29 Desember 2018

opini musri nauli : Teluk Harimau – Kesaktian wilayah Desa Sungai Rambut


 Desa Sungai Rambut adalah Desa yang termasuk kedalam Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Terletak diseberang sungai Berbak Kecamatan Rantau Rasau. Desa yang telah berdiri sejak tahun 1932.

Ditengah masyarakat wilayah Desa Sungai Rambut dikenal dengna wilayah Teluk Harimau. Teluk Harimau adalah pemukiman setelah sebelumnya berada di Pulau Tanjung Putus. Sedangkan disebut Sungai Rambut disebabkan disepanjang aliran sungai tersebut sering ditemukan sisa rambut milik korban yang dimakan buaya.

Dalam praktek pengelolaan wilayah dan pengaturan tentang Tanah dikenal berbagai istilah seperti Mentaro, Bidang, Anggar, Depo, Genah Umo, Tanah Endapan, Tanah Sesap, Tanah belukar mudo, tanah belukar tuo, Alam berajo, Rantau nan bajenang, Datang nampak muko. Balek nampak punggung, ke aek bebungo pasir, ke darat bebungo kayu, Dulu Selangkah, makan ngabiskan, netak mutuskan, Tegur Sapo – Tegur ajar, Kecupal mulut, Humo Bekandang Siang, Ternak bekandang malam.

Cara penghitungan tanah dikenal Bidang, anggar dan depo. Bidang adalah pengukuran tanah seluas buka 50 depo x 150 depo. Anggar adalah tanah seluas 10 depo x 10 depo. Depo adalah ukuran sepanjang 1,7 meter.

Istilah Anggar, depo dikenal diberbagai Desa diwilayah gambut. Sedangkan Bidang juga dikenal di masyarakat Ulu Batanghari.

Genah Umo adalah adalah tempat menanam padi. Di Marga Kumpeh Ulu dan Marga Kumpeh Ilir dikenal istilah “peumoan”.

Terhadap tanah kemudian harus ditandai dengan cara menanam pinang sejajar (pinang bebanjar) yang kemudian disebut Mentaro. Istilah mentaro dikenal di Marga Kumpeh Ulu dan marga Kumpeh Ilir.

Selain itu dikenal istilah tanah endapan, tanah sesap, belukar mudo, belukar tuo. Tanah Endapan atau tanah makro adalah tanah yang tumbuh disebabkan oleh alam. Tanah Sesap, tanah belukar mudo dan belukar tuo adalah tanda yang membuktikan tanah yang ditinggalkan. Tanah sesap adalah tanah yang ditinggalkan selama 3 tahun. Terhadap tanah sesap maka ditentukan apabila tidak dilakukan selama 3 tahun, maka tanah dapat dikelola orang lain selama 3 tahun. Setelah itu kemudian dikembalikan kepada pemilik pertama. Setelah 3 tahun kemudian ternyata tidak dikelola maka tanah kemudian dikembalikan kepada Desa. Belukar mudo telah ditinggalkan selama 5 -6 tahun yang ditandai dengan tanaman kayu keras. Sedangkan   Belukar tuo adalah tanah yang dtinggalkan 10 – 15 tahun yang ditandai dengan tumbuhnya kayu tanaman keras. Apabila tanah sesap, tanah belukar mudo dan belukar tuo telah ditinggalkan maka tanah kemudian kembali ke desa.

Dalam proses penyelesaian perselisihan mengenai tanah kemudian dikenal jenjang adat. “Bertangkap naik. Bertangga turun”. Dimulai dari seloko Alam Berajo  adalah setiap masyarakat mempunyai kepemimpinan. Dan berjenjang adat dengan seloko Rantau nan bajenang, semua tempat pasti ada yang di tuakan dan ada pemimpinya, dan sebaik baik pemimpin adalah orang yang bisa mengayomi masyarakat sekitarnya.

Kepala Desa sebagai pemangku adat kemudian menjadi pelaksanaan terhadap keputusan Adat sebagaimana disebutkan didalam Seloko “Dulu Selangkah, makan ngabiskan, netak mutuskan”.

Seloko “Datang nampak muko. Balek nampak punggung”, merupakana seloko yang mengatur siapapun yang datang ke wilayah Desa Sungai Rambut harus memberitahukan kepada Pemerintah Desa.  

Seloko Ke aek bebungo pasir. Ke darat bebungo kayu adalah seloko dimana setiap hasil yang keluar dari Desa Sungai Rambut kemudian dikenakan retribusi. Seloko ini dikenal diberbagai daerah di uluan Sungai Batanghari. Di Marga Jebus dikenal “pancung alas”.

Terhadap pelanggaran adat dikenal Tegur Sapo dan Tegur ajar. Tegur Sapo, tegur ajar dikenal di Marga Batin Pengambang. Selain Tegur sapo dan tegur ajar dikenal juga guling batu. Tegur sapo, tegur ajar dan guling batu adalah tingkatan pelanggaran terhadap hukum adat. Dari yang teringan hingga yang terberat.

Sedangkan pengaturan terhadap ternak dikenal seloko Humo Bekandang Siang, Ternak bekandang malam. Seloko yang mewajibkan pemilik tanah untuk memagar tanahnya. Sedangkan Ternak bekandang malam adalah pemilik ternak harus menjaga hewan ternaknya. 

Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Tanjabtim, Jambi, 28 Desember 2018 

Dimuat di www.serujambi.com, 29 Desember 2018

https://www.serujambi.com/2018/opini-teluk-harimau-kesaktian-wilayah-desa-sungai-rambut/