10 April 2022

opini musri nauli : Hak Asasi Manusia (3)


Setelah sebelumnya, definisi HAM dikenal Non derogable rights dan derogable rights maka konsentrasi kemudian membahas tentang derogable rights. 


Berbeda dengan Non derogable rights maka HAM yang dikategorikan sebagai derogable rights dapat dikurangi haknya. Namun tetap harus tegas diatur didalam peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian diluar hak-hak seperti Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, Hak beragama, Hak untuk tidak diperbudak, Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dibatasi oleh hukum. 


Ada juga menyebutkan sebagai pembatasan berlakunya HAM. 


Dalam pelaksanaan HAM diperbolehkan adanya pembatasan. Namun demikian, pembatasan hak hanya boleh dilakukan dengan alasan tertentu dan memenuhi kaidah tertentu pula sebagaimana terdapat dalam Pasal 29 DUHAM. Syarat-syarat pembatasan yang disebutkan itu kemudian dikenal sebagai Klausul Pembatas Hak yang juga kemudian diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik.


Namun pembatasan/pengurangan HAM tidak boleh bersifat diskriminatif. 


Didalam berbagai putusan MK, MK menegaskan HAM dapat dibatasi tapi pembatasan itu mensyaratkan tujuh hal yaitu, pertama, diatur dalam UU. 


Kedua, didasarkan atas alasan-alasan yang sangat kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berlebihan.


Ketiga, dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain. 


Kempat, memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. 


Kelima, tidak diskriminatif. 


Keenam, tidak menghambat atau menghilangkan secara tidak sah hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 


Terakhir, ketujuh, berkait dengan hak pilih, pembatasan berdasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan, misalnya faktor usia, keadaan jiwa, dan ketidakmungkinan, misalnya karena dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Tafsir Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945). 


Diluar mekanisme pengaturan yang tegas dinyatakan oleh MK, maka terhadap keberlakuannya HAM tidak boleh dikurangi/dibatasi.