05 Januari 2009

opini musri nauli : BANTUAN HUKUM DALAM PARADIGMA SBY




Beberapa waktu yang lalu, tepatnya sebelum tahun 2008 berakhir pada tanggal 30 Desember 2008, Pemerintahan SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 (selanjutnya dibaca PP No. 83 tahun 2008). 

PP ini kemudian mengatur tentang Persyaratan dan tata cara Pemberian Bantuan Hukum cuma-cuma. 
Dilihat dari isi dan materi yang diatur didalam PP tersebut, tidak ada yang baru selain daripada turunan UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Isi dan materi PP tersebut mengatur tata cara dan persyaratan bantuan hukum di Indonesia.