Farhat
Abbas (FA) “mendeklarasikan” sebagai Calon Presiden 2014.
Sebagai ikrar “keseriusannya”, dia akan menawarkan model
“sumpah pocong” untuk membersihkan birokrasi dari korupsi.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
29 Desember 2012
opini musri nauli : Dimensi Perkembangan Kejahatan Pajak
Sebuah
berita mengabarkan “MA Vonis Kasus
Penggelapan Pajak Asian Agri Bayar Rp 2,5 T ke Negara”.
Lebih lanjut diberitakan, Mahkamah
Agung (MA) menghukum perusahaan papan atas kelapa sawit Asian Agri
untuk membayar denda ke negara Rp 2,5 triliun. Dalam perkara ini MA
juga menghukum percobaan pidana terhadap Tax Manager Asian Agri,
Suwir Laut.
28 Desember 2012
opini musri nauli : CERITA "SANG ANGGREK"
CERITA
“SANG ANGGREK”.
Mengapa
nama ente diganti ? Ujarku sambil berkenyit kening ketika memulai
pertanyaan. (Sebelumnya
nama yang kukenal Abdul Rasyid. Mantan Anggota KPU Propinsi Jambi.
Kemudian di Facebook, terakhir kuketahui Abdullah Rasyid).
Sambil memulai pembicaraan, Si Abdul Rasyid bercerita.
Waktu
ke Medan beberapa waktu yang lalu, Abdul Rasyid bertemu dengan
seseorang. Dia menganjurkan agar nama “Abdul
Rasyid”
dianggap kurang lengkap. Seharusnya lebih lengkap “Abdullah”
tidak cukup “Abdul.
Karena nama Abdul jarang dipakai. Seperti nama Ayah Rasullah.
Abdullah. Bukan Abdul. Rasyid kemudian banyak bercerita mengenai
nama. Dan Rasyid kemudian “mengikrarkan
diri”
melengkapi nama Abdul Rasyid menjadi “Abdulah
Rasyid sebagaimana
Facebooknya.
opini musri nauli : Dugaan pembunuhan berencana di rumah sakit
Akibat
keteledoran pengelola Rumah Sakit Harapan Kita yang mengizinkan
syuting sinetron di ruang ruang intensive care and critical unit
(ICCU), seorang anak yang tengah dirawat meninggal dunia.
27 Desember 2012
opini musri nauli : Yang Terakhir dan yang duluan
Qui
prior et tempore, potior est in jure
orang
yang pertama datang
adalah
orang yang paling pertama mendapat hak
Kalimat
status ini dipergunakan oleh temanku, Andiko yang mengikrarkan di
Facebook dengan Andiko Sutan Mancayo tanggal 19 Desember 2012.
Kalimat “Qui prior et tempore, potior est in jure” adalah asas
yang memperkuat landasan keberadaan hak milik atas tanah. Asas ini
mengenyampingkan pengakuan hak oleh negara dalam konsep Hak menguasai
negara (domein verklaring).
23 Desember 2012
opini musri nauli : IRAMA POLITIK ANDI MALLARANGENG
Kasus
Hambalang masih menyisakan catatan kecil. Apakah akan berlanjut
kepada tersangka lain ataupun hanya berhenti di Andi Mallarangeng
(AM)?
Membicarakan
kasus Hambalang memang salah satu topik yang hangat sepanjang tahun
2012. Dimulai dari “kesaksian” M. Nazaruddin, “persoalan
BBM” Anggie, hingga disebut-sebutntya nama Anas Urbaningrum dan
AM. Terlepas dari akhir kasus ini yang kemudian memuncak
ditetapkannya AM sebagai tersangka, pemberitaan media massa
memberikan porsi yang cukup besar terhadap hal ikhwal pemberitaan
Kasus Hambalang.
22 Desember 2012
opini musri nauli : REFLEKSI AKHIR TAHUN 2013
Refleksi
Akhir tahun memberikan catatan penting terhadap penegakkan hukum di
satu sisi dan tarik menarik hukum dan politik di sisi lain. Sebagai
sebuah catatan hukum, terlalu sayang peristiwa hukum 2012 dilewatkan
begitu saja.
21 Desember 2012
opini musri nauli : RUU KAMNAS DARI PERSPEKTIF HUKUM
Beberapa
waktu yang lalu, penulis diminta menjadi pembicara di LK II dan LKK
HMI Cabang Jambi untuk mendiskusikan RUU KAMNAS. Sebagai issu yang
aktual, penulis tersentak, ketika RUU KAMNAS masih diketahui sedikit
sekali oleh kalangan mahasiswa. Pertanyaan, pendapat dan pernyataan
yang disampaikan membuka mata penulis, ternyata pembahasan RUU KAMNAS
hanya diketahui publik secara sekilas tanpa memasuki wilayah
substansif. Kekhawatiran ini selain RUU KAMNAS akan menggelinding
pembahasan di parlemen, penguasaan materi RUU KAMNAS harus tuntas
agar pembahasan tidak terjebak dengan perdebatan “warung kopi”.
