Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
17 Februari 2010
opini musri nauli : CATATAN HUKUM RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan
Beberapa waktu yang lalu, wacana publik dihangatkan issu tentang RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang memuat sanksi pidana. (Pasal 143 RUU tersebut menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan).
Langganan:
Postingan (Atom)