli menilai perubahan putusan yang terjadi setelah diputuskan di Pengadilan Negeri, atau Pengadilan Tinggi setelah di Mahkamah Agung (MA), bukan sesuatu yang luar biasa. 

Menurutnya perubahan itu terjadi atas dasar kewenangan MA dalam melihat adanya ketidak sesuaian keputusan yang diambil di bawah.
"Atas alasan adanya ketidak sesuaian itulah MA mengambil sebuah keputusan yang berbeda dengan apa yang diputuskan di Pengadilan," katanya saat dihubungi Tribun kemarin.
Menurutnya perbedaan putusan yang terjadi antara MA dan PN disebabkan oleh banyak faktor, misalnya sudut pandang seorang Hakim PN dalam melihat perkara yang akan diputuskan. Demikian juga MA memiliki sudut pandang tersendiri dalam melihat berkas perkara.
Lalu terhadap kasus‑kasus korupsi yang diputuskan di Jambi apakah MA harus mengambil keputusan yang lebih berat dari yang diputuskan di pengadilan? 
"Tentu tidak harus lebih berat, karena hal ini sesuai dengan kewenangan, bisa lebih berat dan juga bisa lebih ringan," katanya.
Menurutnya meski banyak kasus korupsi yang diputuskan di pengadilan yang setelah dinaikkan ke MA menjadi lebih berat, itu tidak menjadi preseden buruk bagi pengadilan. Karena ini, sekali lagi sangat terkait dengan kewenangan.
"Tidak semua apa yang diputuskan MA sesuai dengan fakta sebenarnya, cukup banyak keputusan MA yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," katanya. (dot/mai)


http://jambi.tribunnews.com/2012/11/06/putusan-ma-terhadap-masturo-bukan-preseden-buruk

05 November 2012

opini musri nauli : MELAWAN KORUPSI


Indonesia darurat korupsi. Itu tema yang paling pantas disampaikan melihat bagaimana kronisnya para “pengurus” negara “mengurusi” negara. Setiap lini, setiap kesempatan, setiap waktu merupakan teknik dan cara bagaimana uang rakyat “dirampok”.

04 November 2012

opini musri nauli : MENGHITUNG HARI ANAS URBANINGRUM


Korupsi proyek Hambalang “memakan” energi bangsa cukup serius. Hiruk piruk persoalan hukum kemudian “bergeser” menjadi wacana nasional. Hampir praktis “seluruh” energi The Rulling party dikonsentrasikan menghadapi berbagai pemeriksaan. Baik dimulai dari Angelina Sondakh, M. Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum “dipusingkan” berbagai pemeriksaan di KPK. Belum lagi petinggi-petinggi The Rulling party.

03 November 2012

opini musri nauli : SBY, SDA DAN SEBAGAINYA



Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menerima penghargaan dari Ratu Inggris Elizabeth II berupa penghargaan Knight Grand Cross in the Order of the Bath. Sebelum Presiden Yudhoyono, Knight Grand Cross in the Order of the Bath hanya diberikan kepada mantan Presiden AS Ronald Reagan, mantan Presiden Perancis Jacques Chirac, serta Presiden Turki Abdullah Gul. Order of the Bath terdiri atas tiga kelas. Knight Grand Cross merupakan kelas yang tertinggi. Dua kelas berikutnya adalah Knight Commander serta Companion. (http://nasional.kompas.com/read/2012/10/29/17044978/Presiden.SBY.Mendapat.Penghargaan.dari.Ratu.Inggris)

02 November 2012

opini musri nauli : HUKUM DALAM PERKEMBANGAN


Dalam diskusi informal, sebagian kalangan mengagumi Singapura didalam mengelola kotanya. Hampir praktis semuanya sudah tertata dengan baik. Setelah membicarakan bagaimana Singapura mengelola kotanya, kemudian mereka mengagumi Singapura didalam menerapkan hukumnya.


Banyak yang melihat prestasi Singapura didalam menata kota dan membangun sistem hukum. Terlepas dari berbagai kekurangan, kemudian Indonesia seringkali “bermimpi” agar dapat seperti Singapura. Semuanya tertata rapi dan sistem hukum dihormati. Kemudian mereka berharap agar Indonesia dapat belajar dari Singapura.

29 Oktober 2012

opini musri nauli : MEMAHAMI GUGATAN KORLANTAS KEPADA KPK


Berita gugatan Korlantas kepada KPK mengusik nurani. Korlantas kemudian menggugat KPK melalui mekanisme hukum acara perdata. (http://nasional.kompas.com/read/2012/10/26/12274190/Korlantas.Gugat.KPK)


Terlepas dari substansi “materi” gugatan yang disampaikan oleh Korlantas, gugatan ini “seakan-akan” mementahkan “perintah” Panglima tertinggi Presiden setelah sebelumnya telah memerintahkan Polri agar menyerahkan kasus Korlantas kepada KPK. “seakan-akan” tidak rela, dengan cara membolak-balik dan “mempersoalkan” bagaimana mekanisme penyerahkan berkas perkara dan perdebatan tanpa substansi pasal 50 UU KPK, Polri kemudian menggunakan jurus baru. Menggugat KPK.