13 Desember 2012
opini musri nauli : MANTRA SAKSI UNTUK MEMANGGIL PEJABAT
Lagi-lagi
kita dikejutkan pemberitaan tentang pemanggilan pejabat untuk menjadi
saksi harus seizin Presiden. Peristiwa ini diperlihatkan didalam
persidangan dimana agenda 4 orang menghadirkan saksi dalam perkara
kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan pembinaan di PDAM Tirta
Mayang, Kota Jambi.
12 Desember 2012
Walhi Jambi : Tanam 1 Milyar Pohon hanya pengalihan masalah
Walhi Jambi : Tanam 1 Miliar Pohon Hanya Pengalihan Masalah
Rabu, 12 Desember 2012 19:20
“Selain itu, menurut saya program tanam 1 miliar pohon hanya untuk mengalihkan masalah. Seharusnya, pemerintah melakukan tindakan yang lebih tepat untuk menahan laju deforestasi di Indonesia yang sangat tinggi,” ujar Musri Nauli kepada Metrojambi.com, Rabu (12/12).
Kata Musri Nauli, program tanam pohon hanya cara pemerintah untuk menutupi kesalahan masa lalu. Ketika itu, pemerintah mengobral izin HPH dan HTI sehingga penebangan hutan berlangsung secara masif.
“Akan lebih baik jika selain melaksanakan program tanam 1 milar pemerintah juga menyeret para pelaku penebang hutan secara illegal ke pengadilan. Itu lebih nyata tindakannya,” ungkapnya
Dimuat di Posmetro, 12 Desember 2012.
http://www.metrojambi.com/v1/metro/12927-walhi-jambi--tanam-1-miliar-pohon-hanya-pengalihan-masalah.html
11 Desember 2012
opini musri nauli : Tidak tahu Menurut Hukum - Fictie Hukum
Lagi-lagi jagat politik dihebohkan dengan pernyataan Presiden “banyak kasus korupsi terjadi akibat ketidakpahaman jajaran Pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini cukup serius sehingga harus diberi atensi penting untuk dibahas agar tidak tersesat “paradigma” penguasa untuk membenarkan perbuatannya.
08 Desember 2012
opini musri nauli : Pandangan terhadap Andi Alfian Mallarangeng (a priori dan a posteriori)
Pandangan
terhadap Andi Alfian Mallarangeng
(a
priori dan a posteriori)
Penetapan
tersangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM) oleh KPK merupakan anti
klimaks kasus Hambalang. Lebih setahun, disebut-sebutnya nama AAM
dalam kasus Hambalang merupakan “issu panas” selain
menyandera Partai Demokrat juga “sedikit” mengganggu
konsentrasi politik pemerintahan.
03 Desember 2012
opini musri nauli : DUO JOKO
Dalam
periode yang sama, duo Joko menjadi headline media massa. Joko Widodo
(Jokowi) yang menjadi Gubernur DKI Jakarta menjadi sorotan, selain
karena program-programnya ditunggu publik memimpin DKI Jakarta, juga
baru “melauncing” Kartu Sehat dan Kartu Pintar. Kartu Sehat
sebagai “card” untuk masyarakat untuk mendapatkan layanan
kesehatan. Sedangkan Kartu Pintar merupakan “card” mendapatkan
fasilitas pendidikan untuk masyarakat yang kurang mampu.
Jokowi
kemudian menjadi sorotan media massa selain memang ditunggu-tunggu
program dan “agenda kreatif”nya untuk menyelesaikan banjir, macet
dan berbagai persoalan lainnya.
opini musri nauli : BERAPA USIA PEREMPUAN UNTUK MENIKAH
Peristiwa
Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menikahi
perempuan muda namun 4 hari kemudian “menceraikannya” menjadi
pembahasan yang cukup serius di kalangan politik. Bahkan menjadi
headline di berbagai media online.
Pembicaraan
apakah menikahi perempuan muda namun kemudian “menceraikannya” 4
hari kemudian biarlah menjadi urusan privat dari Bupati. Walaupun
secara politik dapat diperdebatkan.
30 November 2012
opini musri nauli : MEMBACA AL QUR'AN DARI PERSPEKTIF HUKUM
Entah
apa yang menjadi pikiran didalam benak Pemerintah di sebuah Kabupaten
Propinsi Jambi. Usulan seperti “Bisa baca Al-qur'an”
menjadi wacana untuk dimasukkan menjadi syarat untuk memasuki sekolah
Menegah.
