Didalam perjalanan menyusuri tempat di Sarolangun, salah satu tempat yang didatangi oleh Al Haris adalah Meribung.
Meribung tidak dapat dipisahkan dari Marga Bukit Bulan.
Marga Bukit Bulan adalah salah satu Marga Tua di Provinsi Jambi. Selain itu dikenal juga Marga Serampas, Marga Sungai Tenang dan Marga Batin Pengambang.
Disebut sebagai “bukit bulan” disebabkan, diatas bukit “terlihat cahaya yang terang”. Cahaya yang terang kemudian disebut sebagai bulan. Disebabkan “cahayanya” diatas bukit maka kemudian disebut sebagai “bukit bulan’.
Istilah “Batin” dan “penghulu” menjadi tema sentral dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga Batin kemudian disebut sebagai dusun asal adalah “Berkun, Lubuk Bedorong dan Muara Pangi. Muara Pangi sering juga disebut “dusun Manggis”.
Sedangkan “Penghulu” disebut Dusun Temalang, Dusun Meribung, Dusun Sungai Beduri, Dusun Mersip dan Dusun Napal Melintang. Kesemuanya kemudian hanya dikenal sebagai Dusun Lubuk Bedorong, Dusun Berkun, Dusun Meribung dan Dusun Napal Melintang.
Dalam Peta Belanda 1910 – Schetskaart Residentie Djambi – Adatgemeenschappen (Marga’s), pusat Marga Bukit Bulan terletak “Meriboeng” (baca Meribung). Walaupun kemudian mengalami perbedaan cerita ditengah masyarakat. Dusun Napal Melintang disebut-sebut sebagai Pusat Marga Bukit Bulan. Sedangkan disisi lain, versi yang lain menyebutkan “Lubuk Bedorong” sebagai pintu masuk Marga Bukit Bulan.
Marga Bukit Bulan berbatasan langsung dengan Marga Datuk Nan Tigo, Marga Marga Pelawan, Marga Cermin Nan Gedang dan langsung berbatasan langsung Provinsi Sumsel.
Marga Bukit Bulan berbatasan dengan Marga Datuk Nan Tigo yang ditandai dengan Muara Sungai Sagotio. Berbatasan dengan Marga Cermin Nan Gedang adalah Lubuk Batu Bacatur. Berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan adalah Bukit Bania Belago, Tobiang Runtuh.
Didalam Peraturan Desa Napal Melintang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan Adat (Perdes No 3 Tahun 2008), batas-batas Desa Napal Melintang lebih tegas disebutkan “Simpang Dua Sungai Limun Mutung”, Simpang Kanan Sungai Limun Mutung, Jerami masyarakat Rawas”.
Selain Perdes Napal Melintang Nomor 3 Tahun 2008 juga dikenal Perdes Lubuk Bedorong Nomor 2 Tahun 2008, Perdes Meribung Nomor 1 tahun 2008, Perdes Mersip Nomor 1 tahun 2008 dan Perdes Berkun Nomor 1 tahun 2009.
Kelima Perdes kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 206 Tahun 2010 Tentang Pengukuhan Kawasan Adat Bukit Bulan “Batin jo Pangulu” Kecamatan Limung Kabupaten Sarolangun (SK Bupati Sarolangun No. 206 Tahun 2010).
Didalam kawasan hutan yang terdiri dari 5 Desa kemudian diuraikan. Hutan Lubuk Bedorong terdiri dari Hutan Adat Rio Peniti seluas 313 ha. Dan Hutan Adat Pengulu Larek dusun Temalang seluas 128 ha.
Hutan adat di Desa Meribung seluas 416 ha. Terdiri dari Hutan Adat pengulu Batuah terletak di Dusun Meribung seluas 295 ha, Hutan Adat Datuk Monti terletak di Dusun Tinggi seluas 48 ha, Hutan adat pangulu Sati di Dusun Sungai beduri seluas 100 ha dan Rimbo Larangan terletak di Dusun Meribung seluas 18 ha.
Hutan Adat Napal melintang seluas 210 ha yang terdiri dari Hutan Adat Imbo Pseko terletak di Dusun Napal Melintang seluas 140 ha, Hutan Adat Imbo Lembago terletak di Dusun Napal Melintang seluas 70 ha.
Hutan adat Desa Mersip seluas 158 ha yang terdiri dari Hutan Adat Datuk Rajo Intan terletak di Dusun Mersip Ulu seluas 80 ha, Hutan Adat Datuk Menteri Sati terletak di Dusun Mersip tengah/Ulu Pangi seluas 78 ha.
Marga Bukit Bulan adalah ulu dari Sungai Batanghari. Selain itu juga dikenal Marga Batin Pengambang dan Marga Serampas.
Ketiga Marga kemudian menjadi “pelekat memori” dari masyarakat. Walaupun kemudian ketiganya kemudian menginduk ke kecamatan dan “hilang” dari administrasi negara, namun sebagai “pelekat memori”, ketiga menjadi tetap menjadi “identitas” sebagai masyarakat.
Marga Bukit Bulan kemudian menginduk ke kecamatan Limun. Marga Batin Pengambang kemudian menginduk ke kecamatan Batang Asai. Sedangkan Marga Serampas kemudian menginduk ke kecamatan Jangkat. Kecamatan Limun dan Kecamatan Batang Asai masuk kedalam kabupaten Sarolangun. Sedangkan Kecamatan Jangkat masuk kedalam Kabupaten Merangin.
Terlepas Marga Serampas yang kemudian diakui didalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Serampas, Marga Serampas, Marga Bukit Bulan dan Marga Batin Pengambang menjadi ingatan kolektif masyarakat di ulu Sungai Batanghari.
Ingatan kolektif yang tetap menjadi daya magnit yang tetap terawat dalam “collective memory” masyarakat Jambi.
Pencarian terkait : Musri nauli, opini musri nauli, jambi dalam hukum, hukum adat jambi, jambi,
Opini Musri Nauli dapat dilihat : www.musri-nauli.blogspot.com