26 Oktober 2012

opini musri nauli : JOKOWI, DAHLAN ISKAN DAN HIDAYAT NUR WAHID


JOKOWI, DAHLAN ISKAN DAN HIDAYAT NUR WAHID

Wabah “Jokowi” menjalar secara cepat. Meluas hingga ke ujung tulang sumsum. Semua berdecak, menunggu kabar terbaru dari berita Jokowi. Hampir praktis tidak ada hari tanpa berita Jokowi. Media online sengaja membuat tagline untuk mengabarkan isu terbaru Jokowi. Media cetak tidak mau kalah. Memberitakan “seakan-akan” mereka sumber utama mendapatkan berita Jokowi.

21 Oktober 2012

opini musri nauli : BERITA DALAM KACAMATA MEDIA


Terlepas dari substansi berita yang dipaparkan, berbagai peristiwa yang terjadi selalu diakhiri dengan “not” happy ending. Publik “cuma” disuguhi dahaga tanpa memberikan “pengetahuan” bagaimana happy ending peristiwa itu terjadi.

19 Oktober 2012

opini musri nauli : Membaca Putusan Wa Ode Nurhayati


Berbagai situs media online telah “memberitakan Wa Ode Nurhayati, terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan ganda, tindakan korupsi dan pencucian uang”. Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara plus denda Rp. 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya JPU telah menuntut Wa Ode hukuman 14 tahun penjara atas dua tuntutan pidana, 4 tahun untuk tindak pidana korupsi dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5080726b5f89d/wa-ode-terbukti-korupsi-dan-imoney-laundering)

17 Oktober 2012

16 Oktober 2012

opini musri nauli : Sekilas Masyarakat Melayu Luak XVI




Membicarakan Melayu Jambi tidak dapat dipisahkan dari kewilayahan Propinsi Jambi yang merupakan daerah yang menjadi residentie Djambi. Dalam Tambo, batas wilayah Jambi dikenal dengan istilah durian di Takuk Rajo (Batas dengan Sumsel), sialang belantak besi (Batas dengan sumbar), Salo belarik (batas dengan Riau)

opini musri nauli : REFLEKSI 32 TAHUN WALHI




REFLEKSI 32 TAHUN WALHI

Genap sudah 32 Tahun usia Walhi. Sebuah usia yang “cukup” matang untuk “memilih”, “memilah”, “menentukan”, mengambil sikap dari sebuah organisasi. Hampir praktis, sepanjang usia yang sudah ditempuh organisasi Walhi, usia 32 sudah menggambarkan bagaimana pandangan politik, ekonomi, hukum, sosial budaya yang harus menjadi panutan dari Walhi.

12 Oktober 2012

opini musri nauli : MENCARI MODEL PENYELESAIAN KASUS SIMULATOR


Setelah Pidato Presiden SBY yang “memerintahkan” agar perkara simulator diserahkan kepada KPK, Denny Indrayana dengan gampang menjawab. "Seharusnya mudah, sesuai dengan pasal 50 UU KPK," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana saat ditanya detikcom, Rabu (10/10/2012), bagaimana cara legal yang ditempuh dalam pelimpahan kasus itu dari Polri ke KPK. (http://news.detik.com/read/2012/10/11/110821/2059960/10/pelimpahan-kasus-simulator-sim-dari-polri-ke-kpk-sangat-mudah

opini musri nauli : MEMANDANG KORUPSI DARI SUDUT PANDANG HUKUM

Sudah banyak produk hukum yang dihasilkan untuk “menangkis” korupsi. UU No. 3 Tahun 1971, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 merupakan sikap politik bangsa Indonesia “melawan” korupsi (goodwill). Sudah banyak lembaga negara yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya. Timtastipikor, Kejaksaan, kepolisian dan KPK. Semuanya diberi wewenang yang “bertugas” untuk “melawan” korupsi.


Belum lagi begitu banyak anggaran negara yang diberikan kepada penegak hukum untuk “melawan” korupsi.

opini musri nauli : Hukum Nasional dari berbagai sudut



Di Indonesia yang memiliki beragam budaya dan beraneka suku, pengadilan bisa mengesampingkan KUHP dan menguatkan hukuman dengan hukum adat yang berlaku di tempat tersebut.

