Perceraian adalah akhir dari sebuah ikatan perkawinan, namun bukan akhir dari tanggung jawab hukum.
Di Indonesia, undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas mengatur hak dan kewajiban yang muncul pasca putusnya perkawinan, khususnya untuk melindungi pihak yang lemah, yaitu mantan istri dan anak.
Memahami hak-hak ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan di masa transisi pasca-perceraian.
Hak-Hak Mantan Istri (Perempuan). Hak-hak ini umumnya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh mantan suami, terutama jika perceraian terjadi karena talak (permohonan cerai dari suami).
Nafkah Iddah. Nafkah Iddah adalah Nafkah wajib yang diberikan mantan suami kepada mantan istri selama masa tunggu (iddah). Masa iddah adalah waktu yang ditetapkan syariat bagi perempuan yang bercerai untuk tidak menikah lagi, umumnya selama 3 kali suci atau 3 bulan (jika sudah menopause), atau hingga melahirkan (jika hamil).
Mut'ah (Pemberian Penghibur). Pemberian berupa uang atau benda lainnya dari mantan suami sebagai penghibur kepada mantan istri yang dicerai, sebagai kompensasi atas kesedihan akibat perceraian. Kriteria: Pemberian Mut'ah harus layak dan patut, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami dan kepatutan (misalnya, lamanya masa perkawinan). Kewajiban ini tidak berlaku jika perceraian terjadi sebelum qobla al dukhul (belum terjadi hubungan suami istri).
Nafkah Madhiyah (Nafkah Masa Lampau). Nafkah terdahulu yang wajib dibayarkan oleh mantan suami karena ia lalai atau tidak melaksanakannya selama keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
Harta Bersama (Gono-Gini). Hak Atas Pembagian: Mantan suami dan mantan istri berhak atas pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan (harta bersama). Pembagian umumnya dilakukan secara adil, yaitu setengah (50%) untuk masing-masing pihak, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan perjanjian atau putusan hakim.
Mahar Terhutang. Kewajiban Pelunasan: Jika mahar (maskawin) yang disepakati belum lunas, mantan suami wajib melunasi seluruhnya. Jika perceraian terjadi qobla al dukhul, mahar wajib dilunasi separuh.
Advokat. Tinggal di Jambi
