08 Desember 2013

opini musri nauli : Jilbab dan Kondom


Akhir-akhir ini kita disodori berita Jilbab dan Kondom. Berita jilbab menghiasi media massa, ketika paska pelantikan Jenderal Sutarman dilantik, ada wacana polwan bisa berjilbab dengan pakaian dinas. Berbagai photo sudah bersileweran di berbagai media. Belum selesai wacana itu, Wakapolri kemudian mengeluarkan perintah resmi agar penggunaan jilbab bagi polwan dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Publik reaksi. Kalangan yang pro terhadap jilbab mendesak agar penggunaan jilbab dapat diterapkan. Sementara sebagian kalangan menghendaki agar persoalan ini dibicarakan dengan menghitung berbagai kemungkinan.

Belum selesai wacana jilbab, muncul wacana baru. Kampanya penggunaan kondom bagi pengguna resiko tinggi oleh Menteri kesehatan menimbulkan debat yang panas. Kampanye anti AIDS malah bergeser kepada tuduhan kampanye bebas oleh Menteri Kesehatan. Menteri kesehatan dituduh mempelopori gaya hidup sex bebas. Issu menjadi bergeser. Kampanya Aids ternyata salah ditangkap publik.

Apa pesan dari kedua berita itu ?

Pertama. Perdebatan menggunakan jilbab dan pelarangan berhubungan diluar perkawinan merupakan tema yang tidak memerlukan tafsir agama ataupun tafsir lain. Agama manapun pasti menghargai lembaga perkawinan. Jadi menolak kedua issu itu dengan pendekatan agama kurang tepat.

Kedua. Indonesia adalah negara hukum. Bukan negara agama. Apalagi hanya menganut agama tertentu. Menggunakan terminologi negara hukum, maka segala sesuatu perbuatan negara harus tunduk kepada hukum.

Persoalan jilbab dan hubungan diluar perkawinan sudah diatur didalam agama. Namun negara tidak bisa memaksa agar orang harus menggunakan jilbab atau negara akan menghukum orang yang tidak berjilbab. Sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum. Konstitusi sudah pasti akan melarang penggunaan kekuasaan negara untuk menghukum orang yang tidak patuh ajaran.

Orang yang melakukan larangan agama, sudah dihitung sebagai perbuatan dosa. Dan agama sudah bisa menyatakan dosa seseorang. Namun negara tidak bisa dipaksa untuk menghukum orang yang melakukan dosa.

Negara bisa bertindak selama ada aturan yang mengaturnya. Dalam ranah ilmu hukum pidana, asas ini biasa dikenal asas "kepastian hukum". Berangkat dari prinsip "tiada pidana tanpa kesalahan".

Perdebatan definisi zinah saja masih belum satu pemahaman antara definisi antara KUHP dan definisi agama. Didlam KUHP, yang termasuk zinah adalah "seorang pria yang telah kawin yang melakukan persetubuhan (gendak overspel).

Padahal pasal ini termasuk kedalan klasifikasi sebagai delik aduan (klacht delictum) absolut. Artinya. Yang berhak mengajukan keberatana adalah istri dari sang pria. Apabila sang istri tidak melaporkannya, maka pasal zinah ini tidak bisa di proses di muka hukum.

Dengan demikian, maka secara hukum, persoalan zinah tidak sama seperti yang dibayangkan oleh kita semua. Dan negara tidak bisa menghukum orang yang melakukan zinah dengan definisi berdasarkan pemikiran kita.

Tentu saja bukan itu yang hendak penulis sampaikan. Namun kembali ke pokok persoalan, mengenai hubungan diluar perkawinan, tidak menjadi tugas negara untuk menertibkan. Itu adalah urusan moral dimana, negara tidak boleh menentukan moral seseorang apalagi menghukum orang yang melanggar moral.

Karena ini berkaitan dengan moral, maka negara tidak tunduk kepada definisi berkaitan moral. Sekali lagi negara hanya tunduk kepada hukum.

Ketiga. Dengan pemikiran itulah, maka tugas negara untuk mengendalikan penyebaran virus AIDS harus diletakkan dalam kerangka kesehatan. Bukan berkaitan moral.

Tentu saja kita berharap agar penduduk Indonesia akan tertib menjaga tingkah lakunya berdasarkan ajaran agama masing-masing. Itu memang tugas kita. Tugas orang tua, tugas, agamawan maupun tugas semua pihak.

Namun secara faktual berbagai riset membuktikan. Penyebaran virus ini sudah keterlaluan. Dia tidak hanya menyebar terhadap para pelaku resiko tinggi, tapi juga korbannya anak2, ibu hamil yang tidak bersalah. Apakah fakta itu kemudian kita jawab dengan urusan moral ?

Itu adalah fakta ilmiah. Itu fakta medis yang harus kita jawab bersama

Tentu saja penulis akan mudah memberikan jawaban. Ajaran agama, dogma tidak mampu menjawabnya. Ada sesuatu yang keliru di tengah kita.

Nah. Negara harus memastikan agar, penyebaran virus ini bisa dikendalikan, tidak bertambah dan tentu saja kita berharap dapat menanggulanginya dengan baik.

Dalam konteks inilah, kampanye penggunaan kondom dalam rangka mengendalikan virus ini.

Keempat. Tentu saja tema ini pasti mengundang diskusi panjang. Namun berangkat dari semangat kebangsaan, tema yqng penulis tawarkan adalah solusi praktis dimana problema kesehatan sudah saatnya diambil oleh negara. Agama belum mampu menjadi proteksi yang ampuh.

Namun apapun solusi praktis, nilai-nilai agama merupakan salah satu benteng yang ampuh. Nilai-nilai agamalah yang membedakan manusia bermartabat dan manusia yang barbar.