15 Februari 2020

opini musri nauli : Status Hukum Kombatan Asing





Akhir-akhir ini, tema hukum tentang nasib kombatan “kalah” perang yang hendak kembali ke Indonesia memantik polemik.

Saya menggunakan “kombatan” sebagai padanan kata terhadap kegiatan makar (aanslag) yang terlibat dinegara asing (KUHP menyebutkan “negara sahabat”).

Disatu sisi, sikap “provokatif” kombatan dengan “membakar paspor”  yang kemudian ramai di media menjadi “sikap” tegas kombatan yang tidak mau lagi tunduk kepada hukum nasional (thougut). Dengan kesadaran penuh kemudian memilih meninggalkan Indonesia dan menjadi kombatan asing. Disisi lain, sikap kontroversi kemudian menjadi problema “status” kewarganegaraan.

Sebelum menentukan status hukum dan nasib kombatan asing, ada baiknya kita sejenak melihat regulasi. Selain akan membantu menjelaskan dari berbagai sudut, status hukum dapat diterapkan dalam peristiwa ini.

Pertama. Untuk menentukan “apakah” sang kombatan memenuhi persyaratan terlibat dalam kegiatan diluar negeri, maka regulasi UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU kewarganegaraan) menjadi rujukan.

Pasal 23 UU Kewarganegaraan secara tegas mencantumkan tentang kehilangan kewarganegaraan. Diantaranya kehilangan kewarganegaraan seperti masuk tentara asing atau tinggal lebih selama 5 tahun.

Secara sekilas, apabila “kombatan” kemudian terlibat masuk kedalam tentara asing, maka “otomatis” kewarganegaraannya menjadi hilang (Pasal 23 huruf d UU Kewarganegaraan).

Padahal secara jamak diketahui, para kombatan justru masuk kedalam milisi asing. Yang justru “memberontak” terhadap pemerintahan yang sah. Bukan terlibat didalam tentara asing (Persyaratan yang memungkinkan menjadi hilang status kewarganegaraan).

Namun menjadi polemik apakah kombatan kemudian masuk kedalam milisi asing berakibat terhadap status kewarganegaraan ?

Regulasi UU Kewarganegaraan tidak “menjangkau” terhadap kombatan yang memberontak terhadap pemerintahan asing.  

Sehingga pasal 23 UU Kewarganegaraan tidak ada yang mencabut kewarganegaraan.

Namun sedikit berbeda ketika sang kombatan telah tinggal lebih selama 5 tahun tanpa menyatakan tetap setia kepada Pemerintah Indonesia (Pasal 23 huruf i UU kewarganegaraan).

Dengan demikian maka secara limitatif, tidak ada satupun ketentuan regulasi yang kemudian “menyatakan” kombatan menjadi hilang kewarganegaraan.

Pandangan ini sekaligus membantah terhadap pernyataan para pesohor yang menyatakan “sang kombatan’ telah hilang kewarganegaraan Indonesia.

Kedua. Lalu bagaimana dengan aksi-aksi “reaksioner” dengan membakar passport Indonesia dan menyatakan keluar dari Indonesia.

Cara-cara aksi reaksioner ini seharusnya diikuti dengan “pernyataan” menyatakan tidak tunduk lagi menjadi warga negara Indonesia (dalam proses administrasi).  Sehingga aksi ini kemudian menjadi kekuatan hukum terhadap status hukum kewarganegaraannya.

Apabila cara ini tidak ditempuh, maka UU kewarganegaraan tidak mencabut terhadap status kewarganegaraan.

Ketiga. Lalu bagaimana regulasi kita mengatur terhadap “kombatan” yang memberontak terhadap pemerintahan asing.

Kategori terhadap “pemberontakan” terhadap pemerintahan asing yang sah, tetap dikategorikan sebagai makar (aanslag). Buku II Bab III KUHP secara tegas mengaturnya.

Melihat “kombatan” hendak kudeta terhadap pemerintahan sah negara asing, maka para kombatan dapat dikategorikan sebagai “Makar (aanslag)”. Baik dengan cara “melepaskan wilayah” (Pasal 139 huruf a KUHP) maupun “mengubah bentuk pemerintahan” (Pasal 139 huruf b KUHP).

Tentu saja proses hukum ini dapat dilakukan setelah negara yang mengalami “kudeta” dari milisi asing kemudian “mau” deportasi sang kombatan ke negara asal.

Beranjak dari tema hukum tentang “kelakuan” kombatan yang terlibat dalam milisi asing dan yang provokatif “membakar passport Indonesia sudah saatnya revisi UU kewarganegaraan.

Diantaranya adalah “kehilangan kewarganegaraan” terhadap kombatan yang terlibat dalam milisi asing maupun sikap provokatif yang kemudian menyatakan memisahkan dari Indonesia.

Sehingga dengan demikian, kewibawaan dan martabat bangsa Indonesia tetap terjaga dengan meletakkan UU Kewarganegaraan yang ketat.



Advokat. Tinggal di Jambi