Membicarakan
Peraturan diberbagai daerah yang berkaitan dengan pembacaan Al-
Qur'an memang mengingatkan penulis dengan persoalan yang sama di
berbagai daerah. Misalnya Perda Kab. Pesisir Selartan No. 8/2004
tentang Pandai Baca Tilis Al-Qur'an, Perda No. 1 Tahun 2002. Isinya
nebyebutkan tentang: (1) Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS
yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, SK BUpati Dompu
Kd.19./HM.00/527/2004, tanggal 8 Mei 2004 tentang Kewajiban Membaca
Al-Qur'an oleh seluruh PNS dan Tamu yang menemui Bupati, Perda Kab.
Dompu No. 11/2004 tentang Tata Cara Pemilihan Kades (materi muatannya
mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur'an yang
dibuktikan dengan rekomendasi KUA), Perda Kab. Agam No. 5/2005
tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an, Perda Prov. Sumatra barat No.
7/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an, Perda Kab. Maros
No.15/2005 tentang Gerakan Buta Aksara dan pandai Baca Al-Qur'an
dalam Wilayah Kabupaten Maros, Perda Prov. Gorontalo No. 22/2005
tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi siswa yang beragama Islam, SK
Bupati Dompu No. 140/2005 tanggal 25 Juni 2005 tentang Kewajiban
Membaca Al-Qur'an bagi PNS Muslim, Perda Kab. Polewali Mandar no.
14/2006 tentang Gerakan Masyarakat Islam Baca Al-Qur'an.
Tanpa
mengurangi semangat Pemerintah di berbagai daerah yang prihatin
terhadap kemampuan membaca Al-Qur'an dan upaya peningkatan kualitas
penduduknya agar bisa membaca Al-Qur'an, pikiran ini sungguh tidak
tepat. Secara harfiah harus disadari ada ruang-ruang publik yang
menjadi tanggung jawab negara dan ada ruang privat yang menjadi
urusan penduduk yang tidak tepat dibebankan oleh Negara.
Didalam
ilmu hukum, kita mengenal Kebiasaan, hukum adat, hukum agama dan
hukum negara. Kebiasaan hanya berlaku dalam suatu komunitas tertentu.
Hukum adat selain berlaku dalam suatu daerah tertentu sudah mempunyai
sanksi. Sedangkan hukum agama mengatur tentang apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dalam suatu agama tertentu. Kesemuanya hanya berlaku
terhadap komunitas tertentu. Tidak dapat berlaku diluar daripada
komunitas yang bersangkutan.
Bandingkan
dengan hukum negara yang berlaku tanpa melihat latar belakang
seseorang. Hukum negara berlaku secara umum yang telah digariskan
melalui berbagai ketentuan negara (seperti UU, maupun peraturan
lainnya). Oleh karena itu, maka hukum negara berlaku (ius
constitutum).
Sebagai
urusan publik, maka negara mengatur berbagai peraturan selain
melindungi warga negara, mengurusi berbagai hak-hak yang mendasar
seperti pendidikan dan kesehatan dan hak-hak publik lain seperti
fasilitas umum, infrastruktur, negara juga harus menjamin berbagai
hak-hak yang telah diatur oleh konstitusi. Hak-hak ini harus dijamin
sehingga negara menjadi tertib dan rakyat merasakan arti bernegara.
Didalam
rumusan konstitusi telah tegas dinyatakan, negara Indonesia bukanlah
negara agama. Tapi bukanlah juga negara sekuler. Sehingga dengan
melihat rumusan itu, maka negara harus berdiri di atas semua
golongan, agama. Negara harus menjamin kebebasan beragama bagi
pemeluk agama apapun sehingga dapat menjalankan ibadah dengan baik.
Dengan
melihat rumusan itu, maka tidak ada satupun wewenang atau dasar hukum
yang dapat memberikan wewenang kepada Negara untuk mengatur kehidupan
beragama bagi penduduknya. Tidak ada satupun kekuasaan yang dapat
mengatur apalagi memberikan sanksi kepada penduduknya yang berkaitan
dengan kebebasan beragama.
Dan
merujuk kepada ilmu hukum, maka ketentuan agama yang berlaku dalam
suatu komunitas tertentu tidak dapat diterapkan oleh negara. Negara
kemudian berpihak kepada suatu agama tertentu yang tentu saja
melanggar prinsip bernegara.
Dari
sudut pandang inilah, kemudian penulis meyakini bahwa Pemerintah
daerah telah “kebablasan” didalam mengurusi urusan privat yang
tidak boleh “diintervensi” oleh negara. Selain menyesatkan justru
akan kontraproduktif dengan fungsi negara yang bertugas melindungi
rakyatnya dan berdiri diatas semua lapisan termasuk agama.
27 November 2012
opini musri nauli : Belajar dari sang supir (Lagi-lagi Jokowi)
BELAJAR
DARI SANG SUPIR
(Lagi-lagi
Jokowi)
Pelajaran
memang didapat dari siapa saja, kapan saja dan dimana saja.
Hari
Jumat pagi, penulis mendapatkan pelajaran penting yang justru tidak
(mungkin belum) didapatkan dari literatur.
22 November 2012
opini musri nauli : CENTURY DAN KPK
KPK “melaporkan”
kemajuan kasus Bank Century. Kemajuan yang disampaikan oleh KPK
menjawab keragu-raguan dari publik yang melihat kasus Bank Century
masih jalan di tempat.
Tanpa menghilangkan
keragu-raguan publik apakah KPK bisa menyelesaikan kasus ini secara
cepat, sikap KPK didalam melihat kasus Bank Century memang ditunggu
publik. Publik ingin agar kasus KPK dapat diusut tuntas.
20 November 2012
opini musri nauli : RSPO DALAM PERDEBATAN (Catatan Kecil Mengikuti Kongres IV Sawit Watch, Palangkaraya, 19 – 21 November 2012)
RSPO
DALAM PERDEBATAN
(Catatan
Kecil Mengikuti Kongres IV Sawit Watch, Palangkaraya, 19 – 21
November 2012)
Suka
atau tidak suka, pembahasan mengenai RSPO menemukan momentum dalam
acara Kongres IV SW di Palangkaraya, 19 – 21 November 2012. Agenda
pembahasan didalam komisi Rekomendasi membuktikan, tema RSPO salah
satu tema yang menarik dan paling ditunggu peserta dalam diskusi.
16 November 2012
opini musri nauli : LAGI-LAGI JOKOWI
Memang
“demam” Jokowi telah memberikan pelajaran kepada kita semua.
Setiap denyut dan setiap langkah Jokowi tidak terlepas dari sorotan
liputan media massa. Mulai dari blusukan ke tempat-tempat yang sering
luput dari perhatian Pemerintah DKI, gaya Jokowi, cengengesan, tidak
peduli penampilang, deman baju kotak-kotak hingga setiap pernyataan
ataupun harapan yang disampaikan. Hampir setiap hari kemudian selalu
dikabarkan perkembangan terhadap langkah Jokowi. Mengalahkan berita
entertainment. Mengalahkan issu artis sekalipun.
opini musri nauli : PELAJARAN PENTING DARI JOKOWI
Berita
menggembirakan dikabarkan dari Jakarta. Belum lama hitungan hari
Jokowi dan Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta kemudian
“mewujudkan” janjinya untuk memenuhi kartu Sehat dan Kartu
Pintar. Kartu Sehat dan kartu Pintar merupakan janji Jokowi yang
paling dinanti oleh masyarakat. Masyarakat percaya dengan Jokowi
karena telah membuktikannya selama 8 tahun di Solo. Dengan janjinya
itulah, kemudian masyarakat memilih dan kemudian membuktikan Jokowi
menang dalam Pilkada DKI.
Kartu
Sehat sebagai “card” untuk masyarakat kurang mampu untuk
mendapatkan Fasilitas kesehatan sama seperti Fasilitas kesehatan yang
dirasakan golongan mampu. Pemerintah DKI kemudian yang memberikan
“jaminan” dengan “menyiapkan” dana APBD DKI untuk rujukan
Rumah Sakit yang ditunjuk. Pemerintah DKI juga “bekerjasama”
dengan berbagai rumah sakit swasta. Beragam fasilitas kesehatan yang
disediakan rumah sakit kemudian “memberikan” jaminan kepada
golongan kurang mampu untuk menikmati fasilitas tanpa dibebani
berbagai biaya-biaya yang tidak perlu, biaya yang mahal maupun
biaya-biaya yang ditentukan sepihak rumah sakit tanpa mampu
dibayarkan oleh masyarakat.
11 November 2012
opini musri nauli : LANGKAH DAHLAN ISKAN DAN JOKOW
LANGKAH
DAHLAN ISKAN DAN JOKOWI
Dahlan
Iskan dan Jokowi merupakan sosok yang paling fenomenal dan paling
ditunggu publik setiap langkah-langkahnya. Meminjam Istilah Effendi
Gozali. Keduanya sedang menjadi “media darling”.
“Blusukan” Jokowi seakan-akan menjawab publik bagaimana
“keinginan” publik yang setiap langkah dan keputusannya
ditunggu rakyat. Keputusan yang berasal dari bawah dan dapat mewakili
suara rakyat.
10 November 2012
opini musri nauli : MEMAKNAI PAHLAWAN DITENGAH KETIDAKTELADANAN
Entah
mimpi atau lagi bingung, strategi Pemerintahan SBY-Boediono
menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno dan Hatta.
Pemberian ini kemudian menyentak alam bawah sadar rakyat Indonesia.
Indonesia kemudian sadar, ternyata Pengucap Ikrar Merdeka (Sang
Proklamator) baru diangerahi Gelar Pahlawan Nasional. Logikapun
terbanting. Daya pengetahuan publikpun terganggu. Konsentrasi
nasionalpun pecah.
06 November 2012
opini musri nauli : MENCARI MODEL PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN (Catatan Perjalanan Mengikuti RSPO)
MENCARI
MODEL PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN
(Catatan
Perjalanan Mengikuti RSPO)
Harus
diakui, pembangunan perkebunan kelapa sawit menggiurkan dan menarik
perhatian berbagai pihak. Indonesia menjadikan ekspor CPO sebagai
komoditas unggulan dan berambisi menjadikan sebagai produsen terbesar
di dunia
dengan areal pada tahun 2006 seluas 6,075 juta hektar dan produksi
sebanyak 16,08 juta ton. Dan produksi tersebut, 12,1 juta ton
(75,25%) diantaranya diekspor dan konsumsi untuk industri minyak
goreng dan industri negeri sebanyak 3,8 juta ton (24,75%)
(Dirattanhun,
Potensi Kelapa sawit sebagai Bahan baku Diesel, (
www.ditjenbun.deptan.go.id,
13 Juli 2008
Putusan MA Terhadap Masturo Bukan Preseden Buruk
Menurutnya perubahan itu terjadi atas dasar kewenangan MA dalam melihat adanya ketidak sesuaian keputusan yang diambil di bawah.
"Atas alasan adanya ketidak sesuaian itulah MA mengambil sebuah keputusan yang berbeda dengan apa yang diputuskan di Pengadilan," katanya saat dihubungi Tribun kemarin.
Menurutnya perbedaan putusan yang terjadi antara MA dan PN disebabkan oleh banyak faktor, misalnya sudut pandang seorang Hakim PN dalam melihat perkara yang akan diputuskan. Demikian juga MA memiliki sudut pandang tersendiri dalam melihat berkas perkara.
Lalu terhadap kasus‑kasus korupsi yang diputuskan di Jambi apakah MA harus mengambil keputusan yang lebih berat dari yang diputuskan di pengadilan?
"Tentu tidak harus lebih berat, karena hal ini sesuai dengan kewenangan, bisa lebih berat dan juga bisa lebih ringan," katanya.
Menurutnya meski banyak kasus korupsi yang diputuskan di pengadilan yang setelah dinaikkan ke MA menjadi lebih berat, itu tidak menjadi preseden buruk bagi pengadilan. Karena ini, sekali lagi sangat terkait dengan kewenangan.
"Tidak semua apa yang diputuskan MA sesuai dengan fakta sebenarnya, cukup banyak keputusan MA yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," katanya. (dot/mai)
http://jambi.tribunnews.com/2012/11/06/putusan-ma-terhadap-masturo-bukan-preseden-buruk
"Atas alasan adanya ketidak sesuaian itulah MA mengambil sebuah keputusan yang berbeda dengan apa yang diputuskan di Pengadilan," katanya saat dihubungi Tribun kemarin.
Menurutnya perbedaan putusan yang terjadi antara MA dan PN disebabkan oleh banyak faktor, misalnya sudut pandang seorang Hakim PN dalam melihat perkara yang akan diputuskan. Demikian juga MA memiliki sudut pandang tersendiri dalam melihat berkas perkara.
Lalu terhadap kasus‑kasus korupsi yang diputuskan di Jambi apakah MA harus mengambil keputusan yang lebih berat dari yang diputuskan di pengadilan?
"Tentu tidak harus lebih berat, karena hal ini sesuai dengan kewenangan, bisa lebih berat dan juga bisa lebih ringan," katanya.
Menurutnya meski banyak kasus korupsi yang diputuskan di pengadilan yang setelah dinaikkan ke MA menjadi lebih berat, itu tidak menjadi preseden buruk bagi pengadilan. Karena ini, sekali lagi sangat terkait dengan kewenangan.
