02 Desember 2021

opini musri nauli : Hak Milik (4)

 


Walaupun hak milik jelas tercantum didalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang tegas mencantumkan Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun”, yang kemudian diatur didalam Pasal 29 (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya dan pasal 36 UU Pokok-Pokok Agaria yang mencantumkan “Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum, namun hak milik bukanlah hak yang mutlak. 

Didalam Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1960 juga disebutkan hak milik dapat hapus. 


Sebagaimana dijelaskan didalam Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1960, hak milik dapat hapus apabila tanahnya jatuh kepada Negara, karena pencabutan hak, karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, karena diterlantarkan, karena disebabkan tertentu  dan tanahnya musnah. 


Didalam penjelasan Pasal UU No. 5 Tahun 1960 dijelaskan “Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya. 


Apabila kita perhatikan lebih seksama, maka hapusnya hak milik atas Tanah dapat hapus apabila Tanah digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan publik. Ketentuan ini dapat dilihat didalam pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960. 


Atau hak milik dapat dihapus apabila ternyata hak milik Atas Tanah ternyata kemudian dikuasai atau dimiliki oleh pemilik yang warganengara asing. 


Hak milik juga hapus ternyata kemudian diberikan kepada pemilik yang berwarganegara asing. 


Hak milik yang menjadi pemilik warganegara asing ataupun hak milik yang kemudian dialihkan kepada warganegara asing sesuai dengan makna yang diatur didalam Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960. 


Atau dengan kata lain maka hak milik atas Tanah harus memang pemilik yang warganegara Indonesia. 



Advokat. Tinggal di Jambi