26 Mei 2009

JPU : Minta Pengamanan Polisi Tiap Kali Sidang Kasus Pembunuhan


JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pidana pembunuhan terhadap M Nuh Ekbal (33), warga RT 03/01, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Seberang Kota Jambi, Hendri Lubis dan Erick mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan kepada aparat kepolisian untuk mengamankan sidang. 
 Hal itu dikarenakan terdakwa Samsudin alias Wawan alias Ujuk (33), selalu menjadi target amuk massa yang berasal dari keluarga korban setiap kali sidang. “Kami melakukan itu dengan alasan keamanan,” kata Hendri Lubis. Hendri juga mengakui, permintaan pengamanan itu akan dilakukan setiap kali akan sidang. “Sepanjang suasana tidak kondusif, kami minta pengamanan,” katanya. 

Untuk diketahui, setiba di Kejari pada sidang lanjutan perkaranya Rabu (20/5) lalu, terdakwa langsung dikejar oleh keluarga dan kerabat korban. Dengan sigap aparat kepolisian yang sebelumnya telah berjaga di lokasi, mengamankan terdakwa di tahanan Kejaksaan Negeri. 

 Ruang sidang pun juga menjadi tidak seperti biasa. Ketika terdakwa memasuki ruang sidang, aparat langsung menjaga ketat, sampai-sampai wartawan yang hendak meliput sidang tersebut harus terlebih dahulu menunjukkan kartu pers. 

 Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB itu, dipimpin oleh hakim ketua Hidayat Hasyim SH, serta Elly Noeryasmin dan Nazar Effriadi yang masing-masing beryindak sebagai hakim anggota. Terdakwa juga didampingi oleh kuasa hukumnya Musri Nauli SH. Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hendri Lubis dan Erick. Terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan pada sidang hari itu, yakni Ruslan, Darul dan Eka. 

 Dalam kesaksiannya, Ruslan memberikan keterangan dengan emosional, hingga hakim beberapa kali menegur saksi. Ruslan mengakui pada saat kejadian terdakwa, korban dan beberapa orang lainnya mabuk minuman keras. 

 Ruslan juga mengatakan, korban diketahui dibawa oleh terdakwa dari temannya yang lain yakni Darul. “Saya tahu korban dibawa oleh dia (terdakwa, red) dengan alasan mau mengantarkan pulang karena mabuk,” katanya di muka persidangan. 

 Sedangkan dua orang saksi lainnya, yakni Darul dan Eka pada saat memberikan kesaksian terkesan berbelit dan jawaban yang diberikan membingungkan majelis hakim. 

Dengan kesaksian tersebut membuat keluarga korban yang mengikuti berlangsungnya sidang menjadi naik pitam. 

 Baik Darul maupun Eka selesai memberikan keterangan sebagai saksi, dikawal ketat oleh petugas. Meski begitu, seusai saksi memberikan keterangan, keluarga korban pun segera mengejar saksi untuk memukul bahkan untuk sekedar meluapkan emosi dengan kata-kata kasar. 

 Salah satu anggota keluarga korban bahkan sempat melemparkan sandal ke arah Eka saat dibawa oleh petugas, namun lemparan tersebut tidak sempat mengenai Eka, yang sudah berlalu dibawa oleh petugas. Sidang kemudian dilanjutkan Rabu (27/5) mendatang (wm02) 

 Jambi Today, Selasa, 26 Mei 2009 23:48 http://jambitoday.com/jt/index.php/buser/hukum-a-kriminal/310-jpu--minta-pengamanan-polisi-tiap-kali-sidang-kasus-pembunuhan-.html