04 November 2012

opini musri nauli : MENGHITUNG HARI ANAS URBANINGRUM


Korupsi proyek Hambalang “memakan” energi bangsa cukup serius. Hiruk piruk persoalan hukum kemudian “bergeser” menjadi wacana nasional. Hampir praktis “seluruh” energi The Rulling party dikonsentrasikan menghadapi berbagai pemeriksaan. Baik dimulai dari Angelina Sondakh, M. Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum “dipusingkan” berbagai pemeriksaan di KPK. Belum lagi petinggi-petinggi The Rulling party.

Proyek Hambalang diduga beraroma korupsi pertama kali dibeberkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Di proyek tersebut, kata Nazar, terdapat kejanggalan pembangunan senilai lebih dari Rp 1,5 Triliun.

Energi partai penguasa ini kemudian “tersandera”. Berbagai skenario yang “mengegolkan” proyek “maha korupsi” tercium di publik. Persidangan demi persidangna kemudian menguak fakta. Skenario di parlemen, skenario di partai bahkan berbagai skenario “mengucurkan” duit juga disebut-sebut mengalir sampai ke kongres.

Nyanyian M. Nazaruddin semakin menguak berbagai “dugaan” korupsi di partai penguasa.

Terlepas dari berbagai fakta-fakta yang masih “disembunyikan”, fakta-fakta yang telah terungkap di publik dan sudah menjadi pengetahuan umum kemudian menjadi pertanyaan lanjutan. Apakah KPK dapat menyeret petinggi Partai (seperti Anas Urbaningrum maupun Andi Mallaranggeng) menjadi pesakitan di pengadilan.

Berbagai fakta-fakta kemudian dijadikan “puzzle” oleh KPK untuk menyusun rangkaian yang dapat menggiring “pertanyaan publik”. Siapa selanjutnya yang menjadi tersangka.

Tanpa “mengganggu” hasil penyidikan oleh KPK, berbagai fakta-fakta yang sudah menjadi pengetahuan publik menjadi bekal bagi KPK untuk dapat menjawab “pertanyaan publik

Kongkalikong busuk

Fakta pertama dapat kita lihat ketika Athiyyah Laila, istri Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanggal 26 April 2012. Athiyyah bakal dimintai keterangan terkait posisinya sebagai bekas pengurus di PT Dutasari Citralaras, salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat.


PT Dutasari dipimpin Mahfud Suroso, orang dekat Anas. Athiyyah dianggap tahu banyak seputar proyek senilai Rp 1,52 triliun itu. Pada 2008-2009, Athiyyah memang pernah menjabat sebagai salah satu komisaris di perusahaan itu. (http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/04/26/149843/Istri-Anas-Diperiksa-KPK)

Tentu saja dengan gampang kita dapat “menduga” apakah Athiyyah Laila, istri Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum “memang” pengusaha sebelumnya atau “cuma” sekedar komisaris.

Fakta kedua. Pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum. Sebagai Ketua Umum Partai penguasa, pemeriksaan serius terhadap AU merupakan salah satu kemajuan yang dilakukan KPK. Terlepas dari berbagai perkembangan kemudian, pemeriksaan terhadap AU merupakan “badai politik” kontemporer tanah air. Reaksi publik tidak dapat dihindarkan. Pemeriksaan terhadap AU merupakan salah satu tontotan gratis yang terlalu sayang untuk dilewatkan. Setiap media massa “memberikan” konsentrasi dengan menayangkan secara “live” dan menjadi pembicaraan politik. (http://news.okezone.com/read/2012/07/04/339/658362/mengapa-anas-diperiksa-lagi)

Menurut Nazaruddin, Anas Urbaningrum terlibat, antara lain, di pengadaan sertifikat tanah Hambalang.

AU dan istrinya sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras, salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat “sekedar” konfirmasi bagaimana uang “mengalir” secara terbatas, tertutup dan mudah dikendalikan.

Persidangan Nazaruddin dan Mindo Rossa Manulang kemudian lebih menjelaskan berbagai “kongkalikong busuk” mendesain bagaimana proses baik sebelum proyek dilaksanakan, sistem pencairan, upeti yang disetor dan bagaimana pula mendesain agar kasus ini dapat dikendalikan.

Kita kemudian “diajari” dengan istilah seperti “apel Malang”, “apel Washington”.

Persidangan terhadap Anggie Sondakh juga memberikan “petunjuk” yang jelas, bagaimana pertemuan di Kemenpora “mendesain” bagaimana proyek ini berhasil. Desain itu kemudian dinikmati oleh Anggie Sondakh yang dituduh Jaksa penuntut umum “terima uang” Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010-2011.

Bahkan temuan BPK juga “memaparkan” Andi Mallaranggeng memimpin rapat degnan Komisi Olahraga 8 hingga 10 kali rapat. (http://www.tempo.co/read/news/2012/11/03/063439446/Menteri-Andi-Disebut-10-Kali-Rapat-Bahas-Hambalang)

Persidangan Nazaruddin dan Mindo Rossa Manulang dapat dijadikan “fakta-fakta” persidangan yang dalam istilah teknis hukum dikategorikan sebagai keterangan saksi yang kemudian “menggiring” dan menyeret AU.

Tentu saja informasi yang sudah menjadi pengetahuan publik harus dilakukan verifikasi yang dapat menjerat ke muka persidangan. Secara teknis bahasa yang digunakan “harus didukung alat bukti” sebagaimana diatur didalam pasal 184 KUHAP.

Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengisyaratkan adanya kejanggalan dalam aliran dana Hambalang ini. Dalam laporan auditnya, BPK menyatakan telah menemukan sejumlah aliran dana, di antaranya kepada PT Dutasari Citra Laras yang diduga merugikan negara sebesar Rp 75 miliar. (http://www.tempo.co/read/beritafoto/3926/BPK-Serahkan-Hasil-Audit-Hambalang-ke-DPR)
PPTK sendiri sudah “menemukan” berbagai aliran yang mencurigakan dalam periode waktu sebelum proyek diluncurkan, maupun pada waktu proyek berjalan.
Dengan melihat bagaimana desain skenario yang dimulai dari “penempatan nama perusahaan pelaksanaan pekerjaan (terbukti bodong), hanya sekedar mencantumkan nama komisaris, perusahaan yang “nyata-nyata” milik AU, desain di Kemenpora, maka sangat sulit bagi AU untuk lepas dari tuduhan serius. AU selain menggunakan perusahaan sebagai “penampungan” uang dengan kedok perusahaan pelaksana pekerjaan dari subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek pusat pelatihan olahraga Hambalang membuktikan bagaimana “kongkalikong busuk” didesain.
Lantas mengapa KPK belum juga menyeret tersangka lainnya setelah pemeriksaan terhadap Anggie Sondakh. Meminjam istilah SBY, KPK harus menggunakan “cara dan timingnya harus tepat”.