Sebagian besar pelanggaran pemilu tersebut masih mengendap di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Ketua Panwaslu Kota Jambi Taufik Hidayat kepada wartawan di Jambi, Minggu (19/4), menjelaskan, pihaknya menerima tujuh laporan pelanggaran pemilu legislatif. Tujuh laporan pelanggaran pemilu itu telah diajukan ke Sentra Gakumdu, tetapi tak satu pun yang bisa diselesaikan.
"Dari tujuh laporan pelanggaran pemilu yang kami ajukan ke Sentra Gakumdu, hanya dua yang dinilai layak untuk ditindaklanjuti secara hukum. Namun, itu pun belum diproses lebih lanjut.
Sedangkan, lima laporan lainnya dianggap tidak memenuhi syarat diproses secara hukum," katanya.
Dijelaskan, dua laporan pelanggaran pemilu di kota itu yang kini diproses secara hukum adalah temuan kotak suara kosong di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotabaru, Jambi.
Selain itu, kasus belasan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak memberikan formulir C1 mengenai berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada para saksi partai politik dan calon anggota legislatif (caleg).
Kinerja
Praktisi hukum di Kota Jambi Musri Nauli menilai, kinerja panwaslu di daerah itu dinilai sangat buruk. Hal itu tampak dari belum adanya pelanggaran pemilu yang bisa diusut tuntas.
Para pelaku pelanggaran pemilu belum ada yang diproses secara hukum.
Sementara itu, anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci Suhaimi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan enam kasus pelanggaran pemilu legislatif kepada Sentra Gakumdu setempat.
Pelanggaran pemilu yang dilakukan para caleg itu, antara lain politik uang dan pemberian sumbangan barang kepada pemilih.
Suara Pembaruan, 20 April 2009