Desa
Sungai Rambut adalah Desa yang termasuk kedalam Kecamatan Berbak Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, Jambi. Terletak diseberang sungai Berbak Kecamatan Rantau
Rasau. Desa yang telah berdiri sejak tahun 1932.
Ditengah
masyarakat wilayah Desa Sungai Rambut dikenal dengna wilayah Teluk Harimau. Teluk
Harimau adalah pemukiman setelah sebelumnya berada di Pulau Tanjung Putus. Sedangkan
disebut Sungai Rambut disebabkan disepanjang aliran sungai
tersebut sering ditemukan sisa rambut milik korban yang dimakan buaya.
Dalam praktek
pengelolaan wilayah dan pengaturan tentang Tanah dikenal berbagai istilah
seperti Mentaro, Bidang, Anggar, Depo, Genah Umo, Tanah Endapan, Tanah Sesap,
Tanah belukar mudo, tanah belukar tuo, Alam berajo, Rantau nan bajenang, Datang
nampak muko. Balek nampak punggung, ke aek bebungo pasir, ke darat bebungo
kayu, Dulu Selangkah, makan ngabiskan, netak mutuskan, Tegur Sapo – Tegur ajar,
Kecupal mulut, Humo Bekandang Siang, Ternak bekandang malam.
Cara penghitungan
tanah dikenal Bidang, anggar dan depo. Bidang adalah pengukuran tanah seluas buka
50 depo x 150 depo. Anggar adalah tanah seluas 10 depo x 10 depo. Depo adalah
ukuran sepanjang 1,7 meter.
Istilah Anggar, depo
dikenal diberbagai Desa diwilayah gambut. Sedangkan Bidang juga dikenal di
masyarakat Ulu Batanghari.
Genah Umo adalah adalah
tempat menanam padi. Di Marga Kumpeh Ulu dan Marga Kumpeh Ilir dikenal istilah “peumoan”.
Terhadap tanah kemudian
harus ditandai dengan cara menanam pinang sejajar (pinang bebanjar) yang
kemudian disebut Mentaro. Istilah mentaro dikenal di Marga Kumpeh Ulu dan marga
Kumpeh Ilir.
Selain itu dikenal
istilah tanah endapan, tanah sesap, belukar mudo, belukar tuo. Tanah Endapan
atau tanah makro adalah tanah yang tumbuh disebabkan oleh alam. Tanah Sesap,
tanah belukar mudo dan belukar tuo adalah tanda yang membuktikan tanah yang
ditinggalkan. Tanah sesap adalah tanah yang ditinggalkan selama 3 tahun.
Terhadap tanah sesap maka ditentukan apabila tidak dilakukan selama 3 tahun,
maka tanah dapat dikelola orang lain selama 3 tahun. Setelah itu kemudian dikembalikan
kepada pemilik pertama. Setelah 3 tahun kemudian ternyata tidak dikelola maka
tanah kemudian dikembalikan kepada Desa. Belukar mudo telah ditinggalkan selama
5 -6 tahun yang ditandai dengan tanaman kayu keras. Sedangkan Belukar
tuo adalah tanah yang dtinggalkan 10 – 15 tahun yang ditandai dengan tumbuhnya
kayu tanaman keras. Apabila tanah sesap, tanah belukar mudo dan belukar tuo
telah ditinggalkan maka tanah kemudian kembali ke desa.
Dalam proses penyelesaian
perselisihan mengenai tanah kemudian dikenal jenjang adat. “Bertangkap naik.
Bertangga turun”. Dimulai dari seloko Alam Berajo adalah setiap masyarakat mempunyai
kepemimpinan. Dan berjenjang adat dengan seloko Rantau nan bajenang, semua tempat
pasti ada yang di tuakan dan ada pemimpinya, dan sebaik baik pemimpin adalah
orang yang bisa mengayomi masyarakat sekitarnya.
Kepala Desa sebagai
pemangku adat kemudian menjadi pelaksanaan terhadap keputusan Adat sebagaimana
disebutkan didalam Seloko “Dulu Selangkah, makan ngabiskan, netak mutuskan”.
Seloko “Datang
nampak muko. Balek nampak punggung”, merupakana seloko yang mengatur siapapun
yang datang ke wilayah Desa Sungai Rambut harus memberitahukan kepada
Pemerintah Desa.
Seloko Ke aek
bebungo pasir. Ke darat bebungo kayu adalah seloko dimana setiap hasil yang
keluar dari Desa Sungai Rambut kemudian dikenakan retribusi. Seloko ini dikenal
diberbagai daerah di uluan Sungai Batanghari. Di Marga Jebus dikenal “pancung
alas”.
Terhadap pelanggaran
adat dikenal Tegur Sapo dan Tegur ajar. Tegur Sapo, tegur ajar dikenal di Marga
Batin Pengambang. Selain Tegur sapo dan tegur ajar dikenal juga guling batu.
Tegur sapo, tegur ajar dan guling batu adalah tingkatan pelanggaran terhadap
hukum adat. Dari yang teringan hingga yang terberat.
Sedangkan pengaturan
terhadap ternak dikenal seloko Humo Bekandang Siang, Ternak bekandang malam. Seloko
yang mewajibkan pemilik tanah untuk memagar tanahnya. Sedangkan Ternak
bekandang malam adalah pemilik ternak harus menjaga hewan ternaknya.
Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Tanjabtim, Jambi, 28 Desember 2018
Dimuat di www.serujambi.com, 29 Desember 2018
https://www.serujambi.com/2018/opini-teluk-harimau-kesaktian-wilayah-desa-sungai-rambut/
Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Tanjabtim, Jambi, 28 Desember 2018
Dimuat di www.serujambi.com, 29 Desember 2018
https://www.serujambi.com/2018/opini-teluk-harimau-kesaktian-wilayah-desa-sungai-rambut/