"Tidak semua apa yang diputuskan MA sesuai dengan fakta sebenarnya, cukup banyak keputusan MA yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," katanya. (dot/mai)
http://jambi.tribunnews.com/2012/11/06/putusan-ma-terhadap-masturo-bukan-preseden-buruk
05 November 2012
opini musri nauli : MELAWAN KORUPSI
Indonesia
darurat korupsi. Itu tema yang paling pantas disampaikan melihat
bagaimana kronisnya para “pengurus” negara “mengurusi”
negara. Setiap lini, setiap kesempatan, setiap waktu merupakan teknik
dan cara bagaimana uang rakyat “dirampok”.
04 November 2012
opini musri nauli : MENGHITUNG HARI ANAS URBANINGRUM
Korupsi
proyek Hambalang “memakan” energi bangsa cukup serius.
Hiruk piruk persoalan hukum kemudian “bergeser” menjadi
wacana nasional. Hampir praktis “seluruh” energi The
Rulling party dikonsentrasikan menghadapi berbagai pemeriksaan. Baik
dimulai dari Angelina Sondakh, M. Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum
“dipusingkan” berbagai pemeriksaan di KPK. Belum lagi
petinggi-petinggi The Rulling party.
03 November 2012
opini musri nauli : SBY, SDA DAN SEBAGAINYA
Presiden
Soesilo Bambang Yudhoyono menerima penghargaan dari Ratu Inggris
Elizabeth II berupa penghargaan Knight Grand Cross in the Order of
the Bath. Sebelum Presiden
Yudhoyono, Knight Grand Cross in the Order of the Bath
hanya diberikan kepada mantan Presiden AS Ronald Reagan, mantan
Presiden Perancis Jacques Chirac, serta Presiden Turki Abdullah Gul.
Order of the Bath
terdiri atas tiga kelas. Knight Grand Cross
merupakan kelas yang tertinggi. Dua kelas berikutnya adalah Knight
Commander serta Companion.
(http://nasional.kompas.com/read/2012/10/29/17044978/Presiden.SBY.Mendapat.Penghargaan.dari.Ratu.Inggris)
02 November 2012
opini musri nauli : HUKUM DALAM PERKEMBANGAN
Dalam
diskusi informal, sebagian kalangan mengagumi Singapura didalam
mengelola kotanya. Hampir praktis semuanya sudah tertata dengan baik.
Setelah membicarakan bagaimana Singapura mengelola kotanya, kemudian
mereka mengagumi Singapura didalam menerapkan hukumnya.
Banyak
yang melihat prestasi Singapura didalam menata kota dan membangun
sistem hukum. Terlepas dari berbagai kekurangan, kemudian Indonesia
seringkali “bermimpi” agar dapat seperti Singapura. Semuanya
tertata rapi dan sistem hukum dihormati. Kemudian mereka berharap
agar Indonesia dapat belajar dari Singapura.
29 Oktober 2012
opini musri nauli : MEMAHAMI GUGATAN KORLANTAS KEPADA KPK
Berita gugatan Korlantas
kepada KPK mengusik nurani. Korlantas kemudian menggugat KPK melalui
mekanisme hukum acara perdata.
(http://nasional.kompas.com/read/2012/10/26/12274190/Korlantas.Gugat.KPK)
Terlepas dari substansi
“materi” gugatan yang disampaikan oleh Korlantas, gugatan
ini “seakan-akan” mementahkan “perintah”
Panglima tertinggi Presiden setelah sebelumnya telah memerintahkan
Polri agar menyerahkan kasus Korlantas kepada KPK. “seakan-akan”
tidak rela, dengan cara membolak-balik dan “mempersoalkan”
bagaimana mekanisme penyerahkan berkas perkara dan perdebatan tanpa
substansi pasal 50 UU KPK, Polri kemudian menggunakan jurus baru.
Menggugat KPK.
26 Oktober 2012
opini musri nauli : JOKOWI, DAHLAN ISKAN DAN HIDAYAT NUR WAHID
JOKOWI,
DAHLAN ISKAN DAN HIDAYAT NUR WAHID
Wabah
“Jokowi” menjalar secara cepat. Meluas hingga ke ujung tulang
sumsum. Semua berdecak, menunggu kabar terbaru dari berita Jokowi.
Hampir praktis tidak ada hari tanpa berita Jokowi. Media online
sengaja membuat tagline untuk mengabarkan isu terbaru Jokowi. Media
cetak tidak mau kalah. Memberitakan “seakan-akan” mereka sumber
utama mendapatkan berita Jokowi.
21 Oktober 2012
opini musri nauli : BERITA DALAM KACAMATA MEDIA
Terlepas
dari substansi berita yang dipaparkan, berbagai peristiwa yang
terjadi selalu diakhiri dengan “not” happy ending. Publik “cuma”
disuguhi dahaga tanpa memberikan “pengetahuan” bagaimana happy
ending peristiwa itu terjadi.
