05 Januari 2022

opini musri nauli : Pojok Hukum

 


Alangkah senangnya ketika malam hari tanggal 2 Januari 2022 pukul 21.43, saya dikirimi WA dari Pemred Jambi Independent. 


Kalimatnya pendek. “Luar biasa..  6 ribu lebih pembaca”. 


Saya belum berkesempatan segera membalasnya. Dua jam kemudian barulah saya kemudian membalasnya. 

“Apo nih. Dak Kelihatan”, kataku. 


Subuh Senin kemudian barulah masuk balasan WA. “Pembaca tulisan di Pojok Hukum”. 


Akupun senang. Sekaligus gembira. Ternyata kolom opini pendek di Pojok hukum cukup menarik perhatian. Dan itu menjadi pemantauan dari pembaca Jambi Independent. 


Teringat sekitar tahun 2013, ketika suatu kesempatan saya bertemu dengan Pemred Jambi Independent. 


“Bang, tolong isikan kolom pojok hukum. Minimal informasi Sederhana tentang hukum”. 


“OK. Pojok hukum adalah kolom pendek, ya. Informasi awal saja. Dan tidak perlu ada polemik”, kataku. 


Karena bagiku, mengenai topik polemik hukum sebaiknya ditempatkan di kolom opini. 


Pemilihan kata “POJOK HUKUM” menarik untuk ditelusuri. Didalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “pojok” tempat bertemunya dua garis atau dua sisi (ujung, permukaan, dan sebagainya). Dapat juga diartikan sebagai “sudut” atau “penjuru”. 


Kata Pojok juga dapat diartikan “tempat yang jauh atau yang tidak mudah kelihatan (didatangi, dihubungi, dan sebagainya): penduduk dari -- kota berdatangan untuk ikut menyambut dan mengelu-elukannya. 


Dapat juga diartikan  “lajur di sudut surat kabar tempat karangan pendek, berisikan hal-hal yang humoris, tetapi mengandung kritik atau sindiran. 


Sejak itu, Saya kemudian mulai mengisi kolom pojok hukum. Informasinya cukup informasi awal dan Sederhana. Agar mudah dimengerti. Dan itu dimuat di setiap senin dan kamis setiap minggu. Juga dimuat di edisi cetak Jambi Independent. 


Sedangkan tulisan mengenai  opini, polemik, perdebatan bahkan berbagai persoalan hukum kemudian saya ingin ditempatkan di kolom opini. 


Menulis pojok hukum dengan narasi Sederhana, tidak perlu panjang-panjang dan bertele-tele bahkan cukup 10 paragraf tidaklah berat. 


Namun yang berat justru ketika disaat bersamaan (ketika harus dikirimi) saya mesti diluar kota. Sehingga praktis signal HP dan hotspot tidak ada. 


Entah beberapa kali harus mengalami keterlambatan (delay). Namun relatif kolom ini termasuk rutin diisikan. 


Saya tidak pernah membayangkan bagaimana reaksi dari pembaca JI. Namun bagiku cukup sederhana. Minimal memberikan informasi hukum dan penyadaran hukum bagi masyarakat. 


Sayapun tidak pernah tahu bagaimana kisah dari para pembaca selain kemudian diceritakan oleh Pemred. Namun yang pasti, kebutuhan informasi tentang hukum adalah informasi yang ditunggu masyarakat. 


Pernah didalam kesempatan terpisah, saya pernah mendengarkan bagaimana seorang Advokat senior pernah berujar. 


“Yang dituliskan oleh Nauli itu tidak susah”. Akupun tersenyum. 


Memang yang saya tuliskan tidaklah ribet, berbelit-belit bahkan harus mengernyitkan kening. 


Tidak. Yang saya tuliskan informasi hukum yang Sederhana. Dan itu menjadi keinginan masyarakat untuk mendapatkan informasi berkaitan hukum. 


Kadangkala, ketika sudah menulis banyak sekali kritikan. Entah menganggap remeh opini yang Sudah dituliskan. 


Namun ketika melihat respon dari masyarakat, justru rasa khawatir itu malah diabaikan. 


Mungkin ketika menuliskan tentang hukum  yang dibutuhkan masyarakat maka sebenarnya kolom pojok hukum justru masih ada. Dan eksis hingga sekarang.  


Dan saya Tetap berharap. Agar diberikan Kesehatan dan kesempatan terus berbagi informasi pengetahuan tentang hukum. 


Semoga berguna.