24 November 2019

opini musri nauli : Dusun Tuo - Sepayung Duo Kaki



Membicarakan Desa Tuo (baca Dusun Tuo) didalam kecamatan Lembah Masurai tidak dapat dilepaskan dari Marga Peratin Tuo. Marga Peratin Tuo berpusat di Dusun Tuo.

F.D.E. van Ossenbruggen, 'Prof.mr. Cornelis van Vollenhoven als ontdekker van het adatrecht', in Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde van Nederlandsch-IndiĆ« 90 (1933) I-XLI;, 323 disebut dengan kata “Pratin Tuo”. Istilah “Peratin Tuo” menunjukan tempat pemberhentian.

Marga Peratin Tuo terdiri dari Dusun Nilo Dingin, Dusun Tanjung Berugo, Dusun Sungai Lalang, Dusun Kotorami, Dusun Rancan dan Dusun Tiaro.
Setiap Dusun dipimpin seorang Depati. Depati Pemuncak Alam, tempatnyo di dusun Tuo. Depati Karto Yudo, tempatnyo di dusun Tanjung Berugo, Nilo Dingin dan Sungai Lalang. Depati Penganggun Besungut Emeh, tempatnyo di dusun Koto Rami dan dusun Rancan dan Depati Purbo Nyato, tempatnyo di dusun Tiaro.

Tambo Marga Peratin Tuo berbatas dengan Marga Senggrahan “hulu sungai Birun ke bukit Majo, terus ke napal takuk rajo (Dusun Sepantai).

Sedangkan Tiang Pumpung dengan Tambo “Renah kayu Gedang mendaki Bukit punggung Parang”. Terus Renah Bilut yang terletak di Badak Tekurung. 

Marga Pangkalan Jambu ditandai dengan Tambo “Bukit Sengak terus Renah Hutan udang. Terus Bukit Kapung Sungai Tinggi balek ke Belalang Bukit Gagah Berani

Marga Renah Pembarap ditandai dengan Hilir Bukit Kemilau Rendah terus ke Bukit Kemilau Tinggi terus bukit tepanggang. Terus ke Sri Serumpun Muara Nilo. Bukit tepanggang berbatas juga dengan Guguk yang termasuk kedalam marga Renah Pembarap.

Batas antara Marga Senggrahan dengan Marga Pangkalan Jambi merupakan keunikan. Marga Senggrahan menyebutkan Bukit Kapung Sungai Tinggi Bane Belalang Bukit Gagah berani”. Sedangkan Marga Peratin Tuo menyebutkan “Bukit berani. Sedangkan Marga Pangkalan Jambu menyebutkan “Bukit lipai besibak. Lubuk Birah juga menyebutkan “Bukit Lipai besibak”.

Sebagai pusat Marga Peratin Tuo, Dusun Tuo dikenal sebagai “Sepayung Duo Kaki”. Sehingga Depati Dusun Tuo mempunyai dua gelar yang berbeda. Depati Mudo Muncak Alam. Dan Depati Setio Menggalo.

Pemberian gelar ini bergantian satu dengan yang lain. Setiap prosesi pemberian gelar Depati dilakukan dalam upacara adat besar.

Di Dusun Tuo dikenal Lubuk Larangan. Lubuk Larangan adalah tempat “sigerincing” yang terdapat “ikang” yang kemudian dilarang untuk diambil. Pengambilan ikan dilakukan pada waktu tertentu yang ditentukan. Terhadap pelanggaran maka dijatuhi sanksi “kambing sekok, bereh 20, selemak semanis dan satu kayu (satu ekor kambing. Beras 20 gantang)”. 1 kayu = 36 gabung. 1 gabung 1,5 meter. 1 gantang setara dengan 4 kg beras.

Didalam Hukum Tanah dikenal penanda tanah yang disebut “jambu kleko”. Istilah “jambu kleko” juga dikenal Marga Sungai Tenang “hilang celak jambu kleko”. Ada juga yang menyebutkan “cacak tanam jambu kleko”.

Selain itu juga dikenal Jeluang. Jeluang adalah ketua Keluarga membuat tanda dengan cara menanam pohon jeluang dan harus dibuka selama 3 bulan. Jeluang juga dapat ditandai dengan menanam tanaman tua seperti durian, jengkol. Istilah “jeluang” juga dikenal di Desa Pulau Tengah (Muara Madras).

Selain “jeluang” juga dikenal “pinang sebagai tanda dan batas tanaman. Di Tebo dikenal sebagai “pinang belarik”. Di Kumpeh dikenal sebagai “mentaro”.

Desa Tuo terbagi atas Beberapa Dusun Yaitu Dusun Tuo sebagai dusun Terbesar, Dusun Benteng, Dusun Lamo , Dusun Sungai Rumbai, Dusun Bukit Tunggul,dan Dusun Sungai Tebal.

Dusun Tuo kemudian masuk kedalam Kecamatan Lembah Masurai, Merangin.