28 Agustus 2021

opini musri nauli : Prof. Dr. Bahder Johan, SH, MH - Guru Langit yang Membumi

Mendapatkan kabar meninggalnya Prof. Dr. Bahder Johan Nasution, SH, MH (Prof. Bahder) tiba-tiba menyentak dada. Rasanya belum usai menerima kabar dua orang dosen sebelumnya. Kepergian Prof. Bahder Tetap meninggalkan kesan yang mendalam. 


Secara pribadi, mengenal beliau waktu menjadi Dosen Fakultas Hukum Unja. Waktu itu, Prof Bahder masih dosen gelar S 1. Belum menjadi orang yang diperhitungkan dalam kancah tingkat nasional. 

Dengan suara khas - tipikal orang batak, suaranya serak menggelegar. Namun artikurasi setiap kata maupun kalimat yang diucapkan sangat jelas. Khas dosen Fakultas Hukum. 


Interaksi dengan beliau justru setelah kepulangan dari ambil magister dan Doktoral. Mengenalnya sebagai orang yang terlibat di komisi konstitusi. Salah satu komisi yang bergengsi Yang dihormati dalam kancah tingkat nasional. Seingatku, komisi ini berisikan para Ahli hukum tatanegara yang mendapatkan tempat di kancah nasional. 


Ketika bertemu beliau setelah mengambil magister dan doktoral, saya menangkap kesan yang kuat. Makna filosofi setiap pembicaraan begitu kuat. Persis petuah para dewata yang menurunkan titah setiap kalimatnya. 


Belum lagi karya-karya beliau yang sudah dibukukan. Saya hanya pernah dengar beliau menulis berbagai tema hukum. 


Menurut berbagai Sumber menyebutkan karya-karya beliau diantaranya Teknik dan Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Negara (1991), Hukum Acara Peradilan Agama (1992), Hukum Perdata Islam (1997), Bahasa Indonesia Hukum (1998), Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja (2004), Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter (2005). 


Belum lagi buku mengenai seperti Hukum Perdata Islam- Kompetensi Peradilan Agama tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shodaqoh, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia. 


Tidak salah kemudian saya lebih suka menyebutkan guru Langit. Ilmu Langit yang diturunkan mampu “menyihir” para praktisi hukum yang lebih suka berdebat norma-norma hukum. Kadangkala abai terhadap nilai-nilai hukum. 


Tidak salah kemudian, saya berkesempatan meminta beliau menjadi saksi ahli dalam perkara di PTUN Jambi. 


Setiap bait-bait kalimatnya “mampu menyisir” ruangan sidang. Berbagai nilai-nilai dan hakekat dari norma yang dipaparkan membuat hukum menjadi hidup. Menjadi warna. Sehingga berbagai keterangan yang diberikan menjadi bahan pertimbangan di persidangan. 


Alhamdulilah. Perkara kemudian dimenangkan di PTUN Jambi. 


Setelah itu, hampir praktis, setiap saya gelisah terhadap tema-tema hukum, beliau menjadi salah satu Rujukan. Sekaligus menjadi obor ditengah kegelapan dan Rimba Belantara hukum di Indonesia. 


Namun sebagai guru langit yang mampu memberikan petuah-petuah dibidang hukum sekaligus mampu menerangkan nilai-nilai yang terkandung didalam norma, keterlibatan beliau dalam pergumulan hukum tidak boleh diabaikan. 


Bersama-sama dengan Prof. Soekanto Satoto dan Prof Elita Rahmi menjadi pemohon untuk menguji (judicial review) Permen HAM No. 62 Tahun 2016 dan Permen HAM No. 25 Tahun 2017 Tentang Ujian Pengangkatan Notaris. (Permen HAM) ke Mahkamah Agung. 


Kedua Permen HAM disandingkan dengan UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan notaris. 


Permen HAM ini mengatur tentang Tata cara pengangkatan, perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan masa jabatan notaris. 


Permohonan pengujian (judical review) kemudian dikabulkan oleh MA. Menurut Putusan MA, Permen HAM bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2014 junto UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. 


Oleh karena itu, maka MA kemudian menyatakan Permen HAM tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku lagi. 


Dengan demikian maka Kementerian Hukum dan HAM kemudian diperintahkan untuk mencabutnya. 


Sehingga keterlibatan “guru Langit” dalam kancah “praktek” judicial review justru membuktikan, Prof. Bahder adalah “guru membumi”. Guru yang rela menurunkan ilmu Langit sehingga berguna ditengah masyarakat. 


Sedikit sekali “Guru Langit” yang rela turun dari Langit. Menjadi “obor” dan “suluh” ditengah kegelapan. Sekaligus menjadi “pioner” membicarakan ketidakadilan. 


Ditengah guru Langit yang Malah terjebak di kampus. Menjadi menara gading. Berbicara dengan ilmu-ilmu Langit. Namun abai terhadap ketidakadilan yang terjadi di Tengah masyarakat. 


Selamat jalan, Prof. Bahder. 


Cara pandangmu, gagasanmu tentang nilai-nilai sekaligus menjadi orang yang terlibat dalam ketidakadilan ditengah masyarakat menjadikan engkau, Salah satu inspirasi. 


Setiap karyamu dan kata-kata khan kukenang selalu. 




Advokat. Tinggal di Jambi