03 Agustus 2009

opini musri nauli : Petisi Prita Mulya Sari

Kepada Yth: Presiden RI Ketua Mahkamah Agung RI Ketua Mahkamah Konstitusi RI Ketua DPR RI Jaksa Agung RI Kepala Kepolisian RI Petisi Masyarakat Indonesia “Keadilan Untuk Prita Adalah Keadilan Untuk Semua” PRITA Mulyasari, ibu dari dua orang balita, telah menjadi korban dari pasal-pasal karet tindak pidana penghinaan, semata karena menulis email pribadi tentang keluhannya atas pelayanan sebuah rumah sakit swasta. 



Akibatnya, Prita sempat harus mendekam di tahanan di bawah dakwaan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP. 
Hingga sekarang, dia juga masih terus diadili. Hal itu sungguh mengusik rasa keadilan, karena kebebasan berpendapat sesungguhnya adalah hak warga negara yang teramat penting dan mendasar. 

Ia adalah pilar dasar dari sebuah demokrasi dan tonggak bagi tegaknya good governance di suatu negara. 

Hal itu menjadi kian memprihatinkan, karena Prita bukanlah korban satu-satunya. Pasal-pasal karet tindak pidana penghinaan ini juga telah memakan sejumlah korban lain. Sama seperti Prita, mereka pun diseret ke meja hijau semata karena mengutarakan pendapat dan kritik terhadap kualitas layanan umum maupun hal-hal lain yang berkait dengan kepentingan masyarakat luas. 

Karena itu, bersama ini kami mendesak agar Pemerintah/Negara: a. Segera mengambil segala langkah yang diperlukan guna memastikan Prita Mulyasari dan para korban serupa lainnya mendapat perlakuan hukum yang adil, benar, dan memenuhi asas kepatutan; b. Mengkaji ulang dan merevisi semua peraturan perundang-undangan, terkhusus UU ITE, yang telah melukai rasa keadilan masyarakat dan mengancam prinsip-prinsip kebebasan berpendapat, hak-hak sipil warga negara, dan hak-hak konsumen. 

Jakarta, 3 Agustus 2009 VIVAnews.com