17 Februari 2010

opini musri nauli : CATATAN HUKUM RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan


Beberapa waktu yang lalu, wacana publik dihangatkan issu tentang RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang memuat sanksi pidana. (Pasal 143 RUU tersebut menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan).