Sebagaimana telah disampaikan pada pembahasan sebelumnya, Walaupun Hak Penggugat untuk menentukan siapa yang harus digugat sebagaimana didalam Putusan MA No. 305 K/Sip/1971 namun kemudian didalam putusan Pengadilan ataupun didalam Putusan Mahkamah Agung, seringkali disebutkan gugatan kurang pihak dan menyebabkan gugatan menjadi kabur (Obscuur libels). Sehingga perkara kemudian dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvantkelijk verklaar).
Namun perkara yang kemudian dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvantkelijk verklaar) dapat diajukan gugatan baru.
Sebagaimana dijelaskan didalam Putusan MA No. 1424 K/Sip/1975 diterangkan “Eksepsi yang diajukan Tergugat-tergugat bahwa perkara ini (No. 70/74 G) nebis in idem dengan perkara No. 14/1974 G harus ditolak karena diktum putusan No. 14/1974 G dinyatakan gugatan tidak dapat diterima, sedang dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formal mengenai pihak yang harus digugat ialah orang yang seharusnya digugat belum digugat.
Selain itu dapat juga dilihat didalam Putusan MA No. 878 K/Sip/1977 yang tegas mencantumkan “Antara perkara ini dengan perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi tanggal 8 Juli 1971 tidak terjadi nebis in idem, karena keputusan Pengadilan Tinggi tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena ada pihak yang tidak diikutsertakan sehingga masih terbuka kemungkinan untuk menggugat lagi.
Begitu juga dapat dilihat didalam Putusan MA No. 1149 K/Sip/1982 yang menjelaskan “Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku asas nebis in idem, mengingat kedua perkara ini, pada hakekatnya sasarannya sama, yaitu pernyataan tidak sahnya jual beli tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya sama.
Namun terhadap perkara yang kemudian telah diputuskan maka tidak dapat diperiksa kembali. Didalam putusan Mahkamah Agung No.1226 K/Pdt/2001 disebutkan “Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan nebis in idem.
Atau didalam Putusan MA Nomor 1990 K/Pdt/2000 disebutkan “Kriteria Asas nebis in idem adalah dua perkara gugatan perdata yang satu para pihaknya sama dan materi pokok gugatannya sama serta petitumnya sama, maka tidak berlaku asas ne bis in idem, bilamana perkara gugatan yang terdahulu, Hakim dalam mengadilinya tidak memutus materi pokok gugatan yang disengketakan dan amar putusannya berbunyi : “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima”. Dengan amar ini, Penggugat berhak mengajukan kembali gugatannya dilain waktu.
Sehingga kehati-hatian didalam menarik para pihak ataupun tidak ditarik menjadi pihak harus menjadi perhatian. Disebabkan akan menyebabkan perkara kemudian dinyatakan kabur dan gugatan tidak dapat diterima.
Atau bahkan gugatan yang telah diperiksa didalam perkara yang telah diputuskan akan menyebabkan perkara dinyatakan “ne bis in idem” sehingga perkara kembali dinyatakan tidak dapat diterima.