11 Oktober 2012

opini musri nauli : KUHP dalam perkembangan


Sebuah situs hukumonline mengabarkan berita yang membuat miris. Perkembangan KUHP dalam praktek hukum pidana tertinggal, adanya paradigma ideologi yang masih berorientasi kepada “kepastian hukum” dan meninggalkan makna “keadilan”. Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung lebih tegas menyatakan “Nilai-nilai dasar hak asasi manusia, substansi hukum dan asas persamaan di hadapan hukum dalam konsep UUD 1945 pasca amandemen dinilai Artidjo belum sepenuhnya ditransformasikan ke ranah penegakan hukum. Sehingga ideologi hukum yang termuat dalam KUHP dan KUHAP mengandung beberapa kendala untuk pencapaian keadilan (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50764c855aa72/kuhp-dan-kuhap-belum-ikuti-paradigma-konstitusi)

opini musri nauli : DUKUNGAN KPK

Membicarakan KPK dalam sudut pandang rumusan UU telah banyak dibahas. Telah panjang lebar disusun dan disusun. Telah panjang lebar diperdebatkan.

06 Oktober 2012

opini musri nauli : SERANGAN "SKAK MATT" KEPADA KPK



SERANGAN “SKAK MATT” KEPADA KPK

Lagi-lagi kita “dipertontonkan” adegan intimidasi dan gaya “cowboy” ketika puluhan polisi berseragam lengkap dan preman itu berdatangan secara bergelombang ke Gedung KPK. Belasan dari mereka terlihat memakai pakaian resmi Provost. Mayoritas mereka berasal dari Polda Bengkulu. Hingga pukul 24.00 WIB, sebagian dari mereka masih berada di KPK. Provost yang hadir di KPK dikabarkan mengincar salah satu penyidik senior di lembaga itu, Kompol Novel Baswedan. (detik.com)

05 Oktober 2012

opini musri nauli : SUARA NURANI MENGALAHKAN BIROKRASI


SUARA NURANI MENGALAHKAN BIROKRASI


28 Penyidik Kepolisian Jadi Pegawai KPK. Judul bombastis yang dimuat di situs kompas.com menggelitik penulis. Judul ini sengaja dipajang besar-besar untuk “menguji” pemikiran kita. Judul itu kemudian dapat ditafsirkan berbagai makna. (http://nasional.kompas.com/read/2012/10/04/15265767/28.Penyidik.Kepolisian.Jadi.Pegawai.KPKfb_action_ids=3800346526941&fb_action_types=og.likes&fb_source=aggregation&fb_aggregation_id=288381481237582)


Makna pertama dapat saja “ditafsirkan” 28 penyidik kemudian memilih pekerjaan menjadi pegawai KPK daripada menjadi penyidik di Kepolisian. Dalam pemikiran ini tidak salah apabila “pilihan” pekerjaan merupakan “hak asasi” sebagaimana didalam rumusan pasal 28 konstitusi yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Makna “setiap orang berhak untuk bekerja” sedang digagas para penyidik dalam peristiwa ini.

03 Oktober 2012

opini musri nauli : Hukuman mati dari sudut pandang hakim



Beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Hengky hanya dihukum 15 tahun penjara dengan alasan hukuman mati melanggar konstitusi. Putusan ini dijatuhkan oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota.

opini musri nauli : KETIKA HUKUM "MEMERLUKAN' IZIN




MK berdasarkan Putusan No. Nomor 73/PUU-IX/2011 telah mengabulkan permohonan pemohon dan kemudian membatalkan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. MK juga menegaskan selain membatalkan juga menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

30 September 2012

opini musri nauli : JOKOWI DAN KEMENANGAN SUARA HATINURANI


Setelah KPU DKI Jakarta menetapkan JOKOWI sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta, demam “kotak-kotak” tidak terbendung. Dalam berbagai pembicaraan baik di dunia maya maupun dalam berbagai tingkatan sosial “seakan-akan” tidak habis-habis mengalami peristiwa ini. Rakyat DKI larut dengan suasana ini.

Ini penulis rasakan ketika pada akhir pekan lalu di Jakarta. Penulis yang menggunakan transportasi taksi “selalu membuka wacana” dan memulai pembicaraan dengan suasana “kotak-kotak”. Pertanyaan selalu dimulai untuk mencairkan suasana kaku dan sekaligus mengetahui tingkat partisipasi publik DKI Jakarta dalam suasana Pilkada.

29 September 2012

opini musri nauli : MEMPERSOALKAN GELAR AKADEMIK

Dengan tidak mengurangi rasa hormat, tulisan Saudara Bahren Nurdin berjudul ”DOKTOR MUMPUNG ; KETIKA GELAR AKADEMIK KEHILANGAN MAKNA menggelitik penulis untuk bersikap. Terlepas dari substansi yang hendak dipaparkan, ada beberapa kritik yang hendak disampaikan untuk ”memperkuat” tulisan.


Pertama. Sebagaimana telah disampaikan oleh saudara Bahren Nurdin, harus diakui ”gelar akademik” telah memberikan entitas tersendiri. Dalam struktur masyarakat Melayu, struktur ini ditempatkan dalam istilah ”cerdik pandai”. Sebuah struktur masyarakat yang diajak ”rembuk” dalam membicarakan berbagai persoalan sosial dalam rapat-rapat adat. Struktur ini sejajar dengan struktur lain seperti ”tuo tengganai”, ”alim ulama” dan sebagainya.