26 Juni 2014

Moratorium Hutan Tak Diterapkan Sepenuhnya


Kebijakan moratorium hutan berupa penghentian sementara aktifitas pemanfaatan hutan hingga 2015 belum berjalan sepenuhnya. Pemberian ijin pengelolaan hutan masih berlangsung di beberapa daerah.
Direktur Walhi Kalimantan Tengah Ari Rompas mengatakan, berdasarkan hasil temuannya, pemerintah setempat sudah mengeluarkan 118 ijin pemanfaatan lahan seluas 700 ribu hektare untuk perkebunan sawit dan  13  ijin tambang. “Moratorium tidak menghentikan deforestasi,” katanya di Jakarta, Rabu (25/5).  
Sejak 2010, total terdapat sekitar 12 ribu hektare lahan yang telah diberikan ijin. Lahan tersebut untuk pertambangan, perkebuanan dan hutan tanam industri.
Kondisi hutan Jambi tak jauh berbeda dengan Kalimantan Tengah. Direktur Walhi Jambi Musri Nauli meminta peninjauan ulang terhadap ijin-ijin perkebunan sawit.  “Wilayah moratorium di Provinsi Jambi belum menjadi solusi mengurangi kehancuran hutan dan konflik di dalamnya.”
Pada 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6/2013. Instruksi itu merupakan lanjutan dari Instruksi Presiden sebelumnya Nomor 10/2010. Peraturan tersebut menunda pemberian ijin baru dan menyempurnakan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Sekretaris  Direktorat  Jenderal  Planologi Yuyu Rahayu mengemukakan, pihaknya sering tidak mengetahui informasi terkait ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Menurut dia, harus ada koordinasi dengan Kementerian Kehutanan jika ingin memanfaatkan kawasan hutan.
Pihaknya sangat terbantu dengan adanya laporan-laporan dari lembaga swadaya masyarakat tentang kondisi hutan di daerah. “Dengan ada pengawasan sepert ini ini efek baiknya dapat mengetahui perjinan daerah dan monitoring perkembangan lingkungan.”


http://geotimes.co.id/style/style-news/lingkungan/5672-moratorium-hutan-tak-diterapkan-sepenuhnya.html