Entah apa yang sesungguhnya terjadi. Kedatangan Al Haris kedua kali ke RSUD Raden Mattaher Jambi kemudian memantik polemik.
Sebelumnya, beberapa hari setelah dilantik sebagai Gubernur Jambi, Al Haris mendatangi RSUD Raden Mattaher dan RS Pertamina.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Entah apa yang sesungguhnya terjadi. Kedatangan Al Haris kedua kali ke RSUD Raden Mattaher Jambi kemudian memantik polemik.
Sebelumnya, beberapa hari setelah dilantik sebagai Gubernur Jambi, Al Haris mendatangi RSUD Raden Mattaher dan RS Pertamina.
Syahdan. Berkumpullah para dubalang Rajo, Punggawa kerajaan, kerani di balairung Istana Astinapura. Terdengar suara murka sang Raja Astinapura.
“Wahai, dubalang Raja dan punggawa kerajaan. Mengapa kepingan emas di brangkas Istana Terbuka. Siapakah yang mencuri kepingan emas ?”, tanya sang Raja Astinapura heran. Wajahnya memerah. Menahan amarah.
Kadangkala saya sering geli sendiri. Tertawa mendengarkan cerita di sekitar gubernuran.
Memiliki Pemimpin seperti Al Haris yang tidak kenal waktu bekerja, langkahnya gesit, tidak terpaku kepada protoker, bisa salip sana-sini menyesuaikan jadwal hingga berbagai kegiatan yang dilakoninya memang membutuhkan stamina yang prima.
Seminggu setelah berkantor di Gubernuran, Al Haris sebagai Gubernur kemudian membuktikan komitmen. Mempersiapkan aparat Sipil untuk mengawal program-program Pembangunan didalam mempercepat pencapaian visi-misi Jambi mantap.
Setelah apel perdana di Kantor Gubernur, mendengarkan paparan dari tiap issu besar, melihat keadaan dilapangan, membangun koordinasi dengan berbagai multipihak (stake holders) akhirnya Al haris kemudian mengukuhkan pejabat eselon IV, eselon III dan eselon II.
Didalam Lapangan hukum acara baik hukum acara pidana maupun hukum acara Perdata, banyak sekali yurisprudensi yang mengatur tentang barang bukti.
Sebagai contoh gugatan terhadap barang bukti atas dasar kepemilikan. Sebagaimana didalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung No.3602 K/Pdt/1998 dijelaskan “Upaya hukum yang dapat ditempuh pihak ketiga atas barang bukti yang dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan adalah gugatan dan bukan Bantahan sesuai pasal 16 (3) UU Darurat No. 7 Tahun 1955 jo Pasal 35 (3) UU No. 3 Tahun 1971 jo Pasal 195 (3) HIR.
Syahdan. Terdengar suara kegaduhan dibalairung istana Astinapura. Para dubalang Rajo dan punggawa kerajaan saling memamerkan rapalan mantra.
“Tuanku, negeri Astinapura telah berhasil hamba kendalikan. Semoga tuanku Raja Astinapura dapat menerima sembah hamba”, kata sang dubalang kerajaan. Wajahnya gembira.
Setelah pelantikan Al Haris-Sani sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2021-2024, banyak issu bersilewaran.
Ungkapan seperti “nanti dia lupo dengan kito”, “sudah banyak main sikut-sikutan”, “banyak PHP” dan issu lainnya semakin bersilewaran kesana kemari.
Sebagai program prioritas pertama, Al Haris berkonsentrasi terhadap pandemik adalah cara tangkap Al haris sebagai Gubernur merespon terhadap pandemik yang menyerang Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri, kisah pinang termasuk berbagai pernik-perniknya menjadi bagian dari ingatan masyarakat Melayu Jambi.
Pepatah seperti “bak Pinang dibelah dua” atau lagu “Tanam Pinang rapat-rapat. Agar Puyuh tak dapat lari. Kupinang-pinang tak dapat-dapat. Kurayu-rayu kubawa bernyanyi” menjadi gurauan ditengah masyarakat.
Rasanya belum lega setelah menyaksikan langkah cepat, berkejaran dengan waktu, Al Haris Membangun harapan dan optimisme, membaca data-data dan Membangun jaringan lintas instansi, mendapatkan kabar. Adanya kunjungan Kerja Lapangan.
Yap. Saya merasa tertawa keras-keras. Belum seminggu berkantor resmi di Pemerintah Provinsi Jambi, Al Haris menunaikan janjinya. Turun ke Lapangan yang kemudian dikenal tagline “Pertisun”. Pejabat tidur didusun.