15 September 2025

opini musri nauli : Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas:

 

Pada 11 September 2025, terjadi insiden di mana jurnalis dihalangi saat meliput kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI di Polda Jambi. 


Insiden ini terjadi saat para jurnalis berusaha merekam wawancara antara anggota DPR RI dan Kapolda Jambi. Anggota polisi tersebut secara paksa mendorong dan memblokir kamera mereka. 


Menanggapi insiden ini, Kapolda Jambi, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, meminta maaf dan berjanji akan menindaklanjuti kejadian tersebut. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan media serta akan mengedukasi anggotanya tentang peran media massa.


Didalam konstitusi UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, hak mendapatkan informasi adalah esensi yang termasuk kedalam Hak Asasi Manusia. Dan dijamin oleh konstitusi. 


Didalam  Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.


Hak atas informasi tidak berdiri sendiri; ia menjadi pendukung utama bagi pelaksanaan hak-hak lain, seperti kebebasan berpendapat dan partisipasi publik. Pendapat yang berkualitas dan kritis hanya bisa dibentuk jika seseorang memiliki akses terhadap informasi yang valid. 


Warga negara tidak dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses pemerintahan, seperti pengawasan kebijakan atau pemilihan umum, tanpa adanya informasi yang transparan dari pemerintah. Pers berfungsi sebagai jembatan utama untuk menyalurkan informasi ini kepada publik.


Tindakan menghalangi jurnalis saat meliput merupakan pelanggaran serius terhadap

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Pasal 4 UU Pers secara eksplisit menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara, dan menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat dijerat dengan hukuman pidana. 


Kejadian ini juga menunjukkan adanya ketidakpahaman atau kurangnya edukasi di kalangan aparat kepolisian mengenai peran media. Jurnalis bertugas untuk menyampaikan informasi kepada publik, dan liputan mengenai kunker DPR RI adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang diemban oleh media.


Sudah saatnya menempatkan pers sebagai pilar demokrasi dengan menghormati pers menjalankan tugasnya harus dilekatkan didalam praktek di Tengah lapangan. 


Untuk kedepan maka diperlukan berbagai upaya . 1. Edukasi dan Pelatihan Rutin: Pihak kepolisian perlu mengadakan edukasi dan pelatihan rutin bagi anggotanya mengenai peran penting media dan hak-hak jurnalis sesuai dengan UUD 1945 dan UU Pers.


2. Peningkatan Sinergi dan Komunikasi: Sinergi antara Polri dan media sangatlah krusial. Peningkatan komunikasi dan pemahaman bersama antara kedua pihak dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan membangun kepercayaan publik.


3. Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Jelas: Dibutuhkan SOP yang jelas dan mudah dipahami mengenai interaksi antara aparat keamanan dan jurnalis, terutama saat meliput acara publik untuk menghindari salah paham dan insiden di lapangan


4. Sanksi Tegas: Komitmen pimpinan Polri harus dibarengi dengan tindakan nyata seperti pemberian sanksi tegas bagi anggota yang melanggar hak-hak jurnalis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di masa depan.