03 Juli 2014

opini musri nauli : Sinting dan Kritik




Di sebuah status di twitter, petinggi partai dan tim sukses salah satu calon capres mengeluarkan kata-kata yang kemudian diakhiri dengan kata-kata “sinting”.
Reaksipun kemudian bermunculan. Sebagian mendukung komentar. Namun sebagian lagi menolak dan menyebutkan kata-kata itu tidak pantas disemaikan di dunia maya.

Entah sulit berkelit atau memang “sekedar slip of tone”, kata-kata “sinting” kemudian dijelaskan sebagai bentuk “kritik”. Bentuk kritik terhadap pesan sebelumnya.

Semula saya tidak menanggapi status yang telah dituliskan di media sosial. Selain karena memang kata-kata itu “sekedar peletup” atau kegelisahan dari semakin maraknya gegap gempita dari pilpres 2014, saya pikir masalah itu tidak berlanjut.

Namun mendengar penjelasan atau konfirmasi dan tetap tidak mau meminta maaf dan justru meminta pengertian audience (termasuk saya) memahami kata-kata “sinting” sebagai kritik dari kata-kata sebelumnya, nurani saya terganggu. Jiwa kewarasan saya terlempar dan kemudian memaksa saya untuk menerima penjelasan apakah kata-kata “sinting” dapat diartikan sebagai “kritik”.

Ditambah dengan sikapnya yang justru mengatakan “ucapan sinting itu ditujukan pada ide dan itu biasa sebagai bahasa informal. "(Sama seperti) gile lu.. Itu kan informasi akun saya pribadi. Itu biasa. Informal. Jangan sensitif dengan itu. Kalau diperiksa jutaan kata dalam twitter stres kita. Ambil mudahnya saja. Saya belum pernah menghina orang

Sekarang mari kita fokus apakah kata-kata “sinting” merupakan padanan kata-kata sebelumnya sehingga dapat diartikan sebagai “kritik' ?

"… janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!".

Kata-kata “sinting” merupakan “penegas” dari status di twitter. Penegas penolakan terhadap ide Jokowi yang akan “memberikan janji 1 Muharam sebagai hari santri.

Sebagai ide yang disampaikan oleh Jokowi, status di twitter jelas tidak setuju. Itu sah di alam demokrasi. Itu hak konstitusi. Perbedaan antara satu ide dengan ide lain merupakan pengayaan ide di tengah masyarakat.

Sehingga kata-kata ".. janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang, masih relevan sebagai bentuk kritis ketidaksetujuan dengna ide Jokowi.

Namun menghubungkan antara kritis dengan kata-kata “sinting' di akhir kalimat sama sekali tidak menemukan korelasinya. Apakah bentuk kritis harus disampaikan dengan cara 'sinting” ?

Mengapa kita sulit menerima penjelasan bentuk kritik dengan kata-kata “sinting” ?

Ya. Jawabannya sederhana. Karena kata-kata “sinting' merupakan sebuah kata yang mudah diterima. Tidak memerlukan penafsiran kalimat lain untuk mengartikannya.

Ya. Sinting dapat dipadukan dengan kata-kata seperti sedeng, miring, tidak beres pikirannya atau agak gila

Dengan menggunakan kata “sinting' maka yang membaca status twitter ataupun yang membaca media berita ini dapat mengasosiakan ide Jokowi sebagai “ide” yang tidak beres, ide gila atau ide yang lahir dari pemikiran yang tidak beres.

Dalam konteks ini tentu saja berbeda dengan konteks ide yang keluar dari pakem (out of the box).

Publik tentu saja dengan mudah mengatakan “ide Jokowi” adalah ide orang gila. Dan sang pembuat status twitter tidak bisa menghakimi pikiran orang. Begitu pula ketika “sang pembuat status twitter” mengelak sebagai ujaran “kritik” tidak bisa mengelak dengan alasan itu.

Namun hukum pidana harus mampu menjangkau perbuatan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Dalam hal ini, kata-kata “sinting” tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk “kata-kata kritik”.

Dengan demikian maka kata-kata "sinting" baik dilihat dari maksud pembuat kata, penyampai kabar, makna harfiah, semantik maupun makna gramatikal tidak bisa kemudian artinya "kritik".

Kata-kata “sinting” dapat diartikan sebagai bentuk “menghina'. Menghina karena idenya telah menetapkan 1 Muharam sebagai hari Santri. Antara bentuk kritis dengan menggunakan kata “sinting' sama sekali tidak tepat. Sebuah analogi yang jauh dari pembuktian hukum pidana.

Kata-kata yang disampaikan didepan publik merupakan eksepresi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. MK sudah sering menerima permohonan pembatalan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekspresi “sikap kritis” dan “menghina”. MK sudah sering menegaskan antara sikap “kritis” dengan menghina. Beda jauh. Antara langit dan bumi.