01 Juni 2026

Pengucapan “Kamu” di Jambi


Bahasa adalah cerminan budaya. Kalimat ini bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang hidup di tengah masyarakat. 

Salah satu contoh paling menarik adalah pergeseran makna dan fungsi kata “kamu” dalam konteks masyarakat Jambi. Jika secara nasional kata ini dianggap biasa, di Jambi ia memiliki kedudukan yang sangat sakral.

Secara formal, jika kita merujuk pada “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)”, kata “kamu” dikategorikan sebagai kata ganti orang kedua (persona kedua).

KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 (3)

 


Mengakomodasi perkembangan kejahatan modern, Buku II KUHP Baru memberikan ruang khusus bagi penanganan tindak pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary crimes) dan transnasional. Sektor ini mencakup regulasi ketat terhadap tindak pidana keamanan negara, terorisme, pencucian uang (money laundering), narkotika, dan pelanggaran HAM berat. Kodifikasi ini berfungsi sebagai payung hukum induk (core crimes).

Pengaturan tindak pidana khusus tidak dimaksudkan untuk mengebiri kewenangan lembaga-lembaga khusus yang sudah ada. Sebaliknya, KUHP Baru berperan sebagai landasan hukum yang menyatukan dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Pendekatan ini menciptakan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam penanganan perkara-perkara kompleks.