Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
30 Oktober 2008
opini musri nauli : Advokat dan Politisi
29 Oktober 2008
opini musri nauli : REPOSISI DPC PERADI TERHADAP UU NO. 18 TAHUN 2003
REPOSISI DPC PERADI TERHADAP UU NO. 18 TAHUN 2003
Organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat
pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.
(Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dalam Perkara No. 014/PUU-IV/2006, 30 November 2006)
Langganan:
Postingan (Atom)