19 Oktober 2012
opini musri nauli : Membaca Putusan Wa Ode Nurhayati
Berbagai
situs media online telah “memberitakan
Wa
Ode Nurhayati, terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur
Daerah 2011 ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
kejahatan ganda, tindakan korupsi dan pencucian uang”.
Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara
plus
denda
Rp. 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya JPU
telah menuntut Wa Ode hukuman 14 tahun penjara atas dua tuntutan
pidana, 4 tahun untuk tindak pidana korupsi dan 10 tahun untuk tindak
pidana pencucian uang
(TPPU).(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5080726b5f89d/wa-ode-terbukti-korupsi-dan-imoney-laundering)
17 Oktober 2012
16 Oktober 2012
opini musri nauli : Sekilas Masyarakat Melayu Luak XVI
Membicarakan
Melayu Jambi tidak dapat dipisahkan dari kewilayahan Propinsi Jambi
yang merupakan daerah yang menjadi residentie Djambi. Dalam Tambo,
batas wilayah Jambi dikenal dengan istilah durian di Takuk Rajo
(Batas dengan Sumsel), sialang belantak besi (Batas dengan sumbar),
Salo belarik (batas dengan Riau)
opini musri nauli : REFLEKSI 32 TAHUN WALHI
REFLEKSI
32 TAHUN WALHI
Genap
sudah 32 Tahun usia Walhi. Sebuah usia yang “cukup”
matang untuk “memilih”,
“memilah”,
“menentukan”,
mengambil sikap dari sebuah organisasi. Hampir praktis, sepanjang
usia yang sudah ditempuh organisasi Walhi, usia 32 sudah
menggambarkan bagaimana pandangan politik, ekonomi, hukum, sosial
budaya yang harus menjadi panutan dari Walhi.
12 Oktober 2012
opini musri nauli : MENCARI MODEL PENYELESAIAN KASUS SIMULATOR
Setelah
Pidato Presiden SBY yang “memerintahkan” agar perkara
simulator diserahkan kepada KPK, Denny Indrayana dengan gampang
menjawab. "Seharusnya mudah, sesuai dengan
pasal 50 UU KPK," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana saat ditanya
detikcom,
Rabu (10/10/2012), bagaimana cara legal yang ditempuh dalam
pelimpahan kasus itu dari Polri ke KPK.
(http://news.detik.com/read/2012/10/11/110821/2059960/10/pelimpahan-kasus-simulator-sim-dari-polri-ke-kpk-sangat-mudah
opini musri nauli : MEMANDANG KORUPSI DARI SUDUT PANDANG HUKUM
Sudah
banyak produk hukum yang dihasilkan untuk “menangkis”
korupsi. UU No. 3 Tahun 1971, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun
2001 merupakan sikap politik bangsa Indonesia “melawan”
korupsi (goodwill). Sudah banyak lembaga negara yang diberi
tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya. Timtastipikor, Kejaksaan,
kepolisian dan KPK. Semuanya diberi wewenang yang “bertugas”
untuk “melawan” korupsi.
Belum
lagi begitu banyak anggaran negara yang diberikan kepada penegak
hukum untuk “melawan” korupsi.
opini musri nauli : Hukum Nasional dari berbagai sudut
Di
Indonesia yang memiliki beragam budaya dan beraneka suku, pengadilan
bisa mengesampingkan KUHP dan menguatkan hukuman dengan hukum adat
yang berlaku di tempat tersebut.
11 Oktober 2012
opini musri nauli : KUHP dalam perkembangan
Sebuah
situs hukumonline mengabarkan berita yang membuat miris. Perkembangan
KUHP dalam praktek hukum pidana tertinggal, adanya paradigma ideologi
yang masih berorientasi kepada “kepastian hukum” dan meninggalkan
makna “keadilan”. Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung lebih
tegas menyatakan “Nilai-nilai dasar hak
asasi manusia, substansi hukum dan asas persamaan di hadapan hukum
dalam konsep UUD 1945 pasca amandemen dinilai Artidjo belum
sepenuhnya ditransformasikan ke ranah penegakan hukum. Sehingga
ideologi hukum yang termuat dalam KUHP dan KUHAP mengandung beberapa
kendala untuk pencapaian keadilan
(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50764c855aa72/kuhp-dan-kuhap-belum-ikuti-paradigma-konstitusi)
opini musri nauli : DUKUNGAN KPK
Membicarakan KPK dalam
sudut pandang rumusan UU telah banyak dibahas. Telah panjang lebar
disusun dan disusun. Telah panjang lebar diperdebatkan.
06 Oktober 2012
opini musri nauli : SERANGAN "SKAK MATT" KEPADA KPK
SERANGAN
“SKAK MATT” KEPADA KPK
Lagi-lagi
kita “dipertontonkan” adegan intimidasi dan gaya “cowboy”
ketika puluhan polisi berseragam lengkap dan
preman itu berdatangan secara bergelombang ke Gedung KPK. Belasan
dari mereka terlihat memakai pakaian resmi Provost. Mayoritas mereka
berasal dari Polda Bengkulu. Hingga pukul 24.00 WIB, sebagian dari
mereka masih berada di KPK. Provost yang hadir di KPK dikabarkan
mengincar salah satu penyidik senior di lembaga itu, Kompol Novel
Baswedan. (detik.com)
05 Oktober 2012
opini musri nauli : SUARA NURANI MENGALAHKAN BIROKRASI
SUARA
NURANI MENGALAHKAN BIROKRASI
28
Penyidik Kepolisian Jadi Pegawai KPK. Judul bombastis yang dimuat di
situs kompas.com menggelitik penulis. Judul ini sengaja dipajang
besar-besar untuk “menguji” pemikiran kita. Judul itu kemudian
dapat ditafsirkan berbagai makna.
(http://nasional.kompas.com/read/2012/10/04/15265767/28.Penyidik.Kepolisian.Jadi.Pegawai.KPKfb_action_ids=3800346526941&fb_action_types=og.likes&fb_source=aggregation&fb_aggregation_id=288381481237582)
Makna
pertama dapat saja “ditafsirkan”
28 penyidik kemudian memilih pekerjaan menjadi pegawai KPK daripada
menjadi penyidik di Kepolisian. Dalam pemikiran ini tidak salah
apabila “pilihan”
pekerjaan merupakan “hak asasi”
sebagaimana didalam rumusan pasal 28 konstitusi yang berbunyi “Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja. Makna “setiap
orang berhak untuk bekerja” sedang digagas para penyidik dalam
peristiwa ini.
03 Oktober 2012
opini musri nauli : Hukuman mati dari sudut pandang hakim
Beberapa
waktu yang lalu, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati bagi
pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan. Dalam putusan Peninjauan
Kembali (PK), Hengky hanya dihukum 15 tahun penjara dengan alasan
hukuman mati melanggar konstitusi. Putusan ini dijatuhkan oleh Imron
Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim
Nyak Pha selaku anggota.
opini musri nauli : KETIKA HUKUM "MEMERLUKAN' IZIN
MK
berdasarkan Putusan No. Nomor 73/PUU-IX/2011 telah
mengabulkan permohonan pemohon dan kemudian membatalkan Pasal 36 ayat
(1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. MK juga menegaskan selain membatalkan juga
menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
mengikat.
30 September 2012
opini musri nauli : JOKOWI DAN KEMENANGAN SUARA HATINURANI
Setelah
KPU DKI Jakarta menetapkan JOKOWI sebagai pemenang Pilkada DKI
Jakarta, demam “kotak-kotak” tidak terbendung. Dalam
berbagai pembicaraan baik di dunia maya maupun dalam berbagai
tingkatan sosial “seakan-akan” tidak habis-habis mengalami
peristiwa ini. Rakyat DKI larut dengan suasana ini.
Ini
penulis rasakan ketika pada akhir pekan lalu di Jakarta. Penulis yang
menggunakan transportasi taksi “selalu membuka wacana” dan
memulai pembicaraan dengan suasana “kotak-kotak”.
Pertanyaan selalu dimulai untuk mencairkan suasana kaku dan sekaligus
mengetahui tingkat partisipasi publik DKI Jakarta dalam suasana
Pilkada.
29 September 2012
opini musri nauli : MEMPERSOALKAN GELAR AKADEMIK
Dengan tidak mengurangi rasa hormat, tulisan Saudara
Bahren Nurdin berjudul ”DOKTOR MUMPUNG ; KETIKA GELAR AKADEMIK KEHILANGAN
MAKNA menggelitik penulis untuk bersikap. Terlepas dari substansi yang
hendak dipaparkan, ada beberapa kritik yang hendak disampaikan untuk ”memperkuat”
tulisan.
Pertama. Sebagaimana telah disampaikan oleh
saudara Bahren Nurdin, harus diakui ”gelar akademik” telah memberikan
entitas tersendiri. Dalam struktur masyarakat Melayu, struktur ini ditempatkan
dalam istilah ”cerdik pandai”. Sebuah struktur masyarakat yang diajak ”rembuk”
dalam membicarakan berbagai persoalan sosial dalam rapat-rapat adat. Struktur
ini sejajar dengan struktur lain seperti ”tuo tengganai”, ”alim ulama”
dan sebagainya.
Langganan:
Postingan (Atom)