22 Maret 2020

opini musri nauli : PANDEMIK CORONA – Bencana atau Tidak ?




Sebenarnya, disaat seperti ini, keinginan penulis hanya menyimak dengan tekun perkembangan pandemic corona yang angkanya terus menaik. Di berbagai belahan dunia, angka-angkanya cukup mengerikan. Dan Indonesia adalah “palang pintu” terakhir yang akan merasakan gelombangnya.

Mari kita lupakan bagaimana “persiapan” yang dilakukan oleh Pemerintah Jokowi. Berbagai seruan agar “dirumah” nampaknya masih dianggap angin lalu. Berbagai pesta masih digelar. Berbagai ritual agama masih dilaksanakan. Entah apa yang terjadi. Namun “ajakan” takdir Tuhan “menentukan” adalah ajakan yang paling sembrono yang pernah penulis ingat.

Terlepas “Segala upaya atas kuasanya”, namun upaya yang dilakukan harus dilakukan. Entah “mempersiapkan” pencegahan, antisipasi dini, mempersiapkan segala peralatan hingga menghadapi resiko terburuk. Indonesia terpapar pandemic Corona.

Belajar pengalaman dari kebakaran 2013, 2015 dan 2019, berbagai seruan Jokowi bahkan perintah memberhentikan petinggi negeri apabila terjadi kebakaran, entah dianggap angin lalu. Kebakaran masih terjadi. Jawabannya sudah ditemukan. Berbagai perangkat (entah di Kementerian ataupun didaerah) gagap bahkan gagal melakukan simulasi untuk mengantisipasi. Bayangkan. Kebakaran hanya melanda berbagai Provinsi saja, Pemerintah daerah gagap. Bahkan gagal menghentikan kebakaran. Sebuah ironi yang sungguh mengerikan apabila dibandingkan dengan pandemic Corona.

Hingga sekarang, praktis daerah hanya mengabarkan “orang yang terpapar (suspect corona)”, orang dalam pengawasan” dan “Pasien dalam pengawasan”. Tidak ada satupun upaya dari Pemerintah daerah untuk melakukan simulasi terhadap “dampak virus corona”. Tidak ada satupun “gelar apel kesiapan” menghadapi scenario terburuk. Tidak salah kemudian “Pemerintah Daerah” cenderung hanya menjadi “corong” informasi. Dibandingkan dengan upaya sistematis membangun simulasi scenario terburuk.

Ketika Kepala BNPB kemudian ditetapkan sebagai “Panglima” gugus tugas menghadapi Virus corona, seketika kemudian terbayang, apakah ini memang bencana atau tidak. Penetapan Kepala BNPB menarik ditelaah lebih jauh.

Penetapan Kepala BPNP “inheren” sebagai “panglima” untuk memimpin prajurit terbaik Indonesia menghadapi virus corona.

Didalam Pasal 1 angka (3) UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (UU Kebencanaan), virus corona dikategorikan sebagai “epidemic”.

Sebagai epidemic merujuk pasal 1 angkat (3) UU Kebencanaan kemudian diklasifikasikan sebagai “bencana non alam.

Secara limitatif disebutkan disebutkan “bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Menggunakan penafsiran gramatikal (letterlijk), maka kata-kata yang termaktub didalam Pasal 1 angka (3) UU Kebencanaan dianggap lengkap didalam penjelasan UU Kebencanaan.

Sehingga “epidemic” dapat dikategorikan sebagai “bencana non alam”.

Mengikuti kaidah didalam UU Kebencanaan, maka penetapan Kepala BNPB sebagai “panglima” memimpin gugus tugas menghadapi pandemic virus corona inheren dengan UU Kebencanaan.

Salah satu tujuan dari penetapan bencana justru “memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana (Pasal 4 huruf a UU Kebencanaan). Sehingga Pemerintah dan Pemerintah daerah “bertanggungjawab” untuk penanggulangan bencana (Pasal 5 UU Kebencanaan).

Pemerintah daerah kemudian berwenang untuk penetapan kebijakan penanggulangan bencana (Pasal 9 huruf a UU Kebencanaan) termasuk “menertibkan pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya (Pasal 9 huruf f UU Kebencanaan).

Lalu mengapa “terkesan” Pemerintah Daerah “gagap” bahkan gagal menangkap wewenang dan pesan dari UU Kebencanaan ?

Berbagai sikap Pemerintah Daerah yang lebih “terkesan” menjadi “juru bicara” dari keadaan bencana dibandingkan simulasi menghadapi bencana non alam adalah sebuah “kegelisahan” dari penulis.

Lihatlah. Bagaimana “seruan” agar tidak mengadakan acara-acara yang mengundang masyarakat banyak kemudian masih terjadi ?

Masih ingat ketika ada acara keagamaan di Gowa (Sulsesl) dan Ruteng (NTT) membuat dada berdegub. Pengumpulan massa lebih dari seribu justru “mempercepat” penyebaran virus corona.

Atau kebijakan kebijakan untuk memangkas jam operasional sejumlah moda transportasi : MRT, LRT dan Transjakarta yang membuat penumpang menjadi “mengular”.

Alasan untuk membuat kebijakan guna mengantisipasi COVID-19 atau pandemi virus corona justru malah “mempercepat” penyebaran virus.

Selain itu Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memenuhi hak-hak rakyat seperti “Perlindungan social dan rasa aman, mendapatkan informasi tertulis tentang kebijakan penanggulangan bencana (Pasal 26 ayat (1), berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 26 ayat (2) bahkan berhak mendapatkan ganti rugi (Pasal 26 ayat (3).

Terlepas dari “ancaman” yang sedang mengintai, seruan agar “menjaga diri” dari kerumuman adalah harga yang mesti kita tunaikan. Sekali kita lalai, maka harganya sungguh-sungguh tidak ternilai. Nyawa menjadi taruhan.