Masa menikmati hingar bingar Pilpres usai sudah.
Lewat 6 bulan. Jokowi sudah menghadapi berbagai tantangan dan menemukan jalan
terjal yang mulai mendaki.
Salah satu tema yang membebani Presiden ketika
“memerintahkan” eksekusi mati pelaku narkoba. Tema menyelesaikan persoalan
narkoba di hilir dan kedaulatan Negara berhadapan dengan toleransi Negara
sahabat dan wacana hukuman mati.
Sebagai prinsip menegakkan kedaulatan Negara,
Jokowi tidak boleh lengah dan kalah dengan “gertakan” berbagai Negara yang
mencoba menggertak Jokowi. Prinsip ini harus ditempatkan diatas kehormatan dan
harga diri sebagai bangsa yang berdaulat.
Persoalan menjadi berbeda ketika kedaulatan
menegakkan hokum kemudian menerapkan hukuman mati. Salah satu peninggalan hokum
colonial yang masih dianggap sebagai “shock terapy” jitu terhadap
kejahatan-kejahatan tertentu.
Sebagai peninggalan hokum colonial, wacana hokum
mati telah menimbulkan polemic di kalangan ahli hokum. Ahli hokum terbelah.
Baik yang mendukung hukuman mati maupun yang menolak. Kedua belah pihak
bertahan dengan argumentasinya masing-masing. Bahkan putusan MK berkaitan
dengan hukuman mati harus dilakukan voting dengan komposisi hamper berimbang
antara yang mendukung maupun yang menolak hukuman mati.
Menarik akar persoalan hokum mati tidak serumit
dengan Mary Jane. Mary Jane dianggap sebagai kurir membawa barang bawaan Maria
Kristina Sergio, dalam perdagangan internasional sindikat narkoba
Mary Jane kemudian menjalani pidana penjara dan
menggunakan hak-haknya sebagaimana diatur didalam KUHAP. Bahkan sudah
mengajukan PK. Upaya terakhir yang diberikan oleh hokum. Hampir praktis tidak
ada lagi upaya yang dilakukan.
Dalam praktek penegakkan hokum, tidak ada alasan
Mary Jane harus dijejerkan di barisan hokumam mati. Mary Jane sudah
menyampaikan permintaan terakhirnya sebelum dieksekusi.
Namun dewi fortuna masih berpihak. Presiden Benigno
Aquino III langsung menghubungi Jokowi untuk meminta menunda pelaksanaan
hukuman mati terhadap Mary Jane. Benigno beralasan Mary Jane diberikan
kesempatan untuk menjadi saksi dan bisa menerangkan dia dijebak.
Persoalan hukumpun muncul.
Apakah hokum Indonesia menerima alasan yang
disampaikan oleh Benigno ? Bagaimana proses hokum selanjutnya ? Apakah upaya
yang bisa dilakukan oleh Mary Jane ?
Sebagaimana telah disampaikan pada awal narasi
diatas, proses hokum terhadap Mary Jane telah selesai. seluruh upaya telah
dilakukan. Proses eksekusi merupakan kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara
sebagaimana diatur didalam konstitusi.
Sehingga penundaan pelaksanaan eksekusi mati
terhadap Mary Jane merupakan persoalan hokum di tataran Presiden sebagai Kepala
Negara ? Salah satu ranah wilayah yang tidak bisa diintervensi oleh hokum.
Namun persoalan pelik kemudian muncul. Apabila
Kepolisian Philipina mampu membuktikan keterlibatan pihak lain sehingga Mary
Jane tidak pantas menerima hukuman mati, maka bukti ini dapat dijadikan bahan
sebagai alasan untuk meminta pemeriksaan ulang proses hokum di tingkat PK
(Novum). Mary Jane dapat menggunakan berbagai sarana dan kesempatan untuk
membuktikan apa yang sering disampaikan. Mary Jane tidak bersalah dan sama
sekali tidak mengetahui isi barang yang dititipkan temannya.
Apabila peristiwa ini benar-benar terjadi, maka
sekali lagi, pelaksanaan hokuman mati menjadi bermasalah. Pemeriksaan di
awal-awal terhadap Mary Jane tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hokum.
Atau dengan kata lain, proses hokum terhadap Mary Jane memang bermasalah.
Dan yang paling memalukan adalah proses hokum itu
sendiri. Mengapa baru sekarang terungkap dan kejadian ini cukup menyentak
aparat hokum didalam proses hokum terhadap Mary Jane.
Persoalan semakin rumit ketika proses hokum Mary
Jane sama sekali jauh dari pembahasan kalangan hokum. Kalangan Hukum bersorak
ketika pelaksanaan hukuman mati terhadap Mary Jane mulai detik demi detik
semakin mendekati tiang tembakan.
Pelajaran penting yang bisa kita tarik. Pertama
pelaksanaan proses hokum yang mengandung hukuman mati harus diberlakukan secara
cermat, hati-hati dan melihat berbagai akibat yang timbul dikemudian hari.
Salah mengambil keputusan, sulit untuk kita perbaiki ke depan.
Kedua. Usaha maksimal dari Pemerintah Philipina
dapat menjadi inspirasi dari Pemerintah Indonesia terhadap perlindungan warga
negaranya yang diancam hukuman mati di berbagai Negara. Konon kabarnya ada
sekitar 270 orang warga Negara Indonesia yang sedang menunggu eksekusi mati.
Ketiga. Walaupun hokum formal Indonesia masih
menganut ancaman hokumam mati, namun sebaiknya tidak digunakan lagi. Kesalahan
yang kita lakukan akan berdampak dan menjadi catatan buruk di